Nasib Richard Eliezer Jadi "Justice Collaborator" tapi Dituntut Lebih Berat dari Putri, Kuat dan Ricky
Pada Senin (16/1/2023), jaksa penuntut umum (JPU) kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat membacakan tuntutan untuk dua dari lima terdakwa kasus ini.
Dua terdakwa itu adalah Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf. Mereka berdua disebut telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Jaksa menuntut delapan tahun penjara untuk kedua terdakwa tersebut.
Hari berikutnya, Selasa (17/1/2023), giliran Ferdy Sambo yang mendengar pembacaan tuntutannya. JPU menuntut dirinya dihukum berat dengan kurungan penjara seumur hidup.
Hari terakhir pembacaan tuntutan untuk para terdakwa kasus pembunuhan Yosua digelar Rabu (18/1/2023) dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.
Putri mendapat tuntutan sama seperti Kuat dan Ricky yaitu delapan tahun penjara.
Sedangkan tuntutan Richard, sebagai justice collaborator yang dibacakan paling akhir, membuat banyak hadirin persidangan terkejut. Sebab, Richard dituntut lebih tinggi dari ketiga pelaku lainnya. Dia dituntut 12 tahun penjara.
LPSK sangat menyesalkan
Mendengar tuntutan JPU, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) bersuara.
Lembaga yang telah melindungi Richard Eliezer sebagai justice collaborator kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini sangat menyayangkan apa yang dituntut JPU dalam perkara tersebut.
"Kami intinya menyesalkan, menyayangkan sekali tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun. Itu di luar harapan kami," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, Rabu.
Sikap LPSK bukan tanpa alasan. Susi mengatakan, Richard Eliezer adalah seorang justice collaborator atau saksi pelaku yang pertama kali mengungkap peristiwa pembunuhan berencana Yosua.
Richard juga disebut konsisten dalam memberikan keterangan, tidak berubah-ubah dan membuat kasus ini bisa terungkap.
Menurut dia, jika Richard tak membuka diri sebagai justice collaborator, kasus tersebut mungkin tak terungkap hingga saat ini.
"Dia sudah konsisten ya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang. Bahkan, kalau tidak ada keterangan dari Richard, pengakuan dari Richard, kasus ini tidak akan terbuka.
Tuntutan seharusnya lebih ringan dari terdakwa lain
Susilaningtyas juga menyebut, tuntutan jaksa mencerminkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh LPSK sama sekali tak digubris.
Padahal, kata Susi, LPSK sudah mengeluarkan surat rekomendasi terkait status Richard Eliezer sebagai justice collaborator dan penghargaan sebagai seorang saksi pelaku yang mengungkap peristiwa.
"Ini yang kami sesalkan, tidak ada pertimbangan terkait surat LPSK berkaitan dengan rekomendasi JC (justice collaborator) dan rekomendasi penghargaan JC tidak diperhatikan," tutur Susi.
Susi menjelaskan, dalam rekomendasi LPSK dijelaskan secara gamblang penghargaan sebagai seorang justice collaborator adalah mendapat keringanan hukuman paling rendah dibandingkan dengan terdakwa lainnya.
Hal tersebut tertera dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi Korban Nomor 31 Tahun 2014.
"Pasal 10 A ada penjelasan terkait pidana bersyarat, kemudian pidana percobaan dan pidana paling ringan dari para terdakwa," ucap dia.
Kini, LPSK berharap hanya kepada Majelis Hakim untuk memperhatikan rekomendasi LPSK terkait status Richard Eliezer sebagai seorang justice collaborator.
"Kami sih berharap semoga putusan dari majelis hakim nanti akan lebih adil dan seadil-adilnya," imbuh dia.
Keluarga Richard terkejut dengan tuntutan jaksa
Pihak keluarga terkejut Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sambil terbata-bata menahan tangis, Paman Richard, Roy Pudihang, mengatakan, pihak keluarga terpukul dengan tuntutan jaksa itu.
"Kami keluarga juga merasa terkejut dan terpukul dengan (tuntutan) hukuman yang dijatuhkan 12 tahun," kata Roy dalam tayangan Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Meski demikian, Roy menyebutkan, pihak keluarga tetap menghormati proses hukum yang berlaku terhadap Richard.
Dia yakin, kebenaran kasus ini akan terungkap. Roy hanya berharap, hakim akan menjatuhkan vonis seadil-adilnya kepada keponakannya itu.
"Kami berharap Richard dapat dihukum sewajarnya," ujarnya.
Jaksa sebut tuntutan untuk Bharada E sudah tepat
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana, keputusan JPU menuntut Bharada E selama 12 tahun penjara sudah tepat.
"Dari segi kami ada parameter yang jelas, dan kami nyatakan tuntutan 12 tahun Richard sudah tepat, jaksa kami sudah tepat," ujar Fadil seperti dikutip dari Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Fadil mengatakan, tuntutan selama 12 tahun diberikan karena Bharada E memiliki keberanian untuk melakukan penembakan.
"Richard Eliezer memiliki keberanian, maka jaksa menyatakan Richard sebagai pelaku yang menghabisi nyawa dari pada korban Yosua,"
Dengan demikian, JPU berpandangan bahwa Bharada E juga merupakan pelaku penembakan.
"Sehingga ketika kami menetapkan (tuntutan) 12 tahun itu kepada Richard, parameternya jelas dia sebagai pelaku," ujarnya.
Fadil tidak memungkiri bahwa penembakan yang dilakukan Bharada E diperintah Ferdy Sambo. Akan tetapi, Bharada E tetap dinilai sebagai pelaku penembakan yang menewaskan Yosua.
"Richard berani menghabisi nyawa orang lain dengan senjatanya atas perintah Pak Ferdy Sambo ini, kami menganggap itu sebagai suatu keberanian yang menimbulkan kematian bagi orang lain," ungkapnya.
Pembunuhan Brigadir J
Dalam perkara ini, Richard Eliezer bersama dengan Ricky Rizal, Kuat Maruf, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dinilai JPU terbukti dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain seperti dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Hingga akhirnya, Brigadir J tewas dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
spiritua ai, religius, adsense, google, youtube,
Jadi
Justice Collaborator
KUAT
Lebih Berat
Nasib
Putri
Richard Eliezer
Ricky
tapi Dituntut