5 Points for Contents of the Revision of the ITE Law, Rubber Articles to Online Gambling
SPIRITUAL AI - The DPR RI has approved the second amendment to the Electronic Information and Transactions Law (UU ITE) at the 10th Plenary Session, Tuesday (5/12).
The second revision includes several important articles that complement and perfect this rule. One of the articles that received changes is article 27 which is considered a "rubber" article.
Apart from that, between Article 16 and Article 17, 2 articles were inserted, namely Article 16A and Article 16B concerning child protection in the digital space which had not previously been included at all.
The following are 5 important points in the second amendment, complete with explanatory articles of the ITE Law, according to the copy received by the media:
Article 13
One of the materials regulated is regarding digital identity in the implementation of electronic certification in Article 13.
In this new revision, one article is inserted between Article 13 and Article 14, namely Article 13A as follows:
Article 13A
(1) Electronic Certification Providers can provide services in the form of:
a. Electronic Signature;
b. electronic seal;
c. electronic timekeeping;
d. registered electronic delivery services;
e. website authentication;
f. preservation of Electronic Signatures and/or electronic seals;
g. digital identity; and/or
h. other services that use Electronic Certificates.
Explanatory Article
In the Explanatory Draft document for the ITE Law, article 13A is further explained as follows:
Letter b
What is meant by "electronic seal" is electronic data attached, associated, or related to Electronic Information and/or Electronic Documents to guarantee the origin, integrity and integrity of Electronic Information and/or Electronic Documents used by Business Entities oragency.
Letter c
What is meant by "electronic time stamp" is a marker that binds time and date to Electronic Information and/or Electronic Documents using a reliable method.
Letter d
What is meant by "registered electronic delivery service" is a service that provides delivery of Electronic Information and/or Electronic Documents, provides evidence related to the delivery of Electronic Information and/or Electronic Documents, and protects Electronic Information and/or DocumentsElectronics sent from the risk of loss, theft, damage, or unauthorized addition.
Letter e
What is meant by "website authentication" is a service that identifies the owner of a website and links the website to the Person or Business Entity that received the website's Electronic Certificate using a reliable method.
Letter f
What is meant by "preservation of Electronic Signatures and/or electronic seals" is a service that guarantees the legal force of Electronic Signatures and/or electronic seals in an Electronic Information and/or Electronic Document that can still be validated even after the validity period of the CertificateThe electronics are out.
Letter g
What is meant by "digital identity" is Electronic Information that contains the unique identity of a legal subject whose use is under the control of the legal subject associated with that identity.
Article 16
One new rule that exists in this company is child protection in the operation of electronic systems, as intended in Article 16A and Article 16B as follows:
Article 16A
(1) Electronic System Operators are obliged to provide protection for children who use or access the Electronic System.
(2) Protection as intended in paragraph (1) includes protection of children's rights as intended in statutory regulations regarding the use of products, services and features developed and operated by Electronic System Operators.
(3) In providing products, services and features for children, Electronic System Operators are required to implement technology and operational technical measures to provide protection as intended in paragraph (1) from the development stage to the Electronic System implementation stage.
(4) In providing protection as intended in paragraph (1), Electronic System Operators are required to provide:
a. information regarding the minimum age limit for children who can use the product or service;
b. child user verification mechanism; And
c. mechanism for reporting abuse of products, services and features that violate or have the potential to violate children's rights.
(5) Further provisions regarding protection as intended in paragraph (1) to paragraph (4) are regulated in Government Regulations.
Article 16B
(1) Violations of the provisions as intended in Article 16A are subject to administrative sanctions.
(2) Administrative sanctions as intended in paragraph (1) may be in the form of:
a. written warning;
b. administrative fines;
c. temporary suspension; and/or
d. Termination of Access.
Explanatory Article
Article 16A
Paragraph (2)
Protection of children's rights is a priority for Electronic System Operators compared to the commercial interests of Electronic System Operators. What is meant by "protection of children's rights" includes protection of children's personal data, privacy and personal safety, whether physical, mental or psychological, from misuse of Electronic Information and/or Electronic Documents which violates children's rights.
What is meant by "products, services and features developed and provided by Electronic System Operators" are products, services and features that are specifically designed to be used or accessed by children, or that may be used or accessed by children.
Paragraph (4)
Letter b
What is meant by "verification mechanism" is a procedure for ensuring that users accessing the Electronic System are children, using technology.
