IS IT OK TO PRAY FOR NON-MUSLIM?
By: Ahmad Syahrin Thoriq
Whether or not prayer is permissible depends on the content and purpose of the prayer. The prayer that is forbidden for unbelievers is a prayer asking forgiveness for them if they have died in their disbelief.
This is agreed upon by the scholars without difference of opinion,¹ based on the content of the verse in surah At Taubah verse 113:
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أ ُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ
"And it is not appropriate for the Prophet and believers to ask forgiveness (of Allah) for the polytheists, even if they are those people who are his relatives, after it is clear to them that the polytheists are residents of hell."
Home 𝗮𝗻𝗻𝘆𝗮.
As for praying for people outside of Islam, apart from asking for forgiveness for their sins after their death, some have agreed on their permissibility and some have been overruled by the scholars. Here are the details.
𝟭. 𝗗𝗼𝗮 𝗮𝗴𝗮𝗿 𝗱𝗶𝗯𝗲𝗿𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗵𝗶𝗱𝗮𝘆𝗮𝗵.
The scholars agree that it is permissible to pray for infidels so that they will be given guidance. This is based on several arguments including:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَدِمَ الطُّفَيْلُ وَأَصْحَابُهُ فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ دَوْس ًا قَدْ كَفَرَتْ وَأَبَتْ، فَادْعُ اللهَ عَلَيْهَا فَقِيلَ: هَلَكَتْ دَوْسٌ فَقَالَ: اللهُمَّ اهْدِ دَوْسًا وَ ائْتِ بِهِمْ
Abu Hurairah radliallahu 'anhu said: "One day At Thufail and his companions came, they said: "O Messenger of Allah, the Daus tribe has truly been kufr and rejected the message of Islam, so pray for bad things for them!
Then someone said: "Kill Daus tribe". But he ﷺ actually said: "O Allah, give guidance to the Daus tribe, and bring them to me." (Mutafaqqun 'alaih)
Amen Amen ِ
From Ibn Umar radhiyallahu'anhu that the Prophet ﷺ actually prayed: "O Allah, glorify Islam with one of the men you like the most, namely 'Amr bin Hisham (Abu Jahl) or 'Umar bin Khattab." (Narrated by Tirmidhi)
𝟮. 𝗗𝗼𝗮 𝗸𝗲𝗯𝗮𝗶𝗸𝗮𝗻 𝘂𝗿𝘂𝘀𝗮𝗻 𝗱𝘂𝗻𝗶𝗮.
As for praying for the good of world affairs for non-Muslims, for example to be given health in body, sustenance, children, or prayers of condolences for the calamity that befell them, scholars have different opinions.
Some scholars firmly state that it is not permissible because this is seen as a form of loyalty to unbelievers who are forbidden.
Meanwhile, the majority of scholars are of the opinion that it is okay to pray for the good of world affairs to unbelievers. Because it is not included in the prohibition in the verse above.
Says al Imam An Nawawi² Rahimahullah:
لكن يجوز ??? فسقاه يهودي فقال له النبي صلى الله عليه وسلم جملك الله فما رأي الشيب حتي مات
“But pray for unbelievers to get guidance, health, world safety, and the like. And we narrated it in the book of Ibn Sunni from Sayyidina Anas radhiyallahu 'anhu, He said:
Rasulullah ﷺ once asked a Jew for water, and the Jew gave it to him, so he said to him; Jammalakallah, (May Allah make you good) So the Jew did not see gray hair until he died.
𝟯. Home 𝗶𝗱𝘂𝗽
Most scholars are of the opinion that it is not permissible to ask for forgiveness for infidels either while they are still alive or dead. Al Imam an Nawawi Rahimahullah said:
God bless you
“Know that it is not permissible to pray for an infidel or pray for forgiveness and so on from something that is not appropriate to say to an infidel.”³
Ibn Arabi in stating: "It was narrated from Ibn Abbas that several men from the Companions of the Prophet asked the Prophet ﷺ: 'O Messenger of Allah, some of our fathers were people who were kind to neighbors and continued silaturrahim, should we not ask for forgiveness? to them?'
Then came down verse 111 from surah At Taubah." Which means it is not permissible.⁴
While some scholars allow praying for forgiveness for infidels who are still alive.
