HUKUM MEMANFAATKAN MAKANAN/HARTA YANG DIGUNAKAN UNTUK TUMBAL/SESAJEN

HUKUM MEMANFAATKAN MAKANAN/HARTA YANG DIGUNAKAN UNTUK TUMBAL/SESAJEN




Jika makanan tersebut berupa hewan sembelihan, maka tidak boleh dimanfaatkan dalam bentuk apapun, baik untuk dimakan atau dijual, karena hewan sembelihan tersebut telah dipersembahkan kepada selain Allâh Subhanahu wa Ta’ala, maka dagingnya haram dimakan dan najis, sama hukumnya dengan daging bangkai [14] .

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

Ø¥ِÙ†َّÙ…َا Ø­َرَّÙ…َ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ُ الْÙ…َÙŠْتَØ©َ ÙˆَالدَّÙ…َ ÙˆَÙ„َØ­ْÙ…َ الْØ®ِنزيرِ ÙˆَÙ…َا Ø£ُÙ‡ِÙ„َّ بِÙ‡ِ Ù„ِغَÙŠْرِ اللَّÙ‡ِ

Sesungguhnya Allâh hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan sembelihan yang dipersembahkan kepada selain Allâh [al-Baqarah/2:173]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah ketika menafsirkan ayat ini, beliau berkata: “Semua hewan yang disembelih untuk selain Allâh tidak boleh dimakan dagingnya” [15] .

Dan karena daging ini haram dimakan, maka berarti haram untuk diperjual-belikan, berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla jika mengharamkan memakan sesuatu maka Dia (juga) mengharamkan harganya (haram diperjualbelikan) [16].

Jika makanan tersebut selain hewan sembelihan, sebagian ulama mengharamkannya dan menyamakan hukumnya dengan hewan sembelihan yang dipersembahkan kepada selain Allâh Azza wa Jalla [17].

Akan tetapi, pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini, insya Allâh, adalah pendapat yang dikemukakan oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Bâz rahimahullah yang membolehkan pemanfaatan makanan dan harta tersebut, selain sembelihan, karena hukum asal makanan/harta tersebut adalah halal dan telah ditinggalkan oleh pemiliknya.

Syaikh ‘Abdul ‘Azîz bin Bâz rahimahullah berkata: “(Pendapat yang mengatakan) bahwa uang (harta), makanan, minuman dan hewan yang masih hidup, yang dipersembahkan oleh pemiliknya kepada (sembahan selain Allâh Azza wa Jalla, baik itu) kepada nabi, wali maupun (sembahan-sembahan) lainnya, haram untuk diambil dan dimanfaatkan, pendapat ini tidak benar. Karena semua itu adalah harta yang bisa dimanfaatkan dan telah ditinggalkan oleh pemiliknya, serta hukumya tidak sama dengan bangkai (yang haram dan najis), maka (hukumnya) boleh diambil (dan dimanfaatkan), sama seperti harta (lainnya) yang ditinggalkan oleh pemiliknya untuk siapa saja yang menginginkannya, seperti bulir padi dan buah korma yang ditinggalkan oleh para petani dan pemanen pohon korma untuk orang-orang miskin.

Dalil yang menunjukkan kebolehan ini adalah (perbuatan) Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam (ketika) beliau mengambil harta (yang dipersembahkan oleh orang-orang musyrik) yang (tersimpan) di perbendaharaan (berhala) Lâta, dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam (memanfaatkannya untuk) melunasi utang (Sahabat yang bernama) ‘Urwah bin Mas’ûd ats-Tsaqafi. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam hadits ini) tidak menganggap dipersembahkannya harta tersebut kepada (berhala) Lâta sebagai (sebab) untuk melarang mengambil (dan memanfaatkan harta tersebut) ketika bisa (diambil).

Akan tetapi, orang yang melihat orang (lain) melakukan perbuatan syirik tersebut (mempersembahkan makanan/harta kepada selain Allâh Azza wa Jalla), dari kalangan orang-orang bodoh dan para pelaku syirik, wajib baginya untuk mengingkari perbuatan tersebut dan menjelaskan kepada pelaku syirik itu bahwa perbuatan tersebut termasuk syirik, supaya tidak timbul prasangka bahwa sikap diam dan tidak mengingkari (perbuatan tersebut), atau mengambil seluruh/sebagian dari harta persembahan tersebut, adalah bukti yang menunjukkan bolehnya perbuatan tersebut dan bolehnya berkurban dengan harta tersebut kepada selain Allâh Subhanahu wa Ta’ala. Karena perbuatan syirik adalah kemungkaran (kemaksiatan) yang paling besar (dosanya), maka wajib diingkari/dinasehati orang yang melakukannya.

Adapun kalau makanan (yang dipersembahkan untuk selain Allâh Subhanahu wa Ta’ala) tersebut terbuat dari daging hewan yang disembelih oleh para pelaku syirik, maka (hukumnya) haram (untuk dimakan/dimanfaatkan), demikian juga lemak dan kuahnya, karena (daging) sembelihan para pelaku syirik hukumnya sama dengan (daging) bangkai, sehingga haram (untuk dimakan) dan menjadikan najis makanan lain yang tercampur dengannya. Berbeda dengan (misalnya) roti atau (makanan) lainnya yang tidak tercampur dengan (daging) sembelihan tersebut, maka ini semua halal bagi orang yang mengambilnya (untuk dimakan/dimanfaatkan), demikian juga uang dan harta lainnya (halal untuk diambil), seperti yang telah dijelaskan. Wallâhu a’lam” [18].

PENUTUP
Demikianlah tulisan ringkas ini, semoga bermanfaat bagi semua orang yang membacanya untuk kebaikan dunia dan akhiratnya.

_________________________________________________
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XIV/1431/2010M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote

[14]. Lihat keterangan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Bâz dalam catatan kaki beliau terhadap Fathul Majîd hlm. 175
[15]. Daqâiqut Tafsîr 2/130
[16]. HR Ahmad 1/293, Ibnu Hibbân no. 4938 dan lain-lain. Dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibbân dan Syaikh al-Albâni dalam Ghâyatul Marâm no. 318
[17]. Lihat keterangan Syaikh Muhammad Hamîd al-Faqi dalam catatan kaki beliau terhadap Fathul Majîd hlm. 174
[18]. Catatan kaki Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz terhadap Fathul Majîd hlm. 174-1753

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Next

نموذج الاتصال