HUKUM BAGI PENGHINA AGAMA Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq Perbuatan melecehkan syiar-syiar agama memiliki konsekuensi berat dalam Islam. Ulama sepanjang zaman sepakat bahwa perbuatan mencela, menghina dan merendahkan Islam seperti mencaci maki Allah atau Rasul-Nya atau melecehkan Al Qur’an adalah perbuatan dosa besar yang menyebabkan seseorang dihukumi murtad keluar dari Islam jika pelakunya muslim. Dan bila pelakunya dari orang- orang di luar Islam, maka itu menjatuhkan ke dalam hukum kafir harbi yang boleh diperangi.[1] 𝗗𝗮𝗹𝗶𝗹 𝗸𝗲𝗵𝗮𝗿𝗮𝗺𝗮𝗻 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗵𝗶𝗻𝗮 𝗮𝗴𝗮𝗺𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝗸𝗲𝗸𝗮𝗳𝗶𝗿𝗮𝗻 𝗽𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂𝗻𝘆𝗮. Allah ta’ala berfirman, وَإِنْ نَكَثُوا أَيْمَانَهُمْ مِنْ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا فِي دِينِكُمْ فَقَاتِلُوا أَئِمَّةَ الْكُفْرِ إِنَّهُمْ لا أَيْمَانَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنْتَهُونَ “Jika mereka merusak perjanjian damainya sesudah mereka berjanji dan mereka mencerca agama kalian, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguh
Knowledge Karomah Laduni & News