MENGUPAH TUKANG JAGAL DENGAN DAGING QURBAN
_Izin bertanya kiyai, apa hukum mengupah penjagal dengan daging qurban ? Di sebagian masyarakat penjagal diupah dengan kepala hewan. Mohon penjelasannya._
*✔️Jawaban*
_Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq_
Memberi upah kepada penjagal atau orang-orang yang turut mengurusi hewan qurban semisal yang mengkuliti, mencincang dan mendistribusikan daging qurban hukumnya adalah dibolehkan.
Yang tidak boleh adalah menjadikan bagian dari hewan yang diqurbankan untuk membayar para pekerja tersebut. Dalil larangan akan hal ini jelas sekali disebutkan dalam beberapa hadits. Diantaranya sebuah riwayat dari sayidina Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu beliau berkata :
أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ : نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
"Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan pelananya. Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”. (HR. Muslim)
Selain itu menjadikan daging qurban sebagai upah bagi penjagal, hal ini juga mirip dengan memperjual belikan daging qurban yang juga dilarang dalam syariat. Disebutkan dalam hadits :
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ
“Siapa yang menjual kulit hwan qurbannya maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Hakim)
Berkata al imam Syafi’i rahimahullah :
ويجوز للمضحي التصدق بالجلد وإعارته والانتفاع به لا بيعه ولا إجارته
“Dibolehkan bagi orang yang berqurban untuk mensedekahkan kulitnya, atau meminjamkannya atau mengambil manfaat darinya. Namun tidak boleh menjualnya atau menjadikannya upah.”[1]
Disebutkan dalam al Mausu’ah :
وقال الشافعية والحنابلة: يحرم إعطاء الجازر في أجرته شيئا منها... وصرح المالكية بمنع إعطاء الجزار في مقابلة جزارته أو بعضها شيئا منها
“Kalangan Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat diharamkan memberikan kepada jagal sebagai upah bagian apapun dari hewan qurban. Demikian juga kalangan Malikiyah menetapkan larangan memberikan kepada tukang jagal karena pekerjaannya bagaian apapun dari hewan qurban.”[2]
Namun jika memberikan bagian dari daging qurban itu sebagai sedekah dan jatah pembagian qurban seperti yang lainnya atau semata-mata hadiah, maka hukumnya boleh. Al imam Baghawai rahimahullah berkata :
وهذا إذا أعطاه على معنى الأجرة، فأما أن يتصدق عليه بشيء منه فلا بأس به، هذا قول أكثر أهل العلم
“Yang dimaksudkan dalam hadits larangan jika diberikan sebagai upah. Sedangkan memberikannya sebagai sedekah dari daging qurban tidaklah mengapa. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.” [3]
Berkata Syaikh Wahbah Zuhaili rahimahullah :
فإن أعطي الجزار شيئاً من الأضحية لفقره، أو على سبيل الهدية، فلا بأس
“Jika penjagal diberi sesuatu dari daging qurban karena kemiskinannya (sebagai sedekah) atau dengan jalan hadiah, maka hukumnya boleh.”[4]
Sedangkan kalangan Hanafiyah membolehkan menjadikan sebagai upah jagal bagian qurban yang tidak untuk dibagi-bagikan semisal kulit, tanduk dan semisalnya.[5]
*Solusinya*
Nah karena jelas ada larangan menjadikan bagian dari hewan qurban termasuk kepala sebagai upah, maka hendaknya ada alternatif lain sebagai solusi untuk bayaran tukang jagal dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengurusan qurban.
Itu bisa diambil dari para pemilik hewan, atau bisa dari keuntungan penjualan hewan oleh panitia dan bisa juga diambil dari kas masjid atau kepanitiaan.
Dan mungkin bisa juga menjadi solusi bila di antara jamaah ada yang ikhlas memberikan tenaganya untuk menjadi jagal bagi hewan qurban di tempat tersebut tanpa perlu dibayar, nanti ia diberi dagingnya sebagai hadiah, bukan bayaran.