Imam At Tabari he said in his commentary: "A group of scholars' have interpreted the word of Allah: "It is not fitting for the Prophet and those who believe, to ask forgiveness (to Allah) for the polytheists, even though the polytheists are his relatives. …”
That the prohibition from Allah to ask forgiveness for the polytheists is after their death (in a state of disbelief), because of His words: "After it is clear to them, that the polytheists are residents of ignorance".
They said: "The reason is, because no one can be sure that he is a member of hell, except after he dies in his disbelief, while he is still alive, no one can know that, so it is permissible for the believers to ask forgiveness for them. "⁵
Those who allow prayers for forgiveness of infidels who are still alive also argue with the Mafhum Mukhalafah / reverse understanding of the following words of Allah ta'ala:
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أ ُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ . Amen ا تَبَيَّنَ لَهُ أَنَّهُ عَدُوٌّ لِلَّهِ تَبَرَّأَ مِنْهُ إِنَّ إِبْرَاهِيمَ لَأَوَّاهٌ حَلِيم ٌ
"It is not fitting for the Prophet and those who believe, to ask forgiveness (of Allah) for the polytheists, even though the polytheists are relatives, after it becomes clear to them that the polytheists are residents of the Hellfire of Jahim.
And Abraham's request for forgiveness (to Allah) for his father, was nothing but because of a promise he had made to his father. So, when it became clear to Abraham that his father was an enemy of Allah, he separated himself from him. Verily, Ibrahim was a very meek and forbearing man.” (QS. at Tawbah: 113-114)
The above verse relates "the prohibition of asking forgiveness for the polytheists", with the situation "after it is clear to them that the polytheists are residents of hell".
So that before it becomes clear that you are a resident of hell, you may be asked for forgiveness. And it has been authentic from Ibn Abbas, that the meaning of the word of Allah ta'la which means: "So, when it was clear to Ibrahim that his father was an enemy of Allah" was "after he died in a state of disbelief". So that before his death, it is still permissible to ask for forgiveness.
𝗞𝗲𝘀𝗶𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻
1. What is forbidden is asking forgiveness for dead infidels.
2. As for praying for infidels so that they get guidance, then the law is permissible.
3. Scholars have different opinions regarding the law of praying for the goodness of world affairs such as health, sustenance or condolences for calamities. According to the majority of scholars it is permissible.
4. Scholars also differ in opinion regarding the law of praying for forgiveness for infidels who are still alive, some groups of scholars allow it, while the majority of scholars prohibit it.
Wallahu a'lam.
_____________
[1] Al Mausu'ah Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (11/187).
[2] Al Adzkar page 282.
[3] Al Adzkar page 282.
[4] Ahkamul Quran (2/591).
[5] Tafsir Tabari (12/26).
MENDOAKAN NON MUSLIM BOLEHKAH ?
Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
Boleh tidaknya doa, tergantung doanya tersebut apa isi dan tujuannya. Mendoakan yang diharamkan untuk orang kafir adalah doa memohonkan ampunan atas mereka bila telah mati dalam kekafirannya.
Ini yang disepakati oleh para ulama tanpa perbedaan pendapat,¹berdasarkan kandungan ayat dalam surah At Taubah ayat 113 :
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ
"Dan tidaklah layak bagi Nabi dan dan orang-orang beriman memohon ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, sekalipun mereka itu orang-orang itu kerabatnya, setelah jelas bagi mereka bahwa orang-orang musyrik itu penghuni neraka jahanam."
𝗗𝗼𝗮 𝘀𝗲𝗹𝗮𝗶𝗻 𝗮𝗺𝗽𝘂𝗻𝗮𝗻 𝘀𝗲𝘁𝗲𝗹𝗮𝗵 𝗸𝗲𝗺𝗮𝘁𝗶𝗮𝗻𝗻𝘆𝗮.
Adapun mendoakan orang-orang di luar Islam selain permohonan ampunan atas dosa-dosanya setelah kematiannya, ada yang disepakati akan kebolehannya dan ada pula yang pula dikhilafkan oleh para ulama. Berikut rinciaannya.
