HUKUM MEMAKAI GELANG/KALUNG MAGNET BATU GIOK. (Saya telah bertaubat kepada Allah dari memakai gelang magnet yg saya tidak mengetahui hakikatnya, dan saya merasa telah tertipu iklan TV, bahwa sesungguhnya gelang magnet tak memiliki pengaruh apapun terhadap kesehatan, dengan kata lain tidak dapat menjadi sebab sembuhnya penyakit berdasarkan penelitian ilmiah, sebagaimana artikel yang saya sertakan di bagian paling bawah)... Bagaimana hukumnya memakai gelang atau kalung batu giok, kalung/gelang magnet, dsb untuk pengobatan? JAWAB: Wa'alaikum salam wr wb. Secara umum, hukum memakai jimat atau azimat itu dilarang karena termasuk syirik. مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ “Siapa yang memakai jimat, dia telah melakukan syirik.” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, dan sanadnya dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Memakai kalung atau gelang dengan alasan meningkatkan kesehatan, imunitas atau sebagai sebab kesembuhan beberapa penyakit sebagaimana disebutkan oleh penanya termasuk dari amalan
Knowledge Karomah Laduni & News