Skip to main content

Posts

Showing posts with the label HUKUM

Hukum Daging Qurban Nadzar

𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗗𝗔𝗚𝗜𝗡𝗚 𝗤𝗨𝗥𝗕𝗔𝗡 𝗡𝗔𝗗𝗭𝗔𝗥 _Izin Yai, selama ini kami tahunya bahwa daging qurban yang wajib seperti nadzar maka shahibul qurbannya tidak boleh ikut memakan dagingnya. Dan apakah daging qurban nadzar hanya boleh didistribusikan kepada faqir miskin saja ?_ ✔️𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻 _Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq_ Tentang hukum orang yang bernadzar untuk berqurban apakah ia boleh atau tidak memakan dagingnya sebenarnya ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Sebagian ahli ilmu ada yang mengharamkan, namun sebagian yang lainnya mengatakan hukumnya boleh. Jadi ini adalah ranah khilafiyah, bukan hal yang sifatnya mutlaq alias disepakati oleh ulama. Disebutkan dalam al Mausu’ah : أما إذا وجبت الأضحية ففي حكم الأكل منها اختلف الفقهاء “...Adapun jika qurban yang wajib, maka hukum memakan sebagian dagingnya (bagi orang yang berqurban)  hukumnya diperbeda pendapatkan oleh para fuqaha.”[1] 𝟭. 𝗞𝗮𝗹𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗺𝗲𝗹𝗮𝗿𝗮𝗻𝗴 Kalangan Hanafiyah dan pendapa

HUKUM JUAL BELI KUCING

HUKUM JUAL BELI KUCING 🔸 Ustadz, bolehkah menjual kucing piaraan sejenis kucing anggora...syukr on 🔹 Jawaban Ulama 4 mazhab sepakat bahwa jual beli kucing dibolehkan. Tidak ada khilaf kecuali diluar pendapat 4 mazhab yakni adz dzahiri. Tidak ada illat (sebab) yg bisa mengharamkan jual beli kucing apapun jenisnya. Karena ia hewan yg suci dan tidak najis. Pendapat resmi empat mazhab mengenai permasalahan ini bisa kita rujuk ke kitab : ✒ Hanafi : Bada’i al-Shana’i (5/142) ✒ Maliki : Hasyiyah al-Dusuqi (3/11) ✒ Syafi'i : Al-Majmu’ (9/230) ✒ Hanbali : Al-Mughni (4/193) 🔸 Tanya lagi. Bagaimana penjelasan hadits berikut ustadz : "Aku bertanya kepada Jabi bin Abdullah tentang jual beli kucing dan anjing. Lalu beliau menjawab: Nabi shalallahu 'alaihi wasallam melarang itu." Kok pendapat mazhab bertentangan dgn hadits, afwan. 🔹   Jawaban : Nah disini kita harus hati-hati. Karena kecil kemungkinan ulama menyelisihi hadits seperti yang kita kira apalagi yg disebu

HUKUM MENCARI HARI BAIK

HUKUM MENCARI HARI BAIK Kiyai, apa hukumnya menentukan tanggal acara dan pernikahan sesuai kalender jawa atau china katanya mencari hari baik ? Jawaban Oleh :  Ahmad Syahrin Thoriq Di sebagian masyarakat, ketika mereka akan menyelenggaraka n hajatan seperti acara pernikahan, maka akan dipilihlah hari tertentu untuk pelaksanaannya.  Memilih hari untuk acara perhelatan seperti itu secara umum dibagi menjadi dua : Ada yang boleh dan ada yang tidak boleh. Bila mencari hari atau menentukan hari itu karena pertimbangan yang rasional semisal menunggu musim panen, menanti datangnya saat liburan atau menghindari musim penghujan demi kelancaran acara, maka ini termasuk memilih hari yang hukumnya boleh dan tidak termasuk kategori kasus memilih ‘hari baik’ sebagaimana yang umumnya dipahami orang banyak. Demikian juga memilih hari atau waktu yang disandarkan kepada dalil syar’i, maka hukumnya juga boleh. Semisal memilih bulan Syawal untuk menyelenggaraka n pernikahan, karena ini didasar

