Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Justice Collaborator

Nasib Richard Eliezer Jadi "Justice Collaborator" tapi Dituntut Lebih Berat dari Putri, Kuat dan Ricky

Nasib Richard Eliezer Jadi "Justice Collaborator" tapi Dituntut Lebih Berat dari Putri, Kuat dan Ricky Pada Senin (16/1/2023), jaksa penuntut umum (JPU) kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat membacakan tuntutan untuk dua dari lima terdakwa kasus ini. Dua terdakwa itu adalah Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf. Mereka berdua disebut telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Jaksa menuntut delapan tahun penjara untuk kedua terdakwa tersebut. Hari berikutnya, Selasa (17/1/2023), giliran Ferdy Sambo yang mendengar pembacaan tuntutannya. JPU menuntut dirinya dihukum berat dengan kurungan penjara seumur hidup. Hari terakhir pembacaan tuntutan untuk para terdakwa kasus pembunuhan Yosua digelar Rabu (18/1/2023) dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer. Putri mendapat tuntutan sama seperti Kuat dan Ricky yaitu delapan tahun penjara. Sedangkan tuntutan Richard, sebagai justice collaborator ya