📚Wallahu a’lam ©️AST
_____________
[1] Minhaj ma’a Hasyiah al Bujairami (4/299)
[2] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (5/105)
[3] Syarah Sunnah (7/188)
[4] Fiqh al Islami wa Adillatuhu (4/2741)
[5] Bada’i ash Shanai’ (5/81), hasiyah Ibnu Abidin (5/201)
REWARD THE BUTTER WORK WITH QURBAN MEAT
Permission to ask the kiai, what is the law on hiring a butcher with sacrificial meat? In some societies the butcher is paid with the animal's head. Explanation please._
*✔️Answer*
_By: Ahmad Syahrin Thoriq_
It is permissible to pay wages to butchers or to people who take care of qurban animals such as skinning, chopping and distributing qurban meat.
What is not permissible is making part of the animal sacrificed to pay for the workers. The argument for the prohibition of this is clearly stated in several hadiths. Among them is a narration from Sayidina Ali bin Abi Talib radhiyallahu 'anhu he said:
Amen َا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ : نَحْنُ نُعْطِيهِ م ِنْ عِنْدِنَا
"The Prophet sallallaahu'alaihi wassalam ordered me to take care of his sacrificial camels. I donated their meat, skin and saddle. I did not give anything from the sacrifices slaughtered to the butcher. He said, "We will pay wages to butchers from our own money." (HR. Muslim)
In addition to making qurban meat as wages for butchers, this is also similar to buying and selling qurban meat which is also prohibited in the Shari'a. Mentioned in the hadith:
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ
"Whoever sells the skins of his sacrificial animals then there is no sacrifice for him." (HR. Hakim)
Al Imam Shafi'i Rahimahullah said:
ويجوز للمضحي التصدق بالجلد وإعارته والانتفاع به لا بيعه ولا إجارته
“It is permissible for the person making the qurban to give his skin in charity, or to lend it or benefit from it. However, it is not permissible to sell it or make it as wages.”[1]
Mentioned in al Mausu'ah:
وقال الشافعية والحنابلة: يحرم إعطاء الجازر في أجرته شيئا منها... وصرح المالكية بمنع إعطاء الجزار في مقابلة جزارته أو بعضها شيئا منها
“The Syafi'iyyah and Hanabilah groups are of the opinion that it is forbidden to give to the butcher as wages any part of the sacrificial animal. Likewise, the Malikiyah community stipulates a prohibition against giving to butchers because of their work any part of the sacrificial animal."[2]
However, if you give part of the qurban meat as alms and the qurban distribution quota is like the others or simply as a gift, then the law is permissible. Al Imam Baghawai Rahimahullah said:
God bless you
"What is meant in the hadith is prohibition if it is given as a reward. There is nothing wrong with giving it as alms from the meat of the qurbani. This is the opinion of the majority of scholars.” [3]
Shaykh Wahbah Zuhaili Rahimahullah said:
فإن أعطي الجزار شيئاً من الأضحية لفقره، أو على سبيل الهدية، فلا بأس
"If the butcher is given something from the meat of the qurban because of his poverty (as alms) or by way of a gift, then the law is permissible."[4]
Meanwhile, the Hanafiyah allow it to be used as a butcher's wages for parts of the qurban that are not to be distributed such as skin, horns and the like.[5]
*Solution*
Now, because it is clear that there is a prohibition on making part of the qurban animal including the head as wages, then there should be another alternative as a solution for paying the butcher and those involved in the management of the qurban.
It can be taken from the animal owners, or it can be from the profits from the sale of animals by the committee and it can also be taken from the mosque or committee treasury.
And maybe it could also be a solution if among the congregation there are those who are willing to give their energy to butcher for sacrificial animals at that place without needing to be paid, later they will be given the meat as a gift, not payment.
📚Wallahu a'lam ©️AST
_____________
[1] Minhaj ma'a Hasyiah al Bujairami (4/299)
[2] Al Mausu'ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (5/105)
[3] Sharia Sunnah (7/188)
[4] Fiqh al Islami wa Adillatuhu (4/2741)
[5] Bada'i ash Shanai' (5/81), hasiyah Ibn Abidin (5/201)
Comments