Denny Indrayana Policing After Rumors of MK's Decision on Election Voting Party!
Former Wamenkumham Denny Indrayana was reported to Bareskrim Polri. He was reported in connection with the alleged spread of fake news or hoaxes about rumors that the Constitutional Court (MK) would decide the election to be a party picture punching system.
"Currently investigations are being carried out by Bareskrim Polri investigators based on Police Report Number LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI with reporters on behalf of AWW and the reported reported on Wednesday, May 31, 2023 namely, one on behalf of the owner /user/author of the Twitter account@dennyindrayana, two on behalf of the owner/user/authority of the Instagram account @dennyindrayana99," said Head of Public Relations Division of the National Police Inspector General Sandi Nugroho told journalists, Friday (2/6/2023).
He said the report was related to alleged criminal acts of hate speech (SARA), fake news (hoaxes), insults against authorities and leaking state secrets. Sandi said there were a number of witnesses and evidence put forward in this report.
"As referred to in Article 45 A paragraph (2) juncto Article 28 Paragraph (2) Law No. 19 of 2016 concerning amendments to Law No. 11 of 2008 concerning ITE and/or Article 14 Paragraph (1) and Paragraph (2) and Article 15 Law No. 1 of 1946 concerning Criminal Law regulations and/or Article 112 of the Criminal Code and/or Article112 of the Criminal Code and/or Article 207 of the Criminal Code," he said.
"The witnesses were An. WS and An AF. Then the evidence found was a bundle of screenshots of the Instagram account @dennyindrayana99 and 1 (one) white Sony 16GB flash disk," Sandi continued.
He said the reporter admitted seeing Denny's upload regarding the rumors of the MK decision. According to Sandi, the reporter felt that the upload contained a hoax.
"The description of the incident is that on May 31, 2023 the reporter saw a post on social media Twitter with the account name @dennyindrayana and social media Instagram with the account name @dennyindrayana99 which posted posts that allegedly contained elements of hate speech (SARA), fake news (hoax),insult to the authorities and leakage of state secrets," he said.
detikcom has contacted Denny regarding the police report, but has not received a response.
Previously, Denny, who now works as an advocate, claimed he had received information about the Constitutional Court's decision regarding the legislative election system that would return to a closed proportional system or punch in party pictures. It is claimed by Denny that the verdict was colored by dissenting opinions between the MK judges.
"This morning I received important information. The Constitutional Court will decide that the legislative election will return to a closed proportional system, again choosing only party symbols. The information states that the composition of the decision is six to three dissenting," said Denny Indrayana to reporters, Sunday (28/5) .
He claimed the information was from sources he trusted. He said the party picture punching system made the election look like the New Order (Orba) era.
"Who is the source? A person whose credibility I really trust, who is definitely not a Constitutional Justice. So, we return to the New Order election system: authoritarian and corrupt," said Denny.
Spokesman (spokesperson) MK Fajar Laksono himself admitted that he did not know about the information that said the results of the 2024 election decision had returned to closed proportional. He also admitted that he did not know about the dissenting opinion as conveyed by Denny.
"I don't know yet. (Regarding the dissenting opinion) I don't know either," said Fajar Laksono when contacted separately.
Meanwhile, Coordinating Minister for Political, Legal and Security Affairs Mahfud Md asked the police to investigate Denny's sources. Mahfud assessed that the Constitutional Court's decision should no
Denny Indrayana Dipolisikan Buntut Rumor Putusan MK Pemilu Coblos Partai!
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoax soal rumor Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutuskan Pemilu menjadi sistem coblos gambar partai.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama AWW dan terlapor yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023 yaitu, satu atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana, dua atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).
Dia mengatakan laporan itu terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara. Sandi mengatakan ada sejumlah saksi dan bukti yang diajukan dalam laporan ini.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP," ujarnya.
"Adapun saksi-saksi yaitu An. WS dan An AF. Kemudian Barang bukti yang ditemukan, yaitu satu bundel tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan 1 (satu) buah flash disk berwarna putih merek Sony 16 Gb," sambung Sandi.
Dia mengatakan pelapor mengaku melihat unggahan Denny soal rumor putusan MK tersebut. Menurut Sandi, pelapor merasa unggahan tersebut mengandung hoax.
"Adapun uraian kejadian yaitu pada tanggal 31 Mei 2023 pelapor melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99 yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), berita bohong (Hoax), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara," ujarnya.
detikcom telah menghubungi Denny terkait laporan polisi tersebut, namun belum direspons.
Sebelumnya, Denny yang kini berprofesi sebagai advokat mengklaim dirinya mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos gambar partai. Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion antara hakim MK.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan enam berbanding tiga dissenting," ucap Denny Indrayana kepada wartawan, Minggu (28/5).
Dia mengklaim informasi itu bersumber yang sangat dipercayainya. Dia mengatakan sistem coblos gambar partai membuat Pemilu menjadi seperti masa orde baru (Orba).
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.
Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono sendiri mengaku belum tahu soal informasi yang menyebut hasil putusan Pemilu 2024 kembali ke proporsional tertutup. Dia juga mengaku tak tahu soal adanya dissenting opinion seperti yang disampaikan Denny.
"Saya belum tahu. (Soal dissenting opinion) Saya nggak tahu juga," ujar Fajar Laksono saat dihubungi terpisah.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud Md meminta polisi mengusut sumber Denny. Mahfud menilai putusan MK seharusnya tidak boleh bocor karena rahasia negara. Mahfud sendiri juga telah bertanya ke MK dan mendapat jawaban bahwa putusan ada karena sidang masih berlangsung.
"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," ucap Mahfud.
Belakangan, Denny menyatakan tak ada rahasia negara yang bocor. Dia juga mengklaim sumber informasinya bukan dari hakim MK.
Saya bisa tegaskan, tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik. Rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK. Sedangkan, informasi yang saya dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK. Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK," kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/5).
"Saya sudah secara cermat memilih frasa, '... mendapatkan informasi', bukan '... mendapatkan bocoran'. Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya. Saya menulis, '... MK akan memutuskan'. Masih akan, belum diputuskan," sambungnya
Comments