ZAKAT WITH MONEY HAS BEEN WRONG?

ZAKAT WITH MONEY HAS BEEN WRONG? 


By: Ahmad Syahrin Thoriq
A video circulated stating that zakat fitrah in the form of money worth 2.5 kg is illegal. Likewise, if you want to issue it with money, it must be worth the price of dates or Arabic staple food, not with rice. Is that right ? 
Such a statement is incorrect in a number of ways:

1. The majority of world fatwa institutions until today state that the practice of giving zakat by combining the Hanafiyah opinion which allows value (money) with the jumhur school of thought which requires staple food is permissible and legal. 
Such is the fatwa from Majma' Buhuts al Islamiyah-al Azhar, Darr ifta' Mishriyah - Egypt, Lajnah Daimah - Saudi, MUI - Indonesia, Darr Ifta' Kuwait, Qatar and other Arab countries. 

2. The fatwas of world scholars on this matter have gone through an in-depth study of the existing arguments. It has been going on for decades in various Muslim areas. 
It is enough for something like this to be a guideline for ordinary people to believe that the opinions of the existing scholars, and being followed, are very solid and reliable. 
Do not be easily dazzled and confused by explanations from parties that appear scientific but are actually still premature and have not been properly tested. 

3. The statement that Talfiq (mixing the opinions of schools of thought) in one worship package as something that is prohibited is not entirely true. If we are honest in tracing the literature, we will surely find that some scholars allow talfiq even in the same series of worship. 
Included in the affairs of this fitrah zakat. Because many scholars say it is a form of talfîq that is permissible as stated by Shaykh Wahbah Zuhaili Rahimahullah in his book Fiqhul Islam wa Adilatuhu. 
Because it is not a form of talfiq that results in opposition to ijma' or damages the legal order, on the contrary it brings convenience and benefit to the people. 

4. The permissibility of paying zakat with money is not only argued by the Hanafiyah, or by contemporary fatwa institutions, but also by several other classical scholars such as Imam al Bukhari as quoted by Ibn Hajar, also by Ibn Qashim from Malikiyah and Imam Ruyani fromamong the Shafi'iyya scholars. 
So the opinion of the ulema in this matter is not a canned class fatwa, but at the level of a drum if not even a reservoir. Meanwhile, who are we? Most kobokan class. 

5. Stating that if you follow the Hanafiyah, that is, tithe with money must be with the value of dates and not with rice, is making it up. 
Because in the Hanafi madhhab zakat fitrah is not only with dates, but also with wheat and flour, and some of them state that it is permissible with the staple food of a country such as rice, as the opinion of the majority of scholars. 
Why should the more expensive dates? Even if you want a textualist, can you just add flour that costs eleven to twelve with rice? 

6. The problem of differences of opinion in paying zakat like this is purely the realm of khilafiyah, not the point of religion. So it is very unwise to respond with valid and invalid statements or true and false verdicts. 
Most likely, if you want to favor one opinion over another, it is enough to state that this is more important, this is better, this is stronger because it is out of error. 
So as not to cause unrest among the people over problems that can actually be simplified. 
Wallahu a'lam. 



ZAKAT DENGAN UANG SELAMA INI SALAH ?

Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
Beredar sebuah video yang menyatakan bahwa zakat fitrah dalam rupa uang senilai 2,5 Kg tidak sah. Demikian juga jika hendak dikeluarkan dengan uang harus senilai harga kurma atau bahan makanan pokok arab, bukan dengan beras. Benarkah demikian ?

Pernyataan yang demikian ini tidaklah benar ditinjau dari beberapa hal :

1. Mayoritas lembaga fatwa dunia dulu hingga hari ini, menyatakan bahwa praktik berzakat dengan menggabungkan pendapat Hanafiyah yang membolehkan dengan nilai (uang) dengan madzhab jumhur yang mengharuskan dengan makanan pokok adalah boleh dan sah.
Demikian fatwa dari Majma' Buhuts al Islamiyah- al Azhar, Darr ifta' Mishriyah - Mesir, Lajnah Daimah - Saudi, MUI - Indonesia, Darr Ifta' Kuwait, Qatar dan negara arab lainnya.

2. Fatwa ulama dunia dalam masalah ini sudah lewat kajian yang mendalam terhadap dalil-dalil yang ada. Berjalan puluhan tahun lamanya di berbagai wilayah kaum muslimin.
Cukuplah hal yang seperti ini menjadi pedoman bagi orang yang awam untuk meyakini bahwa pendapat ulama yang ada, dan diikuti sudah sangat kokoh dan terpercaya.
Jangan mudah silau dan galau dengan penjelasan pihak yang nampak ilmiah namun sebenarnya masih prematur dan belum teruji dengan baik.

3. Pernyataan bahwa Talfiq (mencampur pendapat madzhab) dalam satu paket ibadah sebagai sesuatu yang dilarang tidaklah sepenuhnya benar. Jika kita mau jujur dalam menelusuri literatur, kita pasti akan dapati sebagian ulama membolehkan talfiq meski dalam rangkaian ibadah yang sama.
Termasuk dalam urusan zakat Fitrah ini. Karena banyak ulama menyatakan ia merupakan bentuk talfîq yang diperbolehkan sebagaimana yang dinyatakan oleh Syaikh Wahbah Zuhaili rahimahullah dalam kitabnya Fiqhul Islam wa Adilatuhu.
Sebab ia bukanlah bentuk talfiq yang mengakibatkan penentangan terhadap ijma‘ atau merusak tatanan hukum, bahkan sebaliknya ia mendatangkan kemudahan dan kemaslahatan bagi umat.

4. Kebolehan membayar zakat dengan uang bukan hanya difatwakan oleh kalangan Hanafiyah saja, atau oleh lembaga fatwa kontemporer, tapi juga oleh beberapa ulama klasik lainnya seperti imam al Bukhari sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Hajar, juga oleh Ibnu Qashim dari Malikiyah dan imam Ruyani dari kalangan ulama Syafi'iyyah.
Jadi pendapat ulama dalam hal ini bukan fatwa kelas kaleng-kaleng, tapi levelnya drum kalau nggak malah tandon. Sedangkan kita siapa ? Paling kelas kobokan.

5. Menyatakan bahwa jika mengikuti Hanafiyah, yakni berzakat dengan uang harus dengan nilai kurma tidak boleh dengan beras adalah mengada-ada.
Karena dalam madzhab Hanafi zakat fitrah bukan hanya dengan kurma saja, tapi juga boleh dengan gandum dan juga tepung, dan sebagiannya menyatakan boleh dengan makanan pokok suatu negeri seperti beras, sebagaimana pendapat jumhur ulama.
Mengapa harus kurma yang lebih mahal ? Kan meski maunya tektualis bisa saja tepung yang harganya sebelas dua belas dengan beras ?

6. Masalah perbedaan pendapat dalam penunaian zakat seperti ini adalah murni ranah khilafiyah, bukan pokok agama. Sehingga sangat tidak bijak jika disikapi dengan pernyataan sah dan tidak sah atau vonis benar salah.
Paling mungkin jika hendak mengunggulkan satu pendapat dari yang lain, cukup dinyatakan ini yang lebih utama, ini lebih baik, ini lebih kuat karena keluar dari khilaf.
Sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah-tengah umat atas masalah yang sebenarnya bisa disederhanakan.
Wallahu a'lam.

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Next

نموذج الاتصال