Penjelasan PBNU soal Usulan Agar Pemerintah Larang Wahabi Takfiri Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta pemerintah Indonesia melarang persebaran paham wahabi salafi takfiri. PBNU menjelaskan penganut paham wahabi takfiri sering mengkafirkan sesama muslim meski berbeda pendapat keagamaan. "Yang dimaksud adalah paham salafi takfiri, yang mengkafirkan sesama muslim karena beda pendapat keagamaan sebagaimana yang diyakini oleh penganut aliran garis keras ISIS. Tidak semua Wahabi Takfiri, hanya sebagian saja," kata Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur), saat dihubungi, Minggu (30/10/2022). Dia mengatakan paham wahabi takfiri merupakan paham intoleran, misalnya yang mengharamkan tradisi seperti ziarah kubur. Padahal, menurutnya, masyarakat diimbau untuk saling menghormati agar tidak terjadi perpecahan. "Yang sering menyebar paham intoleran, suka mengharamkan amaliah masyarakat tradisional seperti ziarah
Knowledge Karomah Laduni & News