Skip to main content

Posts

PILIHLAH CARA YANG BAIK DALAM MENCARI RIZKI

PILIHLAH CARA YANG BAIK DALAM MENCARI RIZKI Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ "Wahai manusia bertakwalah kepada Allah dan pilihlah cara yang baik dalam mencari rezeki, karena tidaklah suatu jiwa akan mati hingga terpenuhi rezekinya, walau lambat rezeki tersebut sampai kepadanya, maka bertakwalah kepada Allah dan pilihlah cara yang baik dalam mencari rezeki, ambillah rezeki yang halal dan tinggalkanlah rezeki yang haram". HR. Ibnu Majah, dan Syaikh Al-Albani menshahihkannya .

Asmaul Husna

Asmaul Husna Asmaul Husna (Nama Nama Allah) Ya Allah Ya Rohman Ya Rohim Ya Malik Ya Qudus Ya Salam Ya Mu'min Ya Muhaimin Ya 'Aziz Ya Jabar Ya Mutakabbir Ya Kholiq Ya Bari' Ya Mushowir Ya Ghofar Ya Kohar Ya Wahab Ya Rhazaq Ya Fathah Ya 'Alim Ya Khobidh Ya Basith Ya Khofidh Ya Rofi' Ya Mu'iz Ya Mudzil Ya Samii' Ya Bashiir Ya Hakam Ya' Adlu Ya Lathiif Ya Khabir Ya Halim Ya 'Azhim Ya Ghafuur Ya Syakuur Ya 'Aliy Ya Kabir Ya Hafizh Ya Muqiit Ya Hasib Ya Jalil Ya Kariim Ya Raqiib Ya Mujib Ya Wasi' Ya Hakim Ya Waduud Ya Majid Ya Baa'its Ya Syahid Ya Haqq Ya Wakil Ya Qowwiy Ya Matiin Ya Waliy Ya Hamid Ya Muhshii Ya Mubdi' Ya Mu'iid Ya Muhyii Ya Mu'mit Ya Hayyu Ya Qayyuum Ya Waajid Ya Maajid Ya Wahiid Ya Ahad Ya Shamad Ya Qhaadir Ya Muqtadir Ya Muqadiim Ya Mu'Akhir Ya Awwal Ya Akhir Ya Dzaahir Ya Bathiin Ya Waali Ya Muta'alii Ya bar Ya Tawwaab Ya Muntaqim Ya 'Afuww Ya Ra'uuf Ya Malikal Mulki Ya Dza Lalaali Wa

𝗗𝗔𝗟𝗜𝗟 𝗕𝗔𝗧𝗔𝗟𝗡𝗬𝗔 𝗪𝗨𝗗𝗛𝗨 𝗦𝗘𝗕𝗔𝗕 𝗦𝗘𝗡𝗧𝗨𝗛𝗔𝗡 𝗟𝗔𝗪𝗔𝗡 𝗝𝗘𝗡𝗜𝗦

𝗗𝗔𝗟𝗜𝗟 𝗕𝗔𝗧𝗔𝗟𝗡𝗬𝗔 𝗪𝗨𝗗𝗛𝗨 𝗦𝗘𝗕𝗔𝗕 𝗦𝗘𝗡𝗧𝗨𝗛𝗔𝗡 𝗟𝗔𝗪𝗔𝗡 𝗝𝗘𝗡𝗜𝗦 𝘋𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘮𝘢𝘥𝘻𝘩𝘢𝘣 𝘴𝘺𝘢𝘧𝘪’𝘪 𝘣𝘦𝘳𝘴𝘦𝘯𝘵𝘶𝘩𝘢𝘯 𝘴𝘶𝘢𝘮𝘪 𝘪𝘴𝘵𝘳𝘪 𝘣𝘪𝘴𝘢 𝘮𝘦𝘮𝘣𝘢𝘵𝘢𝘭𝘬𝘢𝘯 𝘸𝘶𝘥𝘩𝘶. 𝘛𝘢𝘱𝘪 𝘢𝘥𝘢 𝘩𝘢𝘥𝘪𝘵𝘴 𝘕𝘢𝘣𝘪 𝘣𝘢𝘩𝘸𝘢𝘴𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘙𝘢𝘴𝘶𝘭𝘶𝘭𝘭𝘢𝘩 𝘮𝘦𝘯𝘤𝘶𝘮𝘣𝘶 𝘪𝘴𝘵𝘳𝘪𝘯𝘺𝘢 𝘭𝘢𝘭𝘶 𝘴𝘩𝘢𝘭𝘢𝘵 𝘵𝘢𝘯𝘱𝘢 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘶𝘭𝘢𝘯𝘨 𝘸𝘶𝘥𝘩𝘶. 𝘉𝘢𝘨𝘢𝘪𝘮𝘢𝘯𝘢 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘬𝘰𝘳𝘦𝘭𝘢𝘴𝘪𝘬𝘢𝘯𝘯𝘺𝘢 𝘶𝘴𝘵𝘢𝘥𝘻 ? 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻 Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq Tentang sentuhan lawan jenis yang bukan mahram telah kami jelaskan di bahasan sebelumnya bahwasanya ulama berbeda pendapat menjadi tiga kelompok. Pendapat pertama batal bila tanpa lapis, ini adalah pendapat Syafi’iyyah. Tidak batal kecuali bila dengan syahwat, ini adalah pendapat Malikiyyah dan Hanabilah. Tidak batal secara mutlak, baik menyentuh tidak dengan syahwat maupun dengan syahwat. Dan kali ini kita akan melihat dari perspektif kalangan Syafi’iyyah, bagaimana pendal