HUKUM BAGI PENGHINA AGAMA

HUKUM BAGI PENGHINA AGAMA Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq Perbuatan melecehkan syiar-syiar agama memiliki konsekuensi berat dalam Islam. Ulama sepanjang zaman sepakat bahwa perbuatan mencela, menghina dan merendahkan Islam seperti mencaci maki Allah atau Rasul-Nya atau melecehkan Al Qur’an adalah perbuatan dosa besar yang menyebabkan seseorang dihukumi murtad keluar dari Islam jika pelakunya muslim. Dan bila pelakunya dari orang- orang di luar Islam, maka itu menjatuhkan ke dalam hukum kafir harbi yang boleh diperangi.[1] 𝗗𝗮𝗹𝗶𝗹 𝗸𝗲𝗵𝗮𝗿𝗮𝗺𝗮𝗻 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗵𝗶𝗻𝗮 𝗮𝗴𝗮𝗺𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝗸𝗲𝗸𝗮𝗳𝗶𝗿𝗮𝗻 𝗽𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂𝗻𝘆𝗮. Allah ta’ala berfirman, وَإِنْ نَكَثُوا أَيْمَانَهُمْ مِنْ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا فِي دِينِكُمْ فَقَاتِلُوا أَئِمَّةَ الْكُفْرِ إِنَّهُمْ لا أَيْمَانَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنْتَهُونَ “Jika mereka merusak perjanjian damainya sesudah mereka berjanji dan mereka mencerca agama kalian, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguh

HUKUM MEMANFAATKAN MAKANAN/HARTA YANG DIGUNAKAN UNTUK TUMBAL/SESAJEN

HUKUM MEMANFAATKAN MAKANAN/HARTA YANG DIGUNAKAN UNTUK TUMBAL/SESAJEN Jika makanan tersebut berupa hewan sembelihan, maka tidak boleh dimanfaatkan dalam bentuk apapun, baik untuk dimakan atau dijual, karena hewan sembelihan tersebut telah dipersembahkan kepada selain Allâh Subhanahu wa Ta’ala, maka dagingnya haram dimakan dan najis, sama hukumnya dengan daging bangkai [14] . Allâh Azza wa Jalla berfirman: إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ Sesungguhnya Allâh hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan sembelihan yang dipersembahkan kepada selain Allâh [al-Baqarah/ 2:173] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah ketika menafsirkan ayat ini, beliau berkata: “Semua hewan yang disembelih untuk selain Allâh tidak boleh dimakan dagingnya” [15] . Dan karena daging ini haram dimakan, maka berarti haram untuk diperjual-belik an, berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Sesungg

Barada E, Mengasah Pedang Hukum TAJAM KEATAS

Barada E, Mengasah Pedang Hukum TAJAM KEATAS By: Purnawan EA Selama ini masyarakat lebih percaya bahwa pedang hukum *hanya tajam kebawah* bahkan lebih meyakini bahwa pedang hukum di negeri ini *tumpul keatas* Keberanian Barada E untuk menjadi Justice Collaborator harus dapat acungan jempol sebagai Pahlawan hukum di Indonesia.  Barada E berani bersaksi melawan Jenderal Polisi.  Tentu sangat berat baginya untuk membuka aib sang Jenderal.   Seandainya ia tetap kukuh pada skenario sang Jenderal, mungkin karirnya di Kepolisian juga akan moncer.  Ia tidak memilih jalur sesat yang manis ini.  Demi kebenaran dan kejujuran ia berani bersaksi sekaligus menerima konsekwensi hukum *sebagai terpidana. *  Andaikata Barada E tidak jadi Justice Collaborator tetapi tetap menjalankan skenario jahat FS, maka kejahatan keji kepada Brigradir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan terkunci rapat dan Almarhum Yosua akan terfitnah secara abadi sebagai: (1) Pemerkosa PC (2) Polisi pengecut ya

