Skip to main content

Posts

Showing posts with the label hutang

TUKANG MEMUTIHKAN HUTANG

TUKANG MEMUTIHKAN HUTANG Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq  Qais bin Sa'ad bin Ubadah radhiyallahu'anhu adalah shahabat Nabi yang dikenal dengan keberanian dan kedermawanannya. Bahkan sayidina Abu Bakar dan Umar, orang yang pernah menyedekahkan seluruh harta dan setengah hartanya, masih dibuat kagum oleh sifat dermawannya. Bagaimana tidak, Qais ini punya kebiasaan berkunjung ke rumah-rumah untuk menawarkan hutang, lalu saat orang akan membayarnya ia akan persulit, yakni ia tidak bersedia untuk dibayar dengan menambah waktu jatuh tempo hutang. Dan kalau tetap dipaksa, ia akan menerima uangnya lalu mengembalikannya lagi sebagai bentuk sedekah atau hadiah. Suatu hari Qais radhiyallahu'anhu jatuh sakit. Dan kali ini ia merasa ada yang janggal, karena teman-temannya bila mengetahui ia sedang sakit, biasanya akan bersegera berduyun-duyun menjenguknya. Ini agak berbeda, ia sudah terbaring sekian hari, baru satu dua orang yang datang ke rumahnya. Ia pun mencari tahu apa p

HUKUM MENUNDA MELUNASI HUTANG, PADAHAL ADA KEMAMPUAN

HUKUM MENUNDA MELUNASI HUTANG, PADAHAL ADA KEMAMPUAN Pada dasarnya, barang siapa berutang lantas memiliki kemampuan membayarnya meskipun secara keumuman ia terhitung miskin, ia berkewajiban membayar utangnya saat pemilik hak menagihnya atau saat tiba waktu pembayaran yang ditentukan (jatuh tempo) pada utang yang bersifat angsuran. Haram hukumnya menunda pembayaran hak pemiutang yang telah berbuat baik kepadanya dengan mengutanginya, karena hal itu adalah kezaliman. Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ “Penundaan pembayaran oleh pengutang yang mampu adalah kezaliman.” 📚 (Muttafaq ‘alaih) ▶Kata Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullahdalam Fathul Bari,  “Terdapat perselisihan pendapat, apakah kesengajaan menunda pembayaran utang tergolong dosa besar atau tidak❓ Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa pelakunya fasik. Akan tetapi, apakah ia menjadi fasik lantaran menunda pembayaran sa

SIAPA TERBEBAS HUTANG GHULU DAN SOMBONG MASUK SURGA

SIAPA TERBEBAS HUTANG GHULU DAN SOMBONG MASUK SURGA Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنَ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ “Barangsiapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal: [1] sombong, [2] ghulul (khianat), dan [3] hutang, maka dia akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah no. 2412. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih). Ibnu Majah membawakan hadits ini pada Bab “Peringatan keras mengenai hutang.” Mati Dalam Keadaan Masih Membawa Hutang, Kebaikannya Sebagai Ganti Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) ti