Skip to main content

Salah Paham Soal Hukum Membaca al-Qur'an di Kuburan

Salah Paham Soal Hukum Membaca al-Qur'an di Kuburan


Membaca al-Qur'an di kuburan adalah tradisi baik yang dilakukan dan bahkan dianjurkan oleh para Imam sejak generasi Sahabat Nabi. Namun hingga saat ini tetap saja ada orang yang alergi pada kebaikan ini sebab salah paham hingga menganggapnya sebagai bid'ah. Tapi sesungguhnya tidak begitu mengherankan juga kesalahpahaman mereka itu sebab sekelas Imam Ahmad sendiri pun awalnya juga sama pernah salah paham hingga melarangnya.
al-Khallal menceritakan kisah Imam Ahmad tersebut dengan sanadnya dari Ali Bin Musa al-Haddad yang isinya sebagai berikut:
كُنْتُ مَعَ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ، وَمُحَمَّدِ بْنِ قُدَامَةَ الْجَوْهَرِيِّ فِي جِنَازَةٍ، فَلَمَّا دُفِنَ الْمَيِّتُ جَلَسَ رَجُلٌ ضَرِيرٌ يَقْرَأُ عِنْدَ الْقَبْرِ
“Aku bersama Ahmad bin Hanbal dan Muhammad bin Qudamah al-Jauhari dalam acara salah satu jenazah. Ketika mayit tersebut dikuburkan, seorang lelaki buta membaca al-Qur’an di samping kuburannya.”
فَقَالَ لَهُ أَحْمَدُ: يَا هَذَا، " إِنَّ الْقِرَاءَةَ عِنْدَ الْقَبْرِ بِدْعَةٌ
“Kemudian Imam Ahmad berkata kepadanya: “Wahai lelaki ini, sesungguhnya membaca al-Qur’an di sisi kuburan adalah bid’ah”.
فَلَمَّا خَرَجْنَا مِنَ الْمَقَابِرِ قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ قُدَامَةَ لِأَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ: يَا أَبَا عَبْدِ اللَّهِ، مَا تَقُولُ فِي مُبَشِّرٍ الْحَلَبِيِّ؟ قَالَ: ثِقَةٌ، قَالَ: كَتَبْتَ عَنْهُ شَيْئًا؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: فَأَخْبَرَنِي مُبَشِّرٌ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْعَلَاءِ بْنِ اللَّجْلَاجِ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّهُ أَوْصَى إِذَا دُفِنَ أَنْ يُقْرَأَ عِنْدَ رَأْسِهِ بِفَاتِحَةِ الْبَقَرَةِ وَخَاتِمَتِهَا، وَقَالَ:  سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ يُوصِي بِذَلِكَ.
"Ketika kami keluar dari area kuburan, Muhammad bin Qudamah berkata pada Ahmad bin Hanbal: “Wahai Abu Abdillah, apa pendapatmu tentang Mubasysyar al-Halabi?”. Imam Ahmad berkata: “Dia terpercaya. Apakah engkau menulis satu riwayat darinya?”. Muhammad bin Qudamah berkata: “Benar. Mubasysyar mengabarkan padaku dari Abdurrahman bin Ala’ bin Lajlaj dari ayahnya bahwasanya dia berwasiat apabila dikuburkan nanti agar dibacakan di sisi kepalanya pembukaan surat al-Baqarah dan akhir surat itu. Dia juga berkata: “Aku mendengar Sahabat Ibnu Umar berwasiat dengan hal itu”
Mendengar bahwa Sahabat Ibnu Umar pernah berwasiat agar ketika dikuburkan dibacakan ayat al-Qur’an, maka Imam Ahmad langsung merujuk pendapatnya yang awalnya membid’ahkan tadi.
فَقَالَ لَهُ أَحْمَدُ: فَارْجِعْ، فَقُلْ لِلرَّجُلِ يَقْرَأْ

