Hanya ALLAH JALLA JALLALU YANG BERHAK MEMVONIS KITA (kafir/ musyrik/ munafik )
SESUAI SURAT hny dg hujjah AN-NAHL AYAT 125 ALLAHU,,,
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk.
Bantahanku Jugaaa dengan hujjah dalil Al-Qur'an dn sunnah yg komplit
Kaidah yang baku dikalangan para ulama
,yaitu bahwa vonis kafir dan iman itu patokannya adalah terhadap hal dhahir tanpa melihat kepada maksud dan niat:
Asy Syafi’iy rahimahullah berkata:
“Hamba-hamba itu hanyalah dibebani penghukuman terhadap hal yang dhahir dari ucapan atau perbuatan. Dan Allah-lah yang menangani pahala atas hal-hal yang tersembunyi bukan makhluk-Nya.”[ Al Umm milik Asy Syafi’iy 1/260]
Al Imam Asy Syafi’iy rahimahullah berkata:
“Hukum Allah dan Rasul-Nya menunjukan bahwa seorangpun tidak berhak menghukumi siapapun kecuali berdasarkan dhahir, sedangkan dhahir itu adalah apa yang dia akui atau apa yang ada bukti yang membuktikan terhadapnya.”[ Al Umm milik Asy Syafi’iy 1/260]
Asy Syathibiy rahimahullah ta’ala berkata:
“Sesungguhnya dasar hukum berdasarkan dhahir itu adalah hal yang dipastikan di dalam hukum-hukum terutama berkaitan dengan keyakinan terhadap orang lain secara umum juga, karena sesungguhnya penghulu manusia shallallahu ‘alaihi wa sallam walaupun beliau diberitahu oleh wahyu, beliau memberlakukan urusan-urusan pada orang-orang munafiq dan yang lainnya terhadap dhahirnya, meskipun beliaumengetahui rahasia bathin amalan mereka, dan hal itu tidak mengeluarkannya dari pemberlakuan hal yang dhahir terhadap apa yang muncul darinya.” [ Al Muwafaqat 2/271]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:
Dan bisa saja di negeri-negeri kafir itu ada orang mukminin secara bathin yang menyembunyikan keimanannya, orang yang mana kaum muslimin tidak mengetahui keadaannya bila mereka memerangi orang-orang kafir, maka mereka membunuhnya
dan dia tidak dimandikan dan tidak dishalatkan, dan dia dikuburkan bersama kaum musyrikin, sedangkan di akhirat dia itu tergolong kaum mukminin, dimana hukumnegeri akhirat itu berbeda dengan hukum dunia.”[ Da’u At Ta’arudl 8/432]
Al Hafidh Ibnu Hajar Al ‘Asqalaniy telah menukil ijma atas kaidah ini, dimana beliau berkata:
“Dan semua mereka telah ijma bahwa hukum-hukum dunia itu terhadap dhahir sedangkan Allah-lah yang menangangi rahasia-rahasia bathin, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berkata kepada Usamah: “Apakah kamu membelah hatinya.”[Al Fath 12/272]
Al Imam Ibnul Qayyim berkata seraya menukil dari Asy Syafi’iy:
Dan barangsiapa memutuskan terhadap manusia dengan menyelisihi apa yang telah nampak dari mereka dengan berdalil bahwa apa yang mereka tampakkan itu adalah menyelisihi apa yang mereka sembunyikan dengan indikasi dari mereka atau tanpa indikasi, maka dia itu menurut saya tidak selamat dari menyelishi tanzil (Al Qur’an) dan As Sunnah.”[ A’lamum Muwaqqi’in 3/102]
Al Baghawiy berkata dalam syarah hadits “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan Laa ilaaha illallaah”:
“Sesungguhnya urusan manusia dalam interaksi di antara mereka hanyalah berjalan di atas dhahir keadaan mereka tanpa hal bathinnya, dan bahwa barangsiapa menampakkan syiar dien maka diberlakukan hukumnya terhadap dia dan tidakdisingkap tentang bathin urusannya.”[ Syarhussunnah 1/7]
An Nawawi rahimahullah berkata dalam syarah hadits
“Sesungguhnya aku tidak diperintahkan untuk mengorek hati manusia”:“Maknanya sesungguhnya aku diperintahkan untuk menghukumi berdasarkan dhahir,dan Allah-lah yang menangani urusan-urusan rahasia.”[ Syarhun Nawawi ‘Ala Shahih Muslim 1/180]
An Nawawi rahimahullah berkata dalam syarah hadits: “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia”:
ففيه من أظهر الإسلام، وأسر الكفر قُبل إسلامه في الظاهر، وهذا قول أكثر العلماء"
“Maka di dalamnya ada faidah bahwa barangsiapa menampakan keislaman dan merahasiakan kekafiran, maka keislamannya diterima secara dhahir, dan ini adalah pendapat mayoritas ulama.”[Syarhun Nawawi ‘Ala Shahih Muslim 1/184]
Ibnu Muflih berkata dalam Al Furu’:
“Dan dalam perselisihan perihal keislaman orang kafir (asli) dengan shalat terbuktilah bahwa tampilan itu memiliki hukum di dalam ushul, karena kita seandainya melihat seorang pria mengenakan zanar atau ‘aseliy (syiar Yahudi) maka dia dihukumi kafir secara dhahir, kemudian ia menuturkan ucapan Imam Ahmad rahimahullah ta’ala perihal orang yang terbunuh di Darul Harbiy “Dia itu dicarikan indikasi status dengan khitandan pakaian”, sehingga terbuktilah bahwa tampilan itu memiliki hukum dalam tempattempat ini dalam bab penghukuman keislaman atau kekafiran.”[ Al Furu’ 6/168 terbitan A’lamul Kutub, Beirut]
Ali Al Qariy berkata:
“(Dan dalam Al Khulashah barangsiapa mengatakan “Saya mulhid (kafir), dan dalam Al Muhith dan Al Hawiy, walaupun dia berkata saya tidak mengetahui bahwa ia itukekafiran maka dia tidak diudzur dengan hal ini” yaitu dalam putusan hukum secaradhahir, sedangkan Allah lebih mengetahui terhadap hal-hal rahasia.”[Syarhusy Syifa 2/429]
Ibnu Hajar Al Haitamiy berkata: seraya menukil dari Al Qadliy ‘Iyadl dan mengakuinya:
"وما ذكره ظاهر موافق لقواعد مذهبنا، إذ المدار في الحكم بالكفر على الظواهر، ولا نظر بالمقصود والنيات"
Dan apa yang beliau sebutkan itu adalah dhahir lagi selaras dengan kaidah-kaidah madzhab kami, karena patokan dalam memvonis kafir itu adalah berdasarkan dhahir, dan tidak perlu dilakukan peninjauan kepada maksud dan niat.”[ Al I’lam hal 15]
Al Kasymiriy berkata:
فدل أن مثل تلك الأفعال إذا وُجِدت في رجل حكم عليه بالكفر، ولا ينظر إلى تصديقه في قلبه"
(Maka ia menunjukan bahwa perbuatan-perbuatan semacam itu bila ada pada diri seseorang, maka dia divonis kafir dan tidak perlu ditinjau kepada pembenaran di dalam hatinya.”[ Faidul Bari 1/50]
Ath Thahawiy rahimahullah ta’ala berkata:
"ولا نشهد عليهم بكفر، ولا بشرك، ولا بنفاق ما لم يظهر منهم شيء من ذلك، ونذر سرائرهم إلى الله تعالى"
“Dan kami tidak mencap mereka itu kafir, musyrik dan munafiq selagi tidak nampak dari mereka sesuatu dari hal itu, dan kami menyerahkan rahasia-rahasia mereka kepada Allah ta’ala.”
Pensyarah “yaitu Ali Ibnu Abil Izz Al Hanafiy” berkata:
"لأنا أمرنا بالحكم بالظاهر، وينا عن الظن، واتباع ما ليس لنا به علم"
“Karena kita diperintahkan untuk menghukumi dengan berdasarkan dhahir, dan kita dilarang dari mengira-ngira dan mengikuti apa yang tidak kita miliki ilmu tentangnya.”[ Syarh Ath Thahawiyyah hal 371 tahqiq Ahmad Syakir, terbitan Ar Riasah Al ‘Ammah Lil Buhuts Wal Ifta]
An Nawawi rahimahullah ta’ala berkata:
“Dalam syarah hadits usamah Ibnu Zaid dan di dalamnya (Apa kamu membelah hatinya), beliau rahimahullah berkata:
“Kamu ini hanya dibebani untuk memperlakukan berdasarkan dhahir dan apa yang diucapkan oleh lidah, dan adapun hati maka tidak ada jalan untuk mengetahui apa yangada di dalamnya, dimana beliau mengingkari Usamah saat enggan memperlakukan(orang) berdasarkan apa yang nampak dengan lisan, dan beliau berkata (Apa kamu membelah dadanya).” [ Muslim dengan Syarh An Nawawi 2/8]
An Nawawi berkata juga dalam syarahnya terhadap hadits yang lalu:
"فيه دليل للقاعدة المعروفة في الفقه والأصول أن الأحكام يعمل فيها بالظواهر، والله يتولى السرائر"
“Di dalamnya ada dalil bagi kaidah yang dikenal dalam fiqih dan ushul bahwa hukumhukum itu diberlakukan berdasarkan dhahir, dan Allah-lah yang menangani hal-hal yang tersembunyi.”[Muslim dengan Syarh An Nawawi 2/91]
Dalil-dalil mengenai pernyataan ulama diatas
حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ نَافِعٍ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي حُمَيْدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُتْبَةَ قَالَ سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ إِنَّ أُنَاسًا كَانُوا يُؤْخَذُونَ بِالْوَحْيِ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنَّ الْوَحْيَ قَدْ انْقَطَعَ وَإِنَّمَا نَأْخُذُكُمْ الْآنَ بِمَا ظَهَرَ لَنَا مِنْ أَعْمَالِكُمْ فَمَنْ أَظْهَرَ لَنَا خَيْرًا أَمِنَّاهُ وَقَرَّبْنَاهُ وَلَيْسَ إِلَيْنَا مِنْ سَرِيرَتِهِ شَيْءٌ اللَّهُ يُحَاسِبُهُ فِي سَرِيرَتِهِ وَمَنْ أَظْهَرَ لَنَا سُوءًا لَمْ نَأْمَنْهُ وَلَمْ نُصَدِّقْهُ وَإِنْ قَالَ إِنَّ سَرِيرَتَهُ حَسَنَةٌ
Telah menceritakan kepada kami Al Hakam bin Nafi' telah mengabarkan kepada kami Syu'aib dari Az Zuhriy berkata, telah menceritakan kepadaku Humaid bin 'Abdurrahman bin 'Auf bahwa 'Abdullah bin 'Utbah berkata, aku mendengar 'Umar bin Al Khaththob radhiallahu'anhu berkata, "Sesungguhnya orang-orang telah mengambil wahyu (sebagai pedoman) pada masa hidup Rasulullah ﷺ dan hari ini wahyu sudah terputus. Dan hari ini kita menilai kalian berdasarkan amal amal yang nampak (zhahir). Maka siapa yang secara zhahir menampakkan perbuatan baik kepada kita, kita percaya kepadanya dan kita dekat dengannya dan bukan urusan kita apa yang tersembunyi darinya karena hal itu sesuatu yang menjadi urusan Allah dan Dia yang akan menghitungnya. Dan siapa yang menampakkan perbuatan yang jelek kepada kita, maka kita tidak percaya kepadanya dan tidak membenarkannya sekalipun dibalik itu ada yang mengatakan baik".
Hadits Riwayat Shahih Bukhari
hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّى دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ ، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ
“Aku diperintah untuk memerang manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, serta mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Jika mereka telah melakukan yang demikian, terpeliharalah dariku darah serta harta mereka, melainkan dengan hak Islam. Sedangkan perhitungan mereka diserahkan pada Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari no. 25 dan Muslim no. 21)
Dari Abu ‘Abdillah Thariq bin Asy-yam, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَكَفَرَ بِمَا يُعْبَدُ مِنْ دُونِ اللَّهِ حَرُمَ مَالُهُ وَدَمُهُ وَحِسَابُهُ عَلَى اللَّهِ
“Barangsiapa yang mengucapkan laa ilaha illallah (tiada yang berhak disembah selain Allah) dan mengingkari setiap yang diibadahi selain Allah, maka harta serta darahnya haram. Sedangkan hisabnya adalah terserah kepada Allah.” (HR. Muslim no. 23)
Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus kami ke daerah Huraqah dari suku Juhainah, kemudian kami serang mereka secara tiba-tiba pada pagi hari di tempat air mereka. Saya dan seseorang dari kaum Anshar bertemu dengan seorang lelakui dari golongan mereka. Setelah kami dekat dengannya, ia lalu mengucapkan laa ilaha illallah. Orang dari sahabat Anshar menahan diri dari membunuhnya, sedangkan aku menusuknya dengan tombakku hingga membuatnya terbunuh.
Sesampainya di Madinah, peristiwa itu didengar oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau bertanya padaku,
« يَا أُسَامَةُ أَقَتَلْتَهُ بَعْدَ مَا قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ » قُلْتُ كَانَ مُتَعَوِّذًا . فَمَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتَّى تَمَنَّيْتُ أَنِّى لَمْ أَكُنْ أَسْلَمْتُ قَبْلَ ذَلِكَ الْيَوْمِ
“Hai Usamah, apakah kamu membunuhnya setelah ia mengucapkan laa ilaha illallah?” Saya berkata, “Wahai Rasulullah, sebenarnya orang itu hanya ingin mencari perlindungan diri saja, sedangkan hatinya tidak meyakini hal itu.” Beliau bersabda lagi, “Apakah engkau membunuhnya setelah ia mengucapkan laa ilaha illallah?” Ucapan itu terus menerus diulang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saya mengharapkan bahwa saya belum masuk Islam sebelum hari itu.” (HR. Bukhari no. 4269 dan Muslim no. 96)
Dalam riwayat Muslim disebutkan, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« أَقَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَقَتَلْتَهُ ». قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّمَا قَالَهَا خَوْفًا مِنَ السِّلاَحِ. قَالَ « أَفَلاَ شَقَقْتَ عَنْ قَلْبِهِ حَتَّى تَعْلَمَ أَقَالَهَا أَمْ لاَ ». فَمَازَالَ يُكَرِّرُهَا عَلَىَّ حَتَّى تَمَنَّيْتُ أَنِّى أَسْلَمْتُ يَوْمَئِذٍ
“Bukankah ia telah mengucapkan laa ilaha illallah, mengapa engkau membunuhnya?” Saya menjawab, “Wahai Rasulullah, ia mengucapkan itu semata-mata karena takut dari senjata.” Beliau bersabda, “Mengapa engkau tidak belah saja hatinya hingga engkau dapat mengetahui, apakah ia mengucapkannya karena takut saja atau tidak?” Beliau mengulang-ngulang ucapan tersebut hingga aku berharap seandainya aku masuk Islam hari itu saja.”
Ketika menyebutkan hadits di atas, Imam Nawawi menjelaskan bahwa maksud dari kalimat “Mengapa engkau tidak belah saja hatinya hingga engkau dapat mengetahui, apakah ia mengucapkannya karena takut saja atau tidak?” adalah kita hanya dibebani dengan menyikapi seseorang dari lahiriyahnya dan sesuatu yang keluar dari lisannya. Sedangkan hati, itu bukan urusan kita. Kita tidak punya kemampuan menilai isi hati. Cukup nilailah seseorang dari lisannya saja (lahiriyah saja). Jangan tuntut lainnya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 2: 90-91.
Diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari (2680), Muslim (1713), An Nasa-i (5401), At Tirmidzi (1339) dan yang lainnya,
عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ زَيْنَبَ ، عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : ” إِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَلْحَنُ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ ، فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِحَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا بِقَوْلِهِ فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ ، فَلَا يَأْخُذْهَا “
dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari Zainab dari Ummu Salamah radhiallahu’anha, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Kalian menyerahkan persengketaan kalian kepadaku. Namun bisa jadi sebagian dari kalian lebih lihai dalam berargumen daripada yang lain. Maka barangsiapa yang karena kelihaian argumennya itu, lalu aku tetapkan baginya sesuatu hal yang sebenarnya itu adalah hak dari orang lain. Maka pada hakekatnya ketika itu aku telah menetapkan baginya sepotong api neraka. Oleh karena itu hendaknya jangan mengambil hak orang lain”.
\
Diriwayatkan dari jalan lain oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya (3/261), sahabat Ibnu Umar radhiallahu’anu dengan lafadz,
اختصم رجلان إلى النَّبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم, فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم إنَّما أنا بشَرٌ وإنَّما أقضي بينكما بما أسمعُ منكما ، ولعلَّ أحدَكم أن يكونَ ألحنَ بحُجَّتِه من بعضٍ ، فمن قطعتُ له من حقِّ أخيه شيئًا, فإنَّما أقطع له قِطعةً من النَّارِ
“Ada dua orang yang membawa persengketaannya kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘sesungguhnya aku hanyalah manusia biasa. Aku akan memutuskan perkara dari persengketaan ini berdasarkan apa yang aku dengar dari kalian. Dan bisa jadi salah seorang dari kalian lebih lihai dalam berargumen daripada yang lain. Maka barangsiapa yang aku tetapkan baginya sesuatu hal yang sebenarnya itu adalah hak dari orang lain. Maka pada hakekatnya ketika itu aku telah menetapkan baginya sepotong api neraka‘”.
Imam An Nawawi menjelaskan
“makna sabda Nabi ‘sesungguhnya aku hanyalah manusia biasa‘, maksudnya adalah penekanan tentang sifat manusiawinya, yaitu bahwa seorang manusia tidak bisa mengetahui hal gaib dan perkara-perkara yang tersembunyi, kecuali Allah menunjukkan hal itu. Ini juga penegasan bahwa semua perkara hukum yang dibolehkan bagi manusia juga dibolehkan bagi Nabi. Dan Nabi hanya menghukumi sesuatu sesuai apa yang zhahir (nampak), karena hanya Allah yang mengetahui perkara batin (yang tersembunyi). Sehingga keputusan hukum didasari atas bukti, sumpah atau metode lainnya yang semuanya merupakan perkara-perkara zhahir. Tentunya dengan adanya kemungkinan yang diputuskan itu menyelisihi hakekat sebenarnya. Karena yang dibebani hanyalah menghukumi secara zhahir”(Syarh Muslim, 12/5).
Dalil-dalil perihal Pelaku Syirik Akbar dinamai atau dilabeli sebagai musyrik, pembhasan mengenai vonis penamaan atau pelabelan dan vonis hukuman
Comments