Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Ferdy Sambo

Ramai soal Foto Ferdy Sambo di Rumah dan Tidak Ditahan, Ini Kata Kejagung dan MA

Ramai soal Foto Ferdy Sambo di Rumah dan Tidak Ditahan, Ini Kata Kejagung dan MA Unggahan video yang menampilkan foto terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, tampak seperti di rumah, beredar di media sosial. Foto tersebut salah satunya diunggah oleh salah satu akun TikTok, Rabu (12/7/2023). Tampak dalam unggahan, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu tengah menunduk dengan suguhan beberapa makanan dan minuman di atas meja. Sambo terlihat mengenakan kaus berwarna hitam polos, dengan potongan rambut pendek. "Sambo di rumah?? Muncul foto yang memperlihatkan Ferdy Sambo tengah duduk di dalam sebuah rumah dan tidak ditahan," demikian narasi pengunggah. Hingga Kamis (13/7/2023) malam, unggahan itu telah menuai lebih dari 1,2 juta tayangan, 13.900 suka, dan 2.100 komentar dari pengguna TikTok. Komentar warganet Melihat foto tersebut, sejumlah warganet mengaku kecewa dengan keadilan di Tanah Air. Namun, t

Ferdy Sambo Still Sentenced to Death!

Ferdy Sambo Still Sentenced to Death!  Jakarta - The DKI Jakarta High Court rejected the appeal of the former Head of Propam Polri Ferdy Sambo. As a result, Sambo was still sentenced to death in the case of premeditated murder of Brigadier N Yosua Hutabarat.  "Strengthening the decision of the South Jakarta District Court on behalf of the defendant Ferdy Sambo who was being appealed for," said chief judge Singgih Budi Prakoso during a hearing at the DKI High Court, Jalan Cempaka Putih, Central Jakarta, Wednesday (12/4/2023).  Sitting as chairman of the Singgih Budi Prakoso assembly with members Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah and Tony Pribadi.  READ MORE It is known, at the first level, Ferdy Sambo was sentenced to death. Sambo was found guilty of premeditated murder of his aide, Brigadier N Yosua Hutabarat.  Ferdy Sambo was found guilty of violating Article 340 of the Criminal Code in conjunction with Article 55

Mahfud MD: Hakimnya Hebat Atas Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo Dan 20 Tahun Penjara Buat Putri Candrawathi

Mahfud MD: Hakimnya Hebat Atas Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo Dan 20 Tahun Penjara Buat Putri Candrawathi Mahfud MD Beberkan Pendapat Soal Vonis Mati Ferdy Sambo, Singgung Soal Fakta Persidangan Mahfud MD ikut angkat bicara soal vonis hukuman mati Ferdy Sambo, sang Menko Polhukam singgung soal fakta persidangan.  - Ferdy Sambo mendapat vonis hukuman mati dalam sidang yang digelar pada Senin (13/2/2023). Sementara Putri Candrawathi mendapatkan vonis 20 tahun penjara. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman penjara 8 tahun. Sedangkan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menganggap bahwa vonis yang dijatuhkan hakim sudah tepat. "Menurut saya vonis Sambo sudah tepat karena ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana itu memang hukuman mati dan hukuman mati itu tidak bisa dikurangi," ujar Mahfud

Ferdy Sambo Minta Keringanan Hukuman, Bantah Rencanakan Bunuh Brigadir J

Ferdy Sambo Minta Keringanan Hukuman, Bantah Rencanakan Bunuh Brigadir J Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (kedua kanan) berjalan menuju ruang sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Fauzan - hp. – Bekas Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo membantah telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua alias Brigadir J. Sambo menyampaikan 10 poin pembelaan dalam sidang pembacaan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berlangsung pada hari ini, Selasa (24/1/2023). “Peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat saya juga istri saya yang telah menjadi korban perkosaan,” ucap Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023). Kedua, dirinya mengatakan bahwa dalam pemeriksaan dirinya telah berupa

Pengacara Ferdy Sambo Serahkan 35 Bukti, Salah Satunya Foto Brigadir J di Kelab Malam

Pengacara Ferdy Sambo Serahkan 35 Bukti, Salah Satunya Foto Brigadir J di Kelab Malam Tim Penasehat Hukum Ferdy Sambo menyerahkan 35 bukti yang meringankan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Penyerahan tersebut dilakukan dalam persidangan dan langsung diterima oleh Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022). Dalam sidang, pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah membacakan rincian 35 barang bukti yang diberikan, antara lain foto Brigadir J yang sedang berada di tempat hiburan malam. Berikut rincian barang bukti meringankan yang diberikan pihak Ferdy Sambo: 1. Bukti B1A-B1E foto perayaan ulang tahun perkawinan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 di Magelang 2. B2 foto ulang tahun di Magelang 3. B3A-B3H adalah acara tali kasih HUT Polri pada 1 Juli 2022 4. B4A-4B adalah foto Richard melakukan sterilisasi kediaman Duren Tiga 46 5. B5 adalah foto Nofriansyah Yosua saat menyetrika

Ferdy Sambo: Saya Menanggung Beban Berat, Bertanggung Jawab buat Adik-adik Saya

Ferdy Sambo: Saya Menanggung Beban Berat, Bertanggung Jawab buat Adik-adik Saya Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo kembali menyatakan bahwa para anak buahnya yang terseret kasus perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak bersalah. Sambo mengaku dirinya yang bersalah, sehingga dia janji bakal bertanggung jawab. Ini disampaikan Sambo saat hadir sebagai saksi sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J dengan terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/12/2022). "Mereka ini nggak ada yang salah, saya yang salah, saya tanggung jawab semua," kata Sambo di persidangan. Sambo mengaku, dia saat itu mengelabui para anak buahnya dengan mengarang cerita soal baku tembak antara Brigadir J dengan Richard Eliezer atau Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua. Menurut Sambo, anggotanya tak ada yang ta