HAL IJMA' DALAM SYARIAT MERINGKAS SHALAT Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq Ulama sepakat bulat tanpa ada perbedaan pendapat tentang beberapa hal berikut ini dalam masalah shalat jama' dan qashar : 1. Ulama sepakat bahwa dalam safar, seseorang boleh mengerjakan shalat sunnah di atas kendaraannya dengan kondisi seadanya. Semisal tidak menghadap kiblat dan sambil duduk. Tapi untuk shalat wajib diharuskan shalat dengan menunaikan kewajibannya secara sempurna (seperti menghadap kiblat dll.) Kecuali dalam kondisi darurat. 2. Kondisi darurat yang membolehkan tidak menghadap kiblat dan menunaikan kewajiban lain yang disepakati oleh para ulama adalah kondisi ketakutan. Seperti sedang lari dari kejaran musuh. Sedangkan kondisi-kondisi darurat lainnya diperbeda pendapatkan kebolehannya. 3. Ulama sepakat bahwa keringanan meringkas shalat berlaku selama seseorang masih berstatus sebagai musafir. Begitu status ini selesai, selesai pula kebolehan untuk meringkas shalat. Status musafir e
Knowledge Karomah Laduni & News