Skip to main content

Posts

Showing posts with the label untuk orang meninggal dunia

Qurban Untuk Orang Yang Telah Meninggal Dunia

𝗤𝗨𝗥𝗕𝗔𝗡 𝗨𝗡𝗧𝗨𝗞 𝗢𝗥𝗔𝗡𝗚 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗧𝗘𝗟𝗔𝗛 𝗠𝗘𝗡𝗜𝗡𝗚𝗚𝗔𝗟 Izin bertanya kiyai, apakah hukumnya berqurban untuk orang yang telah meninggal dunia seperti untuk kedua orang tua dan lainnya._  𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻 _Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq_  Ulama bersepakat kebolehan menyembelih hewan qurban yang pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia bila itu adalah wasiat si mayit semasa hidupnya, artinya qurban itu kedudukannya untuk memenuhi wasiat tersebut.[1] Namun  mereka berbeda apabila tidak diwasiatkan, murni inisiatif dari anaknya atau orang lain yang masih hidup. Menurut mayoritas ulama tidak sah, sedangkan sebagian ulama berpendapat hal ini dibolehkan. 𝟭. 𝗬𝗮𝗻𝗴 𝗺𝗲𝗺𝗯𝗼𝗹𝗲𝗵𝗸𝗮𝗻  Kalangan Hanafiyah dan Hanabilah adalah yang berpendapat bahwa hal ini dibolehkan. Karena dua madzhab ini memandang qurban hukumnya adalah seperti sedekah yang mana sedekah pahalanya untuk mayit disepakati kebolehannya.[2] Al Imam Kasani al Hanafi rahimahullah berkata : وإن