HUKUM MENGHIAS MASJID

HUKUM MENGHIAS MASJID Afwan kiyai, mohon penjelasan tentang hukum menghias masjid, seperti dengan kaligrafi, ukir-ukiran atau perabot lainnya yang banyak ada di masjid saat ini. Mohon jawabannya. Jawaban Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq  Tentang menghias masjid diperbeda pendapatkan hukumnya oleh para ulama. Sebagian ada yang membolehkan, sebagiannya lagi memakruhkan bahkan ada ulama yang tegas melarang dengan mengharamkannya. Kemudian masih dipilah lagi pendapat ulama mengenai menghias masjid dengan sesuatu yang murah atau yang mahal, juga sumber pendanaannya. Mari kita simak pendapat para ulama madzhab tentang permasalahan ini. 1. Haram Mutlak Sebagian kalangan ulama madzhab Hanbali menghukumi haramnya menghias masjid secara mutlak.[1] Pendapat ini didasarkan kepada dalil-dalil diantaranya : لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَتَبَاهَى النَّاسُ فِى الْمَسَاجِدِ “Hari Kiamat tidak akan terjadi sampai manusia bermegah-megahan dalam membangun masjid.” (HR. Abu Daud). Dari Ibnu Abbas

HUKUM UCAPAN SELAMAT NATAL

HUKUM UCAPAN SELAMAT NATAL Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq 1. Ulama sepakat berpendapat bahwa umat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan umat agama lain dalam masalah yang berhubungan dengan muamalah keduniaan. Namun ulama juga bersepakat tentang haramnya turut serta dalam ritual ibadah dan keyakinan agama lain. 2. Disinilah titik pangkal perbedaan pandangan tentang hukum mengucapkan selamat Natal, apakah itu hanya masalah muamalah dunia semata, ataukah telah masuk kedalam ranah ibadah. 3. Mayoritas ulama termasuk empat mazhab dalam kitab-kitab mu'tamad berpendapat bahwa mengucapkan selamat hari raya termasuk urusan ibadah, sehingga haram hukumnya. Sedangkan sebagian ulama kontemporer pecah menjadi dua pendapat, antara yang tetap mengikuti pendapat ulama terdahulu, dengan yang membolehkan dengan ijtihad baru. 4. Kalangan yang membolehkan memandang bahwa ucapan selamat hari raya agama lain bukan termasuk bagian dari ibadah, tapi hanya muamalah biasa, seba

HUKUM MEMAKAI GELANG/KALUNG MAGNET BATU GIOK

HUKUM MEMAKAI GELANG/KALUNG MAGNET BATU GIOK. (Saya telah bertaubat kepada Allah dari memakai gelang magnet yg saya tidak mengetahui hakikatnya, dan saya merasa telah tertipu iklan TV, bahwa sesungguhnya gelang magnet tak memiliki pengaruh apapun terhadap kesehatan, dengan kata lain tidak dapat menjadi sebab sembuhnya penyakit berdasarkan penelitian ilmiah, sebagaimana artikel yang saya sertakan di bagian paling bawah)... Bagaimana hukumnya memakai gelang atau kalung batu giok, kalung/gelang magnet, dsb untuk pengobatan? JAWAB: Wa'alaikum salam wr wb. Secara umum, hukum memakai jimat atau azimat itu dilarang karena termasuk syirik. مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ “Siapa yang memakai jimat, dia telah melakukan syirik.” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, dan sanadnya dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Memakai kalung atau gelang dengan alasan meningkatkan kesehatan, imunitas atau sebagai sebab kesembuhan beberapa penyakit sebagaimana disebutkan oleh penanya termasuk dari amalan