QARI'AH DISAWER ; MUSIBAH BESAR Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq Kasus yang lagi viral adanya qari'ah yang disawer itu kaitannya bukan sekedar tentang hukum fiqih boleh tidaknya mengambil upah dari membaca Qur'an, tapi lebih kepada pelanggaran, etika yang sangat buruk bahkan dimungkinkan istihza' fi din (penghinaan agama). Bisa masuk ke hukum menghina agama dengan merendahkan kitabullah karena menyamakan lantunan ayat suci al Qur'an seperti nyanyian yang pelakunya bahkan bisa jatuh ke hukum murtad. Khatib khutbah lalu diberi uang transport atau ada ustadz yang telah menyampaikan nasehat, bolehkah pulangnya diberi amplop ? Boleh bila niatnya sebagai sedekah atau hadiah. Tapi jika cara memberikannya dengan disawerkan ketika khutbah dan ceramah sedang berlangsung itu bukan hadiah, tapi penghinaan. Pak ustadz dan para jama'ah wajib untuk marah... Padahal tidak ada dalam Islam, simbol agama yang sesakral al Qur'an. Jika ini juga sudah tersentuh oleh tangan
Knowledge Karomah Laduni & News