𝟭. 𝗗𝗼𝗮 𝗮𝗴𝗮𝗿 𝗱𝗶𝗯𝗲𝗿𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗵𝗶𝗱𝗮𝘆𝗮𝗵.
Ulama sepakat membolehkan mendoakan orang kafir agar diberikan hidayah petunjuk. Hal ini berdasarkan beberapa dalil diantaranya :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَدِمَ الطُّفَيْلُ وَأَصْحَابُهُ فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ دَوْسًا قَدْ كَفَرَتْ وَأَبَتْ، فَادْعُ اللهَ عَلَيْهَا فَقِيلَ: هَلَكَتْ دَوْسٌ فَقَالَ: اللهُمَّ اهْدِ دَوْسًا وَائْتِ بِهِمْ
Abu Hurairah radliallahu ‘anhu mengatakan : "Suatu hari At Thufail dan para sahabatnya datang, mereka mengatakan : “Ya Rasulullah, Kabilah Daus benar-benar telah kufur dan menolak dakwah Islam, maka doakanlah keburukan untuk mereka !
Maka ada yang mengatakan : “Mampuslah kabilah Daus”. Tapi beliau ﷺ justru bersabda: “Ya Allah, berikanlah hidayah kepada Kabilah Daus, dan datangkanlah mereka kepadaku.” (Mutafaqqun ‘alaih)
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اللَّهُمَّ أَعِزَّ الْإِسْلَامَ بِأَحَبِّ هَذَيْنِ الرَّجُلَيْنِ إِلَيْكَ بِأَبِي جَهْلٍ أَوْ بِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ
Dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhu bahwa sesungguhnya Rasulullah ﷺ pernah berdoa : “Ya Allah, muliakanlah Islam dengan salah satu laki-laki yang paling engkau sukai, yaitu ‘Amr bin Hisyam (Abu Jahl) atau ‘Umar bin Khattab.” (HR. Tirmidzi )
𝟮. 𝗗𝗼𝗮 𝗸𝗲𝗯𝗮𝗶𝗸𝗮𝗻 𝘂𝗿𝘂𝘀𝗮𝗻 𝗱𝘂𝗻𝗶𝗮.
Adapun mendoakan untuk kebaikan urusan dunia bagi non muslim semisal agar diberi kesehatan badan, rezeki, anak, atau doa bela sungkawa atas musibah yang menimpanya, ulama berbeda pendapat.
Seebagian ulama tegas menyatakan tidak dibolehkan karena ini dipandang sebagai bentuk loyalitas kepada orang kafir yang terlarang.
Adapun mayoritas ulama berpendapat tidak mengapa mendoakan kebaikan urusan dunia kepada orang kafir. Karena tidak masuk dalam larangan pada ayat di atas.
Berkata al imam An Nawawi² rahimahullah :
لكن يجوز ان يدعي بالهداية وصحة البدن والعافية وشبه ذالك وروينا في كتاب ابن السني عن انس عنه قال استسقي النبي صلى الله عليه وسلم فسقاه يهودي فقال له النبي صلى الله عليه وسلم جملك الله فما رأي الشيب حتي مات
“Tetapi berdoa untuk orang kafir agar mendapatkan petunjuk, sehat badan, keselamatan dunia,dan yang sejenisnya. Dan kami riwayatkan di dalam kitab Ibnu Sunni dari Sayyidina Anas radhiyallahu ‘anhu, Ia berkata :
Rasulullah ﷺ pernah minta air kepada Yahudi, dan Yahudi tersebut memberikannya kepada Beliau, maka beliaupun berkata kepadanya; Jammalakallah, (Semoga Allah baguskan engkau) Maka Yahudi tersebut tidak melihat uban sampai matinya”.
