Polisi Ungkap Merek Oli Paling Banyak Dipalsu Dalam Sehari 312 Ribu Liter Dikirim Seluruh Indonesia

Polisi Ungkap Merek Oli Paling Banyak Dipalsu Dalam Sehari 312 Ribu Liter Dikirim Seluruh Indonesia



- Bareskrim Polri menyebut pabrik oli palsu di Gresik dan Sidoarjo mampu memproduksi hingga 500 karton atau kurang lebih sebanyak 312 ribu botol per harinya.


"Berdasarkan hasil penyidikan kami, bahwa dalam 1 hari mereka dapat memproduksi sebanyak 500 karton," ujar Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Indra Lutrianto Amstoni dalam jumpa pers, Kamis (8/6/2023).


"Dalam satu karton terdapat 24 botol, yang berisi 0,8 liter jadi kurang lebih dalam satu hari memproduksi 312 ribu botol," sambungnya.


Indra mengatakan kelima tersangka tersebut memproduksi oli baru dengan dicampur bahan-bahan yang belum diuji kelayakannya di laboratorium.


"Dia tentunya ada, sudah memiliki dan punya laboratorium sendiri. Laboratorium tersebut di situlah untuk menguji kadar daripada kandungan dalam oli tersebut," terangnya.


Dari ribuan botol yang diproduksi setiap harinya itu, Indra melanjutkan, para tersangka kemudian memasarkannya ke seluruh Indonesia.


Tentunya, harga yang diberikan kepada distributor hingga ke konsumen akan lebih murah dibanding harga produk oli asli.


"Untuk pemasarannya tadi ini sampai hampir ke seluruh Indonesia, kemudian untuk omzet yang cukup besar ini tidak dilakukan secara online, jadi ini ada distribusi dari toko-toko atau distributor yang ada di wilayah-wilayah," jelasnya.


"Harganya sampai di konsumen beda (dengan yang asli) sampai Rp 1.000 sampai Rp 2.000 di konsumen. Tapi dari produsen ke distributor ini cukup bedanya cukup tinggi disparitasnya di situ," imbuhnya.


Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri membongkar gudang yang memproduksi oli palsu di dua lokasi yakni Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur pada 24 Mei 2023 lalu.


Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan ada sembilan lokasi, di mana tiga lokasi merupakan tempat pembuatan oli palsu.


"Kegiatan ini ditangani oleh Dittipidter Bareskrim Polri di 2 kabupaten yaitu kabupaten Gresik dan Sidoarjo Provinsi Jawa Timur dan di 9 TKP, dimana 3 TKP-nya merupakan gudang yang dijadikan alat, tempat, untuk memproduksi," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis (8/6/2023).


Dalam hal ini, pihak kepolisian berhasil menangkap lima orang tersangka berinisial AH, AK, FN, AL alias Tom, dan AW alias Jerry.


Adapun para tersangka ini memproduksi hingga mendistribusikan oli palsu dengan merek terkenal tanpa uji laboratorium.


"Oli mesin kendaraan bermotor berbagai merek dan jenis dengan menggunakan mesin blending, cairan oli, perwarna kimia, zat kimia pelarut atau etilen glicol tanpa uji lab," ucapnya.


Di sisi lain, para tersangka juga membuat kemasan oli tersebut dengan menjiplak pada kemasan yang asli.


"Juga menggunakan mesin kemas, cetak dan printing label tutup botol kardus dan segel yang terdapat persamaan kepada keseluruhannya dengan merk dagang terkenal seperti Honda, Yamaha, Pertamina, kemasan original pabrik dan produsen," ucapnya.


Adapun sebanyak 35.730 botol oli mesin motor berbagai jenis dan berlabel merk terkenal di kardus kemasan 0,8 dan 1 liter siap edar disita polisi.


Selanjutnya, sebanyak 1.203 pcs botol oli mesin mobil berbagai jenis dan berlabel merek terkenal dikemas dalam kardus kemasan 3,5 sampai 4 liter siap edar juga disita.Di samping itu, pihak kepolisain juga behasil menyita ratusan ribu kemasan botol dan tutup botol yang akan diisi oli palsu hingga mesin dan alat cetak produksi di gudang tersebut.


Adapun para tersangka dijerat pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman lima tahun penjara.


Lalu, pasal 120 ayat (1) jo pasal 53 ayat (1) huruf b UU no. 3 tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman lima tahun penjara.


Kemudian, pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) HURUF A dan D undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman lima tahun penjara.


Kemudian, pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) HURUF A dan D undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman lima tahun penjara.


Dan pasal 382 bis KUHP jo pasal 55 tentang dan persaingan curang barang dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan.


Sumber: oli palsu



Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Next

نموذج الاتصال