𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗗𝗔𝗚𝗜𝗡𝗚 𝗤𝗨𝗥𝗕𝗔𝗡 𝗡𝗔𝗗𝗭𝗔𝗥 _Izin Yai, selama ini kami tahunya bahwa daging qurban yang wajib seperti nadzar maka shahibul qurbannya tidak boleh ikut memakan dagingnya. Dan apakah daging qurban nadzar hanya boleh didistribusikan kepada faqir miskin saja ?_ ✔️𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻 _Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq_ Tentang hukum orang yang bernadzar untuk berqurban apakah ia boleh atau tidak memakan dagingnya sebenarnya ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Sebagian ahli ilmu ada yang mengharamkan, namun sebagian yang lainnya mengatakan hukumnya boleh. Jadi ini adalah ranah khilafiyah, bukan hal yang sifatnya mutlaq alias disepakati oleh ulama. Disebutkan dalam al Mausu’ah : أما إذا وجبت الأضحية ففي حكم الأكل منها اختلف الفقهاء “...Adapun jika qurban yang wajib, maka hukum memakan sebagian dagingnya (bagi orang yang berqurban) hukumnya diperbeda pendapatkan oleh para fuqaha.”[1] 𝟭. 𝗞𝗮𝗹𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗺𝗲𝗹𝗮𝗿𝗮𝗻𝗴 Kalangan Hanafiyah dan pendapa
Knowledge Karomah Laduni & News