“Kemudian Ahmad berkata pada Muhammad bin Qudamah: “Kembalilah [ke kuburan] lalu bilang ke lelaki tadi agar membaca al-Qur’an”
Kisah ini diceritakan oleh al-Khallal dalam satu risalahnya yang khusus membahas tentang membaca al-Qur’an di kuburan yang berjudul “Kitab al-Qira’ah ‘Inda al-Qubur”, halaman 88-89.
Masih di kitab yang sama, dijelaskan bahwa setelah kejadian itu Imam Ahmad sudah tidak lagi membid’ahkan membaca al-Qur’an di kuburan.
عَنْ سَلَمَةَ بْنِ شَبِيبٍ، قَالَ: " أَتَيْتُ أَحْمَدَ بْنَ حَنْبَلٍ فَقُلْتُ لَهُ: إِنِّي رَأَيْتُ عَفَّانَ يَقْرَأُ عِنْدَ قَبْرٍ فِي الْمُصْحَفِ، فَقَالَ لِي أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ: خُتِمَ لَهُ بِخَيْرٍ
“Dari Salamah bin Syabib, dia berkata: “Aku mendatangi Ahmad bin Hanbal kemudian aku berkata padanya: Aku meliihat Affan membaca al-Qur’an di sebuah kuburan dengan melihat mushaf”. Kemudian Ahmad bin Hanbal berkata kepadaku: “Hidupnya diakhiri dengan kebaikan”. (Kitab al-Qira’ah ‘Inda al-Qubur”, halaman 89)
Jadi, masalah Imam Ahmad sudah clear, beliau akhirnya tidak lagi alergi dengan membaca al-Qur’an dan malah memuji tIndakan tersebut sebagai kebaikan. Sungguh aneh ketika orang-orang yang mengaku mengikuti beliau malah tetap saja merasa alergi terhadap kebaikan yang bahkan diwasiatkan oleh Sahabat Ibnu Umar dan tabi’in tersebut.
Lalu bagaimana dengan Imam Syafi’i yang oleh sebagian orang sering dikesankan anti tehadap hal ini? Kesan tersebut tidak benar. Realitanya justru beliau tidak mempermasalahkan hal tersebut. Sebagaimana diriwayatkan oleh al-Khallal dengan sanadnya hingga al-Hasan bin ash-Shabbah az-Za’farani yang berkata:
سَأَلْتُ الشَّافِعِيَّ عَنِ الْقِرَاءَةِ عِنْدَ الْقَبْرِ فَقَالَ: لَا بَأْسَ بِهِ
“Aku bertanya pada Imam Syafi’i tentang membaca al-Qur’an di sisi kuburan. Dia berkata: “Tidak mengapa”. (Kitab al-Qira’ah ‘Inda al-Qubur”, halaman 89)
Dalam kitabnya sendiri, Imam Syafi’i bahkan tidak hanya menyatakan “tidak mengapa” tetapi malah menyatakan bahwa dia menyukai hal itu yang berarti beliau menganggapnya sebagai sunnah (anjuran). Ketika menjelaskan tentang proses memperlakukan jenazah, Imam Syafi'i berkata:
وَأُحِبُّ لَوْ قُرِئَ عِنْدَ الْقَبْرِ، وَدُعِيَ لِلْمَيِّتِ وَلَيْسَ فِي ذَلِكَ دُعَاءٌ مُؤَقَّتٌ
“Saya menyukai andai dibacakan al-Qur’an di sisi kuburnya dan didoakan untuk mayit. Dan dalam momen itu tidak ada doa khusus”. (Imam Syafi’i, al-Umm, juz 1 halaman 322)
Ada banyak sekali kisah para imam terkemuka yang membaca al-Qur'an di kuburan sehingga sama sekali tidak ada alasan untuk alergi terhadap hal itu, apalagi hingga menyatakan bahwa hal itu adalah kesyirikan dan sebuah ritual penyembahan kuburan sebagaimana dikatakan oleh sebagian orang bodoh. Namun kadar ini saya kira cukup agar tidak terlalu panjang.
Semoga bermanfaat.

Comments