HAL IJMA' DALAM SYARIAT MERINGKAS SHALAT
Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
Ulama sepakat bulat tanpa ada perbedaan pendapat tentang beberapa hal berikut ini dalam masalah shalat jama' dan qashar :
1. Ulama sepakat bahwa dalam safar, seseorang boleh mengerjakan shalat sunnah di atas kendaraannya dengan kondisi seadanya. Semisal tidak menghadap kiblat dan sambil duduk.
Tapi untuk shalat wajib diharuskan shalat dengan menunaikan kewajibannya secara sempurna (seperti menghadap kiblat dll.) Kecuali dalam kondisi darurat.
2. Kondisi darurat yang membolehkan tidak menghadap kiblat dan menunaikan kewajiban lain yang disepakati oleh para ulama adalah kondisi ketakutan.
Seperti sedang lari dari kejaran musuh. Sedangkan kondisi-kondisi darurat lainnya diperbeda pendapatkan kebolehannya.
3. Ulama sepakat bahwa keringanan meringkas shalat berlaku selama seseorang masih berstatus sebagai musafir. Begitu status ini selesai, selesai pula kebolehan untuk meringkas shalat.
Status musafir ekspired karena tiga hal : (a) Telah kembali ke tempat tinggalnya (b) berdiam di suatu tempat melebihi 4 hari (c) Berniat menetap /pindah di tempat tersebut.
4. Jama' di bolehkan untuk beberapa kondisi meski ulama berbeda dalam perinciannya seperti sakit, hujan yang sangat deras, kebutuhan mendesak dan termasuk safar.
Sedangkan menqashar shalat hanya boleh karena sebab safar atau bepergian.
5. Ulama sepakat bahwa shalat jama' taqdim harus dikerjakan secara berurutan. Ini masuk perkara sahnya shalat jama'. Sedangkan untuk ta'khir kewajiban ini tidak berlaku, hanya sebatas anjuran.
6. Ulama sepakat bahwa musafir boleh bermakmum kepada imam mukim dengan ketentuan mengikuti jumlah raka'at shalatnya imam, dan orang mukim boleh mengikuti musafir yang menjadi imam, baik dia mengqashar shalatnya atau menyempurnakannya.
Jika imamnya qashar, makmum menambah kekurangan raka'at setelah imam mengucapkan salam.
7. Ulama sepakat bahwa shalat yang bisa diqashar adalah shalat ruba'i yakni yang jumlah raka'atnya ada empat : Dzuhur, Ashar dan Isya.
Sehingga yang tidak bisa diqashar adalah Maghrib dan Shubuh. Dan satu-satunya shalat yang tidak bisa dijama' adalah shalat Shubuh.
8. Ulama sepakat bahwa pasangan jama' sifatnya permanen alias tidak bisa diubah. Untuk dzuhur adalah Ashar, dan pasangan Maghrib adalah Isya. Ini pasangan resminya, boleh di taqdim maupun dita'khir.
Kalau ada yang menjama' shalat Ashar dengan Maghrib itu jelas bukan pasangannya, mungkin bisa disebut selingkuhan. Tidak sah !
Wallahu a'lam.
Comments