Skip to main content

MANA YANG AFDHAL BAGI MUSAFIR QASHAR SHALAT ATAU TIDAK ?

MANA YANG AFDHAL BAGI MUSAFIR QASHAR SHALAT ATAU TIDAK ?

Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
Ulama berbeda pendapat tentang hal ini. Menurut madzhab Hanbali, meringkas shalat lebih afdhal dari pada mengerjakannya dengan jumlah rakaat sempurna.

Dalil kalangan Hanabilah adalah amaliyah Nabi dan juga khalafaur rasyidin yang selalu melakukan itu di dalam safar mereka. Juga berdasarkan dalil :

صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ

“Qashar itu sedekah yang Allah berikan kepada kalian, maka terimalah sedekah tersebut.” (HR. Muslim)

Pendapat yang serupa juga dinyatakan oleh kalangan Malikiyah. Bahkan madzhab ini memandang bahwa qashar shalat hukumnya adalah sunnah mu'akkadah.

Sedangkan menurut kalangan syafi'iyah antara meringkas shalat atau menyempurnakannya, tidak ada yang afdhal, keduanya sifatnya hanya pilihan.
Madzhab ini berpendapat bahwa meringkas shalat itu keringanan, sedangkan aslinya kewajiban shalat itu dikerjakan secara sempurna.
Adapun dalil dari hadits "qashar itu sedekah" yang digunakan oleh kalangan Hanabilah dipahami oleh kalangan Syafi'iyah tidak menunjukkan keutamaan qashar dari shalat yang sempurna.

Karena hadits hanya menginformasikan bagi musafir yang butuh untuk mengqashar ini ada keringanan, jika tidak butuh silahkan tetap menyempurnakan.
Madzhab syafi'i baru menyatakan afdhal untuk menjama' dan mengqashar shalat bagi seseorang yang melakukan perjalanan hingga jarak tiga hari (120 km) atau lebih, sesuai dengan amalan yang dikerjakan oleh Nabi shalallahu'alaihi wassalam dan para shahabat dan juga untuk keluar dari khilaf dengan madzhab Hanafi.

Sebagai catatan dalam madzhab Hanafi hanya boleh mengqashar shalat untuk perjalanan yang mencapai tiga hari tiga malam dan hukumnya adalah wajib.
Ulama Hanafiyah dalam hal jarak minimal safar, menetapkan ukuran yang lebih jauh dari madzhab yang lain. Jika mayoritas madzhab berpendapat 16 farsakh (88 Km), madzhab Hanafi berpendapat antara 20- 21 farsakh ( 120 Km).

Dan dalam madzhab Hanafi jama' shalat tidak diperbolehkan karena alasan apapun kecuali dalam ibadah haji.
Wallahu a'lam.

📜 : Al Mausu'ah Fiqhiyyah, Majmu' Syarh al Muhadzab, Fiqh Islam wa Adillatuhu, Fiqh Ibadah 'ala Madzhab Hanafi.

Comments