𝟯. 𝗠𝗲𝗺𝗼𝗵𝗼𝗻𝗸𝗮𝗻 𝗮𝗺𝗽𝘂𝗻𝗮𝗻 𝗸𝗲𝘁𝗶𝗸𝗮 𝗺𝗮𝘀𝗶𝗵 𝗵𝗶𝗱𝘂𝗽
Kebanyakan ulama berpendapat tidak boleh memohonkan ampunan bagi orang kafir baik ketika masih hidup maupun telah mati. Berkata al Imam an Nawawi rahimahullah :
اعلم انه لا يجوز ان يدعي له بالمغفرة وما اشبهها مما لا يقال لكفار
“Ketahuilah bahwasanya tidak boleh berdoa untuk orang kafir atau mendoakannya dengan ampunan dan sebagainya dari sesuatu yang tidak layak dikatakan untuk orang orang kafir."³
Ibnu Arabi dalam menyatakan : “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa beberapa laki-laki dari Sahabat Nabi bertanya pada Nabi ﷺ : ‘Ya Rasulullah sebagian dari ayah-ayah kami adalah orang-orang yang baik pada tetangga dan menyambung silaturrahim, apakah kami tidak boleh memohonkan ampun pada mereka?’
Maka turunlah ayat 111 dari surah At Taubah." Yang artinya hal tersebut tidak dibolehkan.⁴
Sedangkan sebagian ulama membolehkan mendoakan ampunan atas orang kafir yang masih hidup.
Imam At Thabari beliau mengatakan dalam tafsirnya: “Sekelompok ulama’ telah menafsiri firman Allah : “Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman, memintakan ampun (kepada Allah) untuk orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabatnya…”
Bahwa larangan dari Allah untuk memintakan ampun bagi kaum musyrikin adalah setelah matinya mereka (dalam keadaan kafir), karena firman-Nya : “Sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni jahim”.
Mereka mengatakan: “alasannya, karena tidak ada yg bisa memastikan bahwa dia ahli neraka, kecuali setelah ia mati dalam kekafirannya, adapun saat ia masih hidup, maka tidak ada yg bisa mengetahui hal itu, sehingga dibolehkan bagi Kaum Mukminin untuk memintakan ampun bagi mereka."⁵
Kalangan yang membolehkan doa ampunan kepada orang kafir yang masih hidup juga berdalil dengan Mafhum Mukhalafah /pemahaman terbaliknya dari firman Allah ta'ala berikut :
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ . وَمَا كَانَ اسْتِغْفَارُ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ إِلَّا عَنْ مَوْعِدَةٍ وَعَدَهَا إِيَّاهُ فَلَمَّا تَبَيَّنَ لَهُ أَنَّهُ عَدُوٌّ لِلَّهِ تَبَرَّأَ مِنْهُ إِنَّ إِبْرَاهِيمَ لَأَوَّاهٌ حَلِيمٌ
“Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman, memintakan ampun (kepada Allah) untuk orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabatnya, sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahim.
Dan permintaan ampun dari Ibrahim (kepada Allah) untuk bapaknya, tidak lain hanyalah karena suatu janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya itu. Maka, tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah, maka dia berlepas diri dari padanya. Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun.” (QS. at Taubah: 113-114)
Ayat diatas mengaitkan “larangan memintakan ampun untuk kaum Musyrikin”, dengan keadaan “sesudah jelas bagi mereka bahwa orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka”.
Sehingga sebelum jelas menjadi penghuni neraka, boleh di mintakan ampun. Dan telah shahih dari Ibnu Abbas, bahwa maksud dari firman Allah ta'la yang artinya: “Maka, tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah” adalah “setelah mati dalam keadaan kufur”. Sehingga sebelum kematiannya, masih boleh dimintakan ampun.
𝗞𝗲𝘀𝗶𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻
1. Yang diharamkan adalah memohonkan ampunan atas orang kafir yang sudah meninggal.
2. Adapun mendoakan orang kafir agar agar mendapatkan hidayah maka hukumnya boleh.
3. Ulama berbeda pendapat tentang hukum mendoakan kebaikan urusan dunia seperti kesehatan, rezeki atau bela sungkawa atas musibah. Menurut mayoritas ulama dibolehkan.
4. Ulama juga berbeda pendapat tentang hukum mendoakan ampunan atas orang kafir yang masih hidup, sebagian kelompok ulama membolehkan, sedangkan jumhur ulama melarang.
Wallahu a’lam.
_____________
[1] Al Mausu’ah Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (11/187).
[2] Al Adzkar halaman 282.
[3] Al Adzkar halaman 282.
[4] Ahkamul Quran (2/591).
[5] Tafsir Thabari (12/26).
Comments