𝗕𝗔𝗖𝗔𝗔𝗡 𝗤𝗨𝗡𝗨𝗧

𝗕𝗔𝗖𝗔𝗔𝗡 𝗤𝗨𝗡𝗨𝗧 𝘈𝘧𝘸𝘢𝘯 𝘒𝘪𝘺𝘢𝘪, 𝘴𝘢𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘳𝘯𝘢𝘩 𝘣𝘦𝘳𝘮𝘢𝘬𝘮𝘶𝘮 𝘬𝘦𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘴𝘦𝘰𝘳𝘢𝘯𝘨 𝘪𝘮𝘢𝘮 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘴𝘩𝘢𝘭𝘢𝘵 𝘴𝘩𝘶𝘣𝘶𝘩 𝘥𝘦𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘮𝘦𝘮𝘣𝘢𝘤𝘢 𝘥𝘰𝘢 𝘘𝘶𝘯𝘶𝘵. 𝘕𝘢𝘮𝘶𝘯 𝘥𝘰𝘢 𝘘𝘶𝘯𝘶𝘵𝘯𝘺𝘢 𝘬𝘢𝘭𝘪 𝘪𝘯𝘪 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘴𝘢𝘺𝘢 𝘥𝘦𝘯𝘨𝘢𝘳 𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘴𝘦𝘱𝘦𝘳𝘵𝘪 𝘣𝘢𝘤𝘢𝘢𝘯 𝘘𝘶𝘯𝘶𝘵 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘭𝘢𝘻𝘪𝘮 (𝘈𝘭𝘭𝘢𝘩𝘶𝘮𝘮𝘢𝘩𝘥𝘪𝘯𝘢 𝘧𝘪𝘮𝘢𝘯 𝘏𝘢𝘥𝘢𝘪𝘵𝘢 𝘥𝘴𝘵…). 𝘠𝘢𝘯𝘨 𝘪𝘯𝘨𝘪𝘯 𝘴𝘢𝘺𝘢 𝘵𝘢𝘯𝘺𝘢𝘬𝘢𝘯, 𝘢𝘱𝘢𝘬𝘢𝘩 𝘣𝘰𝘭𝘦𝘩 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘢𝘯𝘵𝘪 𝘥𝘰𝘢 𝘘𝘶𝘯𝘶𝘵 𝘴𝘩𝘶𝘣𝘶𝘩 𝘥𝘦𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘥𝘰𝘢 –𝘥𝘰𝘢 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘭𝘢𝘪𝘯 ? 𝘈𝘵𝘢𝘶 𝘣𝘢𝘤𝘢𝘢𝘯 𝘘𝘶𝘯𝘶𝘵 𝘴𝘩𝘶𝘣𝘶𝘩 𝘮𝘦𝘮𝘢𝘯𝘨 𝘢𝘥𝘢 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘭𝘢𝘪𝘯 𝘴𝘦𝘭𝘢𝘪𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘬𝘢𝘮𝘪 𝘬𝘦𝘯𝘢𝘭 ? 𝘋𝘢𝘯 𝘴𝘢𝘵𝘶 𝘭𝘢𝘨𝘪 𝘴𝘢𝘺𝘢 𝘮𝘦𝘯𝘢𝘮𝘣𝘢𝘩𝘬𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘳𝘵𝘢𝘯𝘺𝘢𝘢𝘯, 𝘬𝘦𝘵𝘪𝘬𝘢 𝘥𝘰𝘢 𝘘𝘶𝘯𝘶𝘵 𝘢𝘱𝘢𝘬𝘢𝘩 𝘥𝘪𝘴𝘶𝘯𝘯𝘢𝘩𝘬𝘢𝘯 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘶𝘴𝘢𝘱 𝘸𝘢𝘫𝘢𝘩 𝘴𝘦𝘵𝘦𝘭𝘢𝘩 𝘴𝘦𝘭𝘦𝘴𝘢𝘪 𝘣𝘦𝘳𝘥𝘰𝘢 ? 𝘛𝘦𝘳𝘪𝘮𝘢𝘬𝘢𝘴𝘪𝘩. 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻 : Oleh : A

SALAM DI SOSMED TETAP WAJIB DIJAWAB

SALAM DI SOSMED TETAP WAJIB DIJAWAB Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq Menjawab salam via tulisan, baik via pesan semisal di Whatsapp, facebook dan media sosmed lainnya hukumnya wajib untuk dijawab. Karena kedudukan tulisan seperti halnya lisan, mengabaikannya hukumnya haram menurut kesepakatan ulama. Cara menjawabnya yang lebih tepat adalah dengan membaca lalu menjawab dengan lafadz lalu menulis balasannya, bukan dengan menjawab secara lisan lalu mengabaikannya. Apalagi menjawabnya hanya di dalam hati. Karena diantara inti salam itu balasan doa. Meski sebagian ulama ada yang berpendapat cukup dengan menjawab secara lafadz, namun yang sempurna adalah melanjutkannya menjawabnya dengan tulisan yang bisa terbaca oleh pengirim salam. Kalau tulisan dijawab dengan lisan bagaimana bisa sampai kepada pihak yang melemparkan salam ? Lebih -lebih kalau menjawabnya dalam hati, memang hati orang siapa yang tahu ? Apalagi hati yang sedang galau karena belum bisa memiliki. Demikian juga menjawab

HUKUM BAGI PENGHINA AGAMA

HUKUM BAGI PENGHINA AGAMA Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq Perbuatan melecehkan syiar-syiar agama memiliki konsekuensi berat dalam Islam. Ulama sepanjang zaman sepakat bahwa perbuatan mencela, menghina dan merendahkan Islam seperti mencaci maki Allah atau Rasul-Nya atau melecehkan Al Qur’an adalah perbuatan dosa besar yang menyebabkan seseorang dihukumi murtad keluar dari Islam jika pelakunya muslim. Dan bila pelakunya dari orang- orang di luar Islam, maka itu menjatuhkan ke dalam hukum kafir harbi yang boleh diperangi.[1] 𝗗𝗮𝗹𝗶𝗹 𝗸𝗲𝗵𝗮𝗿𝗮𝗺𝗮𝗻 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗵𝗶𝗻𝗮 𝗮𝗴𝗮𝗺𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝗸𝗲𝗸𝗮𝗳𝗶𝗿𝗮𝗻 𝗽𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂𝗻𝘆𝗮. Allah ta’ala berfirman, وَإِنْ نَكَثُوا أَيْمَانَهُمْ مِنْ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا فِي دِينِكُمْ فَقَاتِلُوا أَئِمَّةَ الْكُفْرِ إِنَّهُمْ لا أَيْمَانَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنْتَهُونَ “Jika mereka merusak perjanjian damainya sesudah mereka berjanji dan mereka mencerca agama kalian, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguh

PONDOK PONDOK PESANTREN TUA DI INDONESIA

PONDOK PONDOK PESANTREN TUA DI INDONESIA 1. Pondok Pesantren Al-Kahfi Somolangu, Kebumen (1475)  2. Pondok Pesantren Mojosari, Loceret, Nganjuk (1710)  3. Pondok Pesantren Babakan, Cirebon (1715)  4. Pondok Pesantren Sidogiri, Pasuruan (1718)  5. Pondok Pesantren Jamsaren, Solo (1750)  6. Pondok Pesantren Buntet, Cirebon (1750)  7. Pondok Pesantren Qomaruddin, Bungah, Gresik (1753)  8. Pondok Pesantren Miftahul Huda, Gading, Malang (1768)  9. Pondok Pesantren Balerante, Cirebon (1779)  10. Pondok Pesantren Al-Hamdaniyah, Siwalan Panji, Sidoarjo (1787) 11. Pondok Pesantren Hidayatut Thullab, Durenan, Trenggalek (1790)  12. Pondok Pesantren Gedongan, Cirebon (1800-an)  13. Pondok Pesantren Tambak Beras, Jombang (1825)  14. Pondok Pesantren Watucongol, Magelang, (1830)  15. Pondok Pesantren Tremas, Pacitan (1830)  16. Pondok Pesantren Al-Asy’ariyah, Kalibeber, Wonosobo (1832)  17. Pondok Pesantren Zainul Hasan, Genggong, Probolinggo (1839)  18. Pondok Pesantren Al-Hikamus Sala