Salah Paham Soal Hukum Membaca al-Qur'an di Kuburan Membaca al-Qur'an di kuburan adalah tradisi baik yang dilakukan dan bahkan dianjurkan oleh para Imam sejak generasi Sahabat Nabi. Namun hingga saat ini tetap saja ada orang yang alergi pada kebaikan ini sebab salah paham hingga menganggapnya sebagai bid'ah. Tapi sesungguhnya tidak begitu mengherankan juga kesalahpahaman mereka itu sebab sekelas Imam Ahmad sendiri pun awalnya juga sama pernah salah paham hingga melarangnya. al-Khallal menceritakan kisah Imam Ahmad tersebut dengan sanadnya dari Ali Bin Musa al-Haddad yang isinya sebagai berikut: كُنْتُ مَعَ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ، وَمُحَمَّدِ بْنِ قُدَامَةَ الْجَوْهَرِيِّ فِي جِنَازَةٍ، فَلَمَّا دُفِنَ الْمَيِّتُ جَلَسَ رَجُلٌ ضَرِيرٌ يَقْرَأُ عِنْدَ الْقَبْرِ “Aku bersama Ahmad bin Hanbal dan Muhammad bin Qudamah al-Jauhari dalam acara salah satu jenazah. Ketika mayit tersebut dikuburkan, seorang lelaki buta membaca al-Qur’an di samping kuburannya.” فَقَالَ لَهُ
Knowledge Karomah Laduni & News