Skip to main content

TAKZIYAH LAW (HUKUM TAKZIYAH)

TAKZIYAH LAW (𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗧𝗔𝗞𝗭𝗜𝗬𝗔𝗛)

By: Ahmad Syahrin Thoriq

Ta'ziyah (التعزية) means to strengthen. Meanwhile, in terminology, it is advocating someone to be patient with the burden of the calamity that befalls them, reminding them of their sins, lamenting, praying for forgiveness for the deceased and from those who have suffered from the pain of calamity.[1]
Imam al Khirasyi termed Ta'ziyah with: "Entertaining people who have been struck by misfortune with the rewards promised by Allah, as well as praying for them and their deceased".[2]

𝗣𝗲𝗻𝘀𝘆𝗮𝗿𝗶𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗧𝗮'𝘇𝗶𝘆𝗮𝗵
Among the arguments for the law is a hadith:

Amen وْمَ الْقِيَامَةِ

"There is no believer takziyah to his brother who was affected by the disaster unless Allah will clothe him with glory on the Day of Judgment." (Narrated by Ibn Majah)

𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗧𝗮'𝘇𝗶𝘆𝗮𝗵
There is no difference of opinion among the scholars that the law of giving ta'ziyah to people who have been struck by a disaster is sunnah.[3]

𝗙𝗮𝗱𝗵𝗶𝗹𝗮𝗵 𝗧𝗮'𝘇𝗶𝘆𝗮𝗵
1. Get a reward like the reward of someone who has been hit by a disaster

مَنْ عَزَّى مُصَابًا فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ

"Whoever gives ta'ziyah to someone who has been hit by a disaster, then for him the reward is like the reward that person gets." (Narrated by Tirmidhi)

2. Get glory on the Day of Judgment

Amen وْمَ الْقِيَامَةِ

"There is no believer takziyah to his brother who was affected by the disaster unless Allah will clothe him with glory on the Day of Judgment." (Narrated by Ibn Majah)

𝗬𝗮𝗻𝗴 𝗱𝗶𝘁𝗮'𝘇𝗶𝗮𝗵𝗶
Those who are ta'ziahi are people who have been hit by calamities, both men and women, small or big. Except for children who do not have sense. And young women may not be ta'ziyahi by men who are not muhram because they are afraid of slander.[4]
Of course this is if the nature of takziyah is separate, while if they are together, of course they return to their original law (permissible). 

𝗪𝗮𝗸𝘁𝘂 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮'𝘇𝗶𝗮𝗵
According to the jumhur ulama, the time for ta'ziyah is three days, and it is disallowed to exceed three days, because the purpose of Ta'ziyah is to calm the hearts of people who have been struck by a disaster. 
After three days, the heart is usually more able to calm down. Precisely if there is Ta'ziyah after that, it will remind him of his sadness. Al Imam Nawawi Rahimahullah said:

قال أصحابنا وتكره التعزية بعد الثلاثة لان المقصود منها تسكين قلب المصاب والغالب سكونه بعد الثلاثة فلا يجدد له الحزن هذا هو الصحي ح المعروف

"Ta'ziyah is invoked after more than three days because the purpose of ta'ziyah is to calm the hearts of those affected by the disaster. And usually his heart calms down after three days, so don't renew his sorrow anymore. This is an opinion that is valid and ma'ruf." [5]
This opinion is based on the hadith:

لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَ Amen عَشْرًا

"It is not lawful for a woman who believes in Allah and the Last Day to mourn for more than three days, except for her husband's death, which is for four months and ten days." (Narrated by Bukhari and Muslim)
According to Jumhur, the best time to perform ta'ziyah is after the deceased has been shrouded. 

Home
Based on the opinion of the scholars in this matter, it can be concluded that they do not limit and do not specify specific readings that must be recited during ta'ziyah. 
Says Ibn Qudamah Rahimahullah: "As far as we know, there are no specific sayings that are specific in ta'ziyah. However, it is narrated that the Prophet ﷺ once visited someone and said:

رَحِمَكَ اللهُ وَآجَرَكَ

"May Allah have mercy on you, and reward you." (Narrated by Tirmidhi)[6]
Imam Nawawi Rahimahullah in his book al Adzkar argues that the best thing to say during ta'ziyah is what the Prophet ﷺ said to one of the envoys who came to him to give news of someone's death. 

أَنَّ لِلَّهِ مَا أَخَذَ وَلَهُ مَا أَعْطَى وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى فَم ُرْهَا فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ

"Indeed it belongs to Allah what He takes, and what He gives will return to Him. Everything that is with Him has a certain period of time (there is an end). So you should be patient and hope for a reward from Allah." (Narrated by Muslim)
Some scholars recommend that when giving takziyah to a Muslim whose family has died, recite:

أَعْظَمَ اللهُ أَجْرَكَ وَأَحْسَنَ عَزَاكَ وَرَحِمَ مَيِّتَك

"May Allah multiply your reward, give you good solace, and may He give mercy to the corpse."[7]

𝗧𝗮'𝘇𝗶𝘆𝗮𝗵 𝗸𝗲𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗼𝗿𝗮𝗻𝗴 𝗸𝗮𝗳𝗶𝗿
There is a difference of opinion on the issue of takziyah for the infidel dhimmi (infidels under protection). 
Some Hanafiyah and Syafi'iyah scholars allow it. Imam Malik is of the opinion that it is not permissible to pray to non-believers. Whereas in the Hanabilah madhhab there are two narrations of opinion, some narrations mention its permissibility while in other narrations it makes it makruh.[8]
The argument among those who allow this is the following narration: There used to be a Jewish boy who often helped the Prophet ﷺ. One time this child was sick, Rasulullah ﷺ then visited him. 
He sat near his head, and said: "Enter into Islam". The child looked at his father who was nearby. His father said, "Obey the words of Abul Qasim," so the boy converted to Islam. 
After that the Prophet ﷺ came out saying:

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَنْقَذَهُ مِنَ النَّارِ

"All praise be to Allah who has saved him from the torment of hell fire." (Narrated by Bukhari). 
📜 Wallahu a ' lam. 

___________
[1] Al Mausu'ah al Fiqhyyah al Kuwaitiyyah (36/5)
[2] Syarh al Khirasyi 'ala Mukhtashar Khalil (2/129)
[3] Al Mughni (3/480), al Ifshah (1/193), al Mausu'ah al Fiqhyyah al Kuwaitiyyah (12/287). 
[4] Mughni al Muhtaj (1/354), al Mughni (2/543). 
[5] Majmu'Syarh al Muhadzdzab (5/306)
[6] Al Mughni (3/480). 
[7] Hasyiyah Radd al Mukhtar (1/604), al Mughni (3/486), al Inshaf (2/565). 
[8] Al Mausu'ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (12/289). 



HUKUM TAKZIYAH (𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗧𝗔𝗞𝗭𝗜𝗬𝗔𝗛)


Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq

Secara bahasa Ta’ziyah (التعزية) artinya menguatkan. Sedangkan secara istilah adalah menganjurkan seseorang untuk bersabar atas beban musibah yang menimpanya, mengingatkan dosanya meratap, mendoakan ampunan bagi mayit dan dari orang yang tertimpa musibah dari pedihnya musibah.[1]
Imam al Khirasyi mengistilahkan Ta’ziyah dengan : “Menghibur orang yang tertimpa musibah dengan pahala-pahala yang dijanjikan oleh Allah, sekaligus mendo’akan mereka dan mayitnya”.[2]

𝗣𝗲𝗻𝘀𝘆𝗮𝗿𝗶𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗧𝗮'𝘇𝗶𝘆𝗮𝗵
Diantara dalil pensyariatannya adalah sebuah hadits :

مَا مِنْ مُؤْمِنٍ يُعَزِّي أَخَاهُ بِمُصِيبَةٍ إِلاَّ كَسَاهُ اللَّهُ مِنْ حُلَل الْكَرَامَةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Tidaklah seorang mukmin bertakziyah kepada saudaranyayang terkena musibah kecuali Allah akan memakaikan pakaian kemulian kepadanya di hari kiamat.” (HR. Ibn Majah)

𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗧𝗮'𝘇𝗶𝘆𝗮𝗵
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama bahwasanya hukum berta’ziyah kepada orang yang tertimpa musibah adalah sunnah.[3]

𝗙𝗮𝗱𝗵𝗶𝗹𝗮𝗵 𝗧𝗮'𝘇𝗶𝘆𝗮𝗵
1. Mendapat pahala seperti pahala orang yang tertimpa musibah

مَنْ عَزَّى مُصَابًا فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ

“Barangsiapa yang berta’ziyah kepada orang yang tertimpa musibah, maka baginya pahala seperti pahala yang didapat orang tersebut.” (HR. Tirmidzi)

2. Mendapatkan kemuliaan di hari Kiamat

مَا مِنْ مُؤْمِنٍ يُعَزِّي أَخَاهُ بِمُصِيبَةٍ إِلاَّ كَسَاهُ اللَّهُ مِنْ حُلَل الْكَرَامَةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Tidaklah seorang mukmin bertakziyah kepada saudaranyayang terkena musibah kecuali Allah akan memakaikan pakaian kemulian kepadanya di hari kiamat.” (HR. Ibn Majah)

𝗬𝗮𝗻𝗴 𝗱𝗶𝘁𝗮'𝘇𝗶𝗮𝗵𝗶
Yang dita’ziahi adalah orang yang tertimpa musibah baik laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Kecuali anak yang belum memiliki akal. Dan wanita muda tidak boleh dita’ziyahi oleh laki-laki yang bukan muhramnya karena dikhawatirkan fitnah.[4]
Tentu ini apabila sifat takziyahnya sendiri-sendiri, adapun bila bersama-sama tentu kembali ke hukum asalnya (boleh).

𝗪𝗮𝗸𝘁𝘂 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮'𝘇𝗶𝗮𝗵
Menurut jumhur ulama, waktu berta’ziyah adalah tiga hari, dan dimakruhkan melebihi dari tiga hari, karena tujuan Ta’ziyah itu untuk menenangkan hati orang yang tertimpa musibah.
Setelah tiga hari, hati biasanya sudah lebih bisa tenang. Justru bila ada Ta’ziyah setelah itu, akan mengingatkan kepada kesedihannya. Berkata al imam Nawawi rahimahullah :

قال أصحابنا وتكره التعزية بعد الثلاثة لان المقصود منها تسكين قلب المصاب والغالب سكونه بعد الثلاثة فلا يجدد له الحزن هذا هو الصحيح المعروف

“Dimakruhkan ta’ziyah setelah lebih dari tiga hari karena tujuan ta’ziyah adalah menenangkan hati orang yang terkena musibah. Dan biasanya hatinya tenang setelah tiga hari, maka janganlah memperbaharui kesedihannya lagi. Inilah pendapat yang shahih dan ma’ruf." [5]
Pendapat ini didasarkan kepada hadits :

لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثِ أَيَّامٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ فَإِنَّهَا تُحِدُّ عَلَيْهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

"Tidaklah dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari Kiamat, untuk berkabung lebih dari tiga hari, terkecuali karena (ditinggal mati) suaminya, yaitu selama empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Menurut Jumhur, waktu terbaik untuk berta’ziyah adalah setelah mayit dikafankan.

𝗬𝗮𝗻𝗴 𝗱𝗶𝘂𝗰𝗮𝗽𝗸𝗮𝗻 𝗸𝗲𝘁𝗶𝗸𝗮 𝗯𝗲𝗿𝘁𝗮'𝘇𝗶𝗮𝗵
Berdasarkan pendapat para ulama dalam masalah ini, boleh disimpulkan bahawa mereka tidak membatasi dan tidak menentukan bacaan-bacaan khusus yang harus diucapkan ketika berta’ziyah.
Berkata Ibnu Qudamah rahimahullah : “Sepanjang yang kami ketahui, tidak ada ucapan tertentu yang khusus dalam ta’ziyah. Namun, diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ pernah melayat seseorang dan mengucapkan :

رَحِمَكَ اللهُ وَآجَرَكَ

“Semoga Allah merahmatimu, dan memberimu pahala.” (HR. Tirmidzi)[6]
Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab al Adzkar berpendapat yang paling baik untuk diucapkan ketika ta’ziyah, yaitu apa yang diucapkan oleh Nabi ﷺ kepada salah seorang utusan yang datang kepadanya untuk memberi khabar kematian sesorang.

أَنَّ لِلَّهِ مَا أَخَذَ وَلَهُ مَا أَعْطَى وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى فَمُرْهَا فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ

"Sesungguhnya adalah milik Allah apa yang Dia ambil, dan akan kembali kepadaNya apa yang Dia berikan. Segala sesuatu yang ada disisiNya ada jangka waktu tertentu (ada ajalnya). Maka hendaklah engkau bersabar dan mengharap pahala dari Allah.”(HR. Muslim)
Sebagian ulama mensunnahkan, agar ketika bertakziyah terhadap seorang muslim yang ditinggal wafat oleh keluarganya membaca :

أَعْظَمَ اللهُ أَجْرَكَ وَأَحْسَنَ عَزَاكَ وَرَحِمَ مَيِّتَك

"Semoga Allah melipatkan pahalamu, memberimu pelipur lara yang baik, dan semoga Dia memberikan rahmat kepada si mayat.”[7]

𝗧𝗮'𝘇𝗶𝘆𝗮𝗵 𝗸𝗲𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗼𝗿𝗮𝗻𝗴 𝗸𝗮𝗳𝗶𝗿
Ada perbedaan pendapat dalam masalah takziyah kepada orang kafir dzimmi (orang kafir dalam perlindungan).
Sebagian ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah memperbolehkannya. Imam Malik berpendapat tidak boleh berta’ziyah kepada orang kafir. Sedangkan dalam madzhab Hanabilah ada dua riwayat pendapat, sebagian riwayat menyebutkan kebolehannya sedangkan dalam riwayat yang lain memakruhkan.[8]
Dalil kalangan yang membolehkan adalah riwayat berikut ini : Dahulu ada seorang anak Yahudi yang sering membantu Nabi ﷺ. Suatu ketika si anak ini sakit, Rasulullah ﷺ kemudian menjenguknya.
Beliau duduk di dekat kepalanya, dan berkata : “Masuklah ke dalam Islam”. Anak tersebut memandang bapaknya yang ada di dekatnya. Bapaknya berkata, ”Patuhilah perkataan Abul Qasim ,” maka anak itupun masuk Islam.
Setelah itu Nabi ﷺ keluar seraya berkata :

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَنْقَذَهُ مِنَ النَّارِ

“Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari siksa api neraka.” (HR. Bukhari).
📜Wallahu a'lam.

___________
[1] Al Mausu’ah al Fiqhyyah al Kuwaitiyyah (36/5)
[2] Syarh al Khirasyi ‘ala Mukhtashar Khalil (2/129)
[3] Al Mughni (3/480), al Ifshah (1/193), al Mausu’ah al Fiqhyyah al Kuwaitiyyah (12/287).
[4] Mughni al Muhtaj (1/354), al Mughni (2/543).
[5] Majmu'Syarh al Muhadzdzab (5/306)
[6]Al Mughni (3/480).
[7] Hasyiyah Radd al Mukhtar (1/604), al Mughni (3/486), al Inshaf (2/565).
[8] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (12/289).

Comments