HUKUM MENGHIAS MASJID Afwan kiyai, mohon penjelasan tentang hukum menghias masjid, seperti dengan kaligrafi, ukir-ukiran atau perabot lainnya yang banyak ada di masjid saat ini. Mohon jawabannya. Jawaban Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq Tentang menghias masjid diperbeda pendapatkan hukumnya oleh para ulama. Sebagian ada yang membolehkan, sebagiannya lagi memakruhkan bahkan ada ulama yang tegas melarang dengan mengharamkannya. Kemudian masih dipilah lagi pendapat ulama mengenai menghias masjid dengan sesuatu yang murah atau yang mahal, juga sumber pendanaannya. Mari kita simak pendapat para ulama madzhab tentang permasalahan ini. 1. Haram Mutlak Sebagian kalangan ulama madzhab Hanbali menghukumi haramnya menghias masjid secara mutlak.[1] Pendapat ini didasarkan kepada dalil-dalil diantaranya : لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَتَبَاهَى النَّاسُ فِى الْمَسَاجِدِ “Hari Kiamat tidak akan terjadi sampai manusia bermegah-megahan dalam membangun masjid.” (HR. Abu Daud). Dari Ibnu Abbas
Knowledge Karomah Laduni & News