Nikita Mirzani Dibebaskan dari Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra Nikita Mirzani dinyatakan bebas atas kasus pencemaran nama baik yang sempat menjeratnya. Putusan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, yang diketuai Dedy Adi Saputra, pada Kamis (29/12/2022). Putusan tersebut diambil karena pihak pelapor, Dito Mahendra, tak menghadiri persidangan sebanyak empat kali. "Menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," kata Majelis Hakim, yang diketuai Dedy Adi Saputra, dikutip darinya. Menurut Hakim PN Serang, putusan tersebut diambil berdasarkan hasil musyawarah Majelis Hakim usai pihak saksi tak kunjung menghadiri persidangan. "Membebaskan (Nikita Mirzani) dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," ujarnya. Sebelumnya, Nikita Mirzani menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Kamis (29/12/2022). Dilansir dari Tri
Knowledge Karomah Laduni & News