MENGUPAH TUKANG JAGAL DENGAN DAGING QURBAN _Izin bertanya kiyai, apa hukum mengupah penjagal dengan daging qurban ? Di sebagian masyarakat penjagal diupah dengan kepala hewan. Mohon penjelasannya._ *✔️Jawaban* _Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq_ Memberi upah kepada penjagal atau orang-orang yang turut mengurusi hewan qurban semisal yang mengkuliti, mencincang dan mendistribusikan daging qurban hukumnya adalah dibolehkan. Yang tidak boleh adalah menjadikan bagian dari hewan yang diqurbankan untuk membayar para pekerja tersebut. Dalil larangan akan hal ini jelas sekali disebutkan dalam beberapa hadits. Diantaranya sebuah riwayat dari sayidina Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu beliau berkata : أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ : نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا "Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam memerintahkanku untuk mengurusi u
Knowledge Karomah Laduni & News