HUKUM MEMANFAATKAN MAKANAN/HARTA YANG DIGUNAKAN UNTUK TUMBAL/SESAJEN Jika makanan tersebut berupa hewan sembelihan, maka tidak boleh dimanfaatkan dalam bentuk apapun, baik untuk dimakan atau dijual, karena hewan sembelihan tersebut telah dipersembahkan kepada selain Allâh Subhanahu wa Ta’ala, maka dagingnya haram dimakan dan najis, sama hukumnya dengan daging bangkai [14] . Allâh Azza wa Jalla berfirman: إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ Sesungguhnya Allâh hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan sembelihan yang dipersembahkan kepada selain Allâh [al-Baqarah/ 2:173] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah ketika menafsirkan ayat ini, beliau berkata: “Semua hewan yang disembelih untuk selain Allâh tidak boleh dimakan dagingnya” [15] . Dan karena daging ini haram dimakan, maka berarti haram untuk diperjual-belik an, berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Sesungg
Knowledge Karomah Laduni & News