𝗧𝗔𝗛𝗟𝗜𝗟𝗔𝗡 𝗔𝗣𝗔𝗞𝗔𝗛 𝗕𝗜𝗗'𝗔𝗛 ? Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq Kita telah menyelesaikan bahasan tentang hukum mengirim pahala dari beberapa jenis ibadah kepada orang yang meninggal dunia di tulisan-tulisan sebelumnya. Mulai dari yang disepakati kebolehannya hingga yang diperbedapendapatkan oleh para ulama. Lalu timbul pertanyaan, bagaimana jika kirim pahala kepada mayit itu baik yang dalam rupa doa, sedekah dzikir atau bacaan Qur’an diformat dalam bentuk sebuah rangkaian ibadah tertentu dan dilaksanakan di waktu-waktu tertentu. Apakah ini diperbolehkan ? Seperti acara tahlilan kematian yang umum dilakukan oleh kebanyakan masyarakat Islam di Indonesia. Jawabannya secara umum kita dapati ada dua pendapat : Antara yang melarang karena dianggap sebagai perbuatan bid’ah karena tidak dicontohkan oleh Nabi ﷺ dengan yang membolehkan dengan beberapa alasan yang nanti akan segera kita ketahui. 𝗔.𝗞𝗮𝗹𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗺𝗲𝗹𝗮𝗿𝗮𝗻𝗴 Jangankan kelompok pendapat yan
Knowledge Karomah Laduni & News