The sin of watching pornographic films in Islam is no joke!

The sin of watching pornographic films in Islam is no joke! 

Diam-diam nonton konten porno. Foto: Harnaka Harto / EyeEm/ Getty Image

The sin of watching pornographic films in Islam is compared to committing adultery. Watching pornographic films leads to immoral acts, so it is forbidden in Islam. 


In the rules of Adz-dzara'i jurisprudence, it is said that if you watch pornographic films, it is feared that someone will experience bad consequences. So, preventive steps are needed so that this habit does not happen again. 
Watching pornographic films is the same as looking at the private parts of another person who is not their legal partner, whether husband or wife. This is forbidden in Islam and is not permitted. 
The sin incurred was quite large. To understand it better, see the following explanation of the sin of watching pornographic films. 

The Sin of Watching Porn Films in Islam

Illustration of watching a pornographic film. Photo: Tomas Urbelionis/Shutterstock
In the entertainment industry, pornographic film production is often used as the main business field because of its high selling value. In fact, pornographic films can also have a negative impact on someone. This can make someone fall into adultery, become addicted to watching bad things, and other evil acts. 
As mentioned previously, watching pornographic films can be categorized as adultery. Rasulullah SAW once explained the various types of adultery in his hadith. He said:
“Allah has recorded that humans are prone to adultery. This desire can no longer be avoided. Adultery of the eyes is looking, adultery of the ears is hearing, adultery of the hands is hitting, adultery of the feet is walking, adultery of the heart is making love and desire, and the genitals determine whether this applies or not."
From this hadith it can be understood that there are many types of adultery and all of them are categorized as sinful acts. So, Muslims are advised to stay away from it as much as possible. 

Watch illustration. Photo: Shutterstock
As explained in the book Sunni Salafiyah Science Library compiled by KTB, watching pornographic films is an immoral act. If you continue doing this, your eyes will darken and your heart will close. 
So, it is difficult for this person to accept good advice, knowledge and suggestions from other people. This bad habit can also destroy hundreds of cells in the brain, causing a person to become senile and find it difficult to think. 
Then, if after watching pornographic films someone commits another sin, then he will be punished according to the sin he committed. For example, he continues with masturbation, masturbation or adultery. 
In the book of Fiqh as-Sunnah, as-Sayyid Sabiq said that the great ulama Imam Malik, Imam ash-Shafi'i, and the Zaidiyah ulama were a group that forbade masturbation without exception. 
“Some of them believe that masturbation is absolutely haram. This opinion was expressed by Malikiyyah, Syafi'iyyah and Zaidiyyah scholars."
In line with this opinion, Imam an-Nawawi also said in the book al-Majmu' Syarh al-Muhadzab that:
“Masturbating or removing sperm with your hands is haram. This haram opinion is also expressed by the majority of scientific experts. Ibn Abbas said, "Marrying a female slave is better than masturbation, but masturbation is better than adultery."



Dosa Nonton Film Porno dalam Islam Gak Main-Main!



Dosa menonton film porno dalam Islam diibaratkan seperti zina mata. Menonton film porno mengarah pada perbuatan maksiat, sehingga diharamkan dalam Islam.

Dalam kaidah fiqih Adz-dzara’i dikatakan bahwa apabila menonton film porno, dikhawatirkan seseorang akan merasakan akibat buruk yang ditimbulkannya. Sehingga, langkah preventif diperlukan agar kebiasaan ini tidak terulang lagi.

Menonton film porno sama saja dengan melihat aurat orang lain yang bukan pasangan sahnya, baik suami ataupun istri. Hal ini diharamkan dalam Islam dan tidak diperkenankan.

Dosa yang ditimbulkan pun cukup besar. Agar lebih memahaminya, simak penjelasan tentang dosa menonton film porno berikut ini.

Dosa Menonton Film Porno dalam Islam

Ilustrasi menonton film porno. Foto: Tomas Urbelionis/Shutterstock

Dalam industri hiburan, produksi film porno seringkali dijadikan sebagai ladang bisnis utama karena nilai jualnya yang tinggi. Padahal, film porno juga dapat membawa dampak negatif bagi seseorang. Ini bisa membuat seseorang terjerumus pada perbuatan zina, kecanduan menonton hal-hal yang tidak baik, dan perbuatan munkar lainnya.

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, menonton film porno dapat dikategorikan sebagai zina mata. Rasulullah SAW pernah menjelaskan tentang macam-macam zina dalam haditsnya. Beliau bersabda:

“Allah telah mencatat bahwa manusia cenderung terhadap zina. Keinginan tersebut tidak dapat dielakkan lagi. Zina mata adalah memandang, zina telinga adalah mendengar, zina tangan adalah memukul, zina kaki adalah berjalan, zina hati adalah bercinta dan berkeinginan, dan kemaluan yang menentukannya berlaku atau tidak.”

Dari hadits tersebut dapat dipahami bahwa zina itu ada banyak macamnya dan semua itu dikategorikan sebagai perbuatan dosa. Sehingga, umat Muslim pun sebisa mungkin dianjurkan untuk menjauhinya.

Ilustrasi menonton. Foto: Shutter Stock

Dijelaskan dalam buku Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah susunan KTB, menonton film porno termasuk perbuatan maksiat. Apabila terus dilakukan, maka mata akan menggelap dan hati pun akan tertutup.

Sehingga, orang tersebut sulit untuk menerima nasihat baik, ilmu-ilmu, dan saran dari orang lain. Kebiasaan buruk ini juga dapat memutuskan ratusan sel-sel di otak yang mengakibatkan seseorang mudah pikun dan sulit untuk berpikir.

Kemudian, apabila setelah menonton film porno seseorang melakukan dosa lain, maka ia akan diganjar sesuai dengan dosa yang dilakukannya. Misalnya, ia melanjutkannya dengan masturbasi, onani atau zina.

Di dalam kitab Fiqh as-Sunnah, as-Sayyid Sabiq mengatakan jika ulama besar Imam Malik, Imam asy-Syafi’i, dan ulama-ulama Zaidiyah merupakan golongan yang mengharamkan onani tanpa pengecualian.

“Sebagian di antara mereka berpendapat bahwa onani itu haram secara mutlak. Pendapat itu diutarakan ulama Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Zaidiyyah".

Selaras dengan pendapat tersebut Imam an-Nawawi juga mengatakan dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab bahwa:

“Onani atau mengeluarkan sperma dengan tangan hukumnya haram. Pendapat haram ini juga dikemukakan oleh mayoritas ahli ilmu. Ibnu Abbas berkata, “Menikahi budak wanita lebih utama dari onani, tetapi onani lebih baik dari berzina”.

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post