Skip to main content

Posts

Showing posts with the label KEMAMPUAN

HUKUM MENUNDA MELUNASI HUTANG, PADAHAL ADA KEMAMPUAN

HUKUM MENUNDA MELUNASI HUTANG, PADAHAL ADA KEMAMPUAN Pada dasarnya, barang siapa berutang lantas memiliki kemampuan membayarnya meskipun secara keumuman ia terhitung miskin, ia berkewajiban membayar utangnya saat pemilik hak menagihnya atau saat tiba waktu pembayaran yang ditentukan (jatuh tempo) pada utang yang bersifat angsuran. Haram hukumnya menunda pembayaran hak pemiutang yang telah berbuat baik kepadanya dengan mengutanginya, karena hal itu adalah kezaliman. Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ “Penundaan pembayaran oleh pengutang yang mampu adalah kezaliman.” 📚 (Muttafaq ‘alaih) ▶Kata Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullahdalam Fathul Bari,  “Terdapat perselisihan pendapat, apakah kesengajaan menunda pembayaran utang tergolong dosa besar atau tidak❓ Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa pelakunya fasik. Akan tetapi, apakah ia menjadi fasik lantaran menunda pembayaran sa