Letter c
What is meant by "abuse reporting mechanism" is the procedure for reporting a service or feature that can be easily accessed by children, parents and/or children's guardians.
Article 27
The following reads article 27 of the revised ITE Law:
(1) Every person intentionally and without right broadcasts, performs, distributes, transmits and/or Electronic Documents containing content that violates decency is made public.
(2) Every person intentionally and without authorization distributes, transmits and/or makes accessible Electronic Information and/or Electronic Documents that contain gambling content.
Between Article 27 and Article 28 two articles were inserted, namely Article 27A and Article 27B so that they read as follows:
Article 27A
Every person intentionally attacks the honor or good name of another person by accusing him of something with the intention of making the matter known to the public in the form of Electronic Information and/or Electronic Documents carried out through an Electronic System.
Article 27B
(1) Every person intentionally and without right distributes and/or transmits Electronic Information and/or Documents
Electronically, with the intent to unlawfully benefit oneself or another person, compels a person by threat of violence to:
a. giving an item, which partly or wholly belongs to that person or to another person; or
b. giving debt, making an acknowledgment of debt, or writing off a receivable.
(2) Every person intentionally and without authorization distributes and/or transmits Electronic Information and/or Documents
Electronically, with the intention of unlawfully benefiting oneself or another person, with the threat of contamination or with the threat of disclosing secrets, forcing people to:
a. give an item in part or
entirely belongs to that person or property
others; or
b. giving debt, making an acknowledgment of debt or writing off receivables.
Explanatory Article
In the Draft Explanation of the ITE Law document, articles 27A and article 27B are explained further, as follows:
Article 27A
What is meant by "attacking the honor or good name" is an act that demeans or damages another person's good name or self-esteem to the detriment of that person, including defamation and/or slander.
Article 27B
Paragraph (1)
What is meant by "threat of violence" in this provision is Electronic Information and/or Electronic Documents that contain content intended to cause fear, anxiety or concern that violence will occur.
Paragraph (2)
What is meant by "threat of defamation" is a threat to attack the honor or good name of another person by accusing him of something
The intention is to make this matter known to the public.
Article 28
This article is also one of the articles that often receives objections from the public. In this second revision, the provisions of Article 28 were changed to read as follows:
(1) Every person intentionally distributes and/or transmits Electronic Information and/or Electronic Documents containing false notices or misleading information which results in material losses for consumers in Electronic Transactions.
(2) Every person intentionally and without right distributes and/or transmits Electronic Information and/or Electronic Documents that are inciting, inviting, or influencing other people so as to create feelings of hatred or enmity towards individuals and/or community groupsbased on race, nationality, ethnicity, skin color, religion, belief, gender, mental disability or physical disability.
(3) Every person intentionally distributes Electronic Information and/or Electronic Documents which he knows contains false notifications that cause unrest in society.
Explanatory Article
Article 28
Paragraph (3)
What is meant by "riot" is a condition that disrupts public order in physical space, not conditions in digital/cyber space.
Article 45
The provisions of Article 45 are amended to read as follows:
Article 45
(1) Every person who deliberately and without right broadcasts, displays, distributes, transmits, and/or makes accessible Electronic Information and/or Electronic Documents which have content that violates decency for public knowledge as intended in Article27 paragraph (1) is punishable by a maximum imprisonment of 6 (six) years and/or a maximum fine of IDR 1,000,000,000.00 (one billion rupiah).
(2) The actions as intended in paragraph (1) are not criminalized in the event that:
a. carried out in the public interest;
b. done in his own defense
Alone; or
c. Electronic Information and/or Documents
These electronics are works of art, culture, sports, health and/or science.
(3) Every person who intentionally and without authorization distributes, transmits and/or makes accessible Electronic Information and/or Electronic Documents containing gambling content as intended in Article 27 paragraph (2) shall be punished with a maximum imprisonment of 10 (ten)year and/or a maximum fine of IDR 10,000,000,000.00 (ten billion rupiah).
(4) Any person who deliberately attacks the honor or good name of another person by accusing him of something, with the intention of making the matter known to the public in the form of Electronic Information and/or Electronic Documents carried out through the Electronic System as intended inArticle 27A is punishable by a maximum imprisonment of 2 (two) years and/or a maximum fine
Rp. 400,000,000.00 (four hundred million rupiah).
(5) The provisions as intended in paragraph (4) constitute a complaint crime which can only be prosecuted based on a complaint by the victim or person affected by the crime and not by a legal entity.
(6) In the event that the act as intended in paragraph (4) cannot be proven and is contrary to what is known even though the opportunity has been given to prove it, the person shall be punished for slander with a maximum imprisonment of 4 (four) years and/or a maximum fine of Rp. 750,000,000.00 (seven hundred and fifty million rupiah).
(7) Actions as intended in paragraph (4) are not criminalized in the event that:
a. carried out in the public interest; or
b. done because he was forced to defend himself.
(8) Any person who deliberately and without authority distributes and/or transmits Electronic Information and/or Electronic Documents, with the intention of unlawfully benefiting himself or another person, forcing another person with the threat of violence to:
a. give an item, which is partly or wholly owned by that person or
someone else's property; or
b. giving a debt, making a confession of debt, or writing off a receivable, as intended in Article 27B paragraph (1) is punishable by imprisonment for a maximum of 6 (six) years and/or a fine of a maximum of IDR 1,000,000,000.00 (one billion rupiah).
(9) In the event that the act as intended in paragraph (8) is committed within the family environment, criminal prosecution can only be carried out against
complaint.
(10) Any person who intentionally and without right distributes and/or transmits Electronic Information and/or Electronic Documents, with the intention of unlawfully benefiting himself or another person, with the threat of defamation or with the threat of disclosing secrets,forcing people to:
a. giving an item which partly or wholly belongs to that person or to another person; or
b. giving a debt, making a confession of debt, or writing off a receivable as intended in Article 27B paragraph (2) is punishable by imprisonment for a maximum of 6 (six) years and/or a fine of a maximum of IDR 1,000,000,000.00 (one billion rupiah).
(11) Criminal acts as intended in paragraph (10) can only be prosecuted based on complaints from victims of criminal acts
The provisions of Article 45A are amended to read as follows:
Article 45A
(1) Every person who deliberately distributes and/or transmits
Electronic Information and/or Electronic Documents containing false notifications or misleading information which results in material losses for consumers in Electronic Transactions as intended in Article 28 paragraph (1) shall be punished with imprisonment for a maximum of 6 (six) years and/ora maximum fine of IDR 1,000,000,000.00 (one billion rupiah).
(2) Any person who intentionally and without right distributes and/or transmits Electronic Information and/or Electronic Documents that incite, invite, or influence other people so as to create feelings of hatred or enmity towards individuals and/or groupscertain communities based on race, nationality, ethnicity, skin color, religion, belief, gender, mental disability or physical disability as intended in Article 28 paragraph (2) shall be punished with imprisonment for a maximum of 6 (six) years and/or a fine of a maximum a lot of IDR 1,000,000,000.00(one billion rupiah).
(3) Every person who deliberately distributes Electronic Information and/or Electronic Documents which he knows contains false notifications that cause unrest in society as intended in Article 28 paragraph (3) shall be punished with imprisonment for a maximum of 6 (six) years and/ora maximum fine of IDR 1,000,000,000.00 (one billion rupiah).
The provisions of Article 45B are amended to read as follows:
Article 45B
Any person who intentionally and without authorization sends Electronic Information and/or Electronic Documents directly to a victim containing threats of violence and/or intimidation as intended in Article 29 shall be punished by a maximum imprisonment of 4 (four) years and/ora maximum fine of IDR 750,000,000.00 (seven hundred and fifty million rupiah).
Explanatory Article
Article 45
Paragraph (7)
Letter a
What is meant by "carried out in the public interest" is to protect the interests of society expressed through the right to expression and the right to democracy, for example through demonstrations or criticism.
In a democratic country, criticism is important as part of freedom of expression which is as constructive as possible, even though it contains disagreement with the actions or actions of other people.
Basically, criticism in this article is a form of supervision, correction and suggestion on matters relating to the interests of society.
5 Poin Isi Revisi UU ITE, Pasal Karet Hingga Judi Online
SPIRITUAL AI - DPR RI telah mengesahkan perubahan kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Rapat Paripurna ke-10, Selasa (5/12).
Revisi kedua mencakup beberapa pasal penting yang melengkapi dan menyempurnakan aturan ini. Salah satu pasal yang mendapat perubahan adalah pasal 27 yang dianggap sebagai pasal "karet".
Selain itu di antara pasal 16 dan pasal 17 disisipkan 2 pasal, yakni Pasal 16A dan Pasal 16B tentang perlindungan anak di ruang digital yang sebelumnya belum sama sekali dicantumkan.
Berikut 5 poin penting yang ada pada perubahan kedua, lengkap dengan pasal penjelas UU ITE, menurut salinan yang diterima media:
Pasal 13
Salah satu materi yang diatur adalah mengenai identitas digital dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik dalam Pasal 13.
Dalam revisi baru ini, di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 13A sebagai berikut:
Pasal 13A
(1) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dapat menyelenggarakan layanan berupa:
a. Tanda Tangan Elektronik;
b. segel elektronik;
c. penanda waktu elektronik;
d. layanan pengiriman elektronik tercatat;
e. autentikasi situs web;
f. preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel elektronik;
g. identitas digital; dan/atau
h. layanan lain yang menggunakan Sertifikat Elektronik.
Pasal Penjelas
Dalam dokumen Rancangan Penjelasan Atas Undang Undang ITE, pasal 13A dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:
Huruf b
Yang dimaksud dengan "segel elektronik" adalah data elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik untuk menjamin asal, integritas, dan keutuhan dari Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang digunakan oleh Badan Usaha atau instansi.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "penanda waktu elektronik" adalah penanda yang mengikat antara waktu dan tanggal dengan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan menggunakan metode yang andal.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "layanan pengiriman elektronik tercatat" adalah layanan yang menyediakan pengiriman Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, memberikan bukti terkait pengiriman Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dan melindungi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dikirimkan dari risiko kehilangan, pencurian, kerusakan, atau penambahan yang tidak sah.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "autentikasi situs web" adalah layanan yang mengidentifikasi pemilik situs web dan mengaitkan situs web tersebut ke Orang atau Badan Usaha yang menerima Sertifikat Elektronik situs web dengan menggunakan metode yang andal.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel elektronik" adalah layanan yang menjamin kekuatan hukum Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel elektronik dalam suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik masih dapat divalidasi meskipun masa berlaku Sertifikat Elektronik tersebut habis.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "identitas digital" adalah Informasi Elektronik yang memuat identitas unik dari suatu subjek hukum yang pemanfaatannya berada di bawah penguasaan dari subjek hukum yang terasosiasi dengan identitas tersebut.
Pasal 16
Satu aturan baru yang ada di perubahaan ini adalah pelindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A dan Pasal 16B sebagai berikut:
Pasal 16A
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan pelindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses Sistem Elektronik.
(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelindungan terhadap hak anak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan produk, layanan, dan fitur yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
(3) Dalam memberikan produk, layanan, dan fitur bagi anak, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menerapkan teknologi dan langkah teknis operasional untuk memberikan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari tahap pengembangan sampai dengan tahap penyelenggaraan Sistem Elektronik.
(4) Dalam memberikan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan:
a. informasi mengenai batasan minimum usia anak yang dapat menggunakan produk atau layanannya;
b. mekanisme verifikasi pengguna anak; dan
c. mekanisme pelaporan penyalahgunaan produk, layanan, dan fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak anak.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 16B
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara; dan/atau
d. pemutusan Akses.
Pasal Penjelas
Pasal 16A
Ayat (2)
Pelindungan terhadap hak anak merupakan prioritas Penyelenggara Sistem Elektronik dibandingkan dengan kepentingan komersial Penyelenggara Sistem Elektronik. Yang dimaksud dengan "pelindungan terhadap hak anak" termasuk pelindungan terhadap data pribadi, privasi, dan keamanan diri anak baik secara fisik, mental, maupun psikis dari penyalahgunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang melanggar hak anak.
Yang dimaksud dengan "produk, layanan, dan fitur yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik" adalah produk, layanan, dan fitur yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses oleh anak, atau yang mungkin digunakan atau diakses oleh anak.
Ayat (4)
Huruf b
Yang dimaksud dengan "mekanisme verifikasi" adalah tata cara untuk memastikan bahwa pengguna yang mengakses Sistem Elektronik adalah anak, dengan menggunakan teknologi.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "mekanisme pelaporan penyalahgunaan" adalah tata cara pelaporan dalam sebuah layanan atau fitur yang dapat diakses dengan mudah oleh anak, orang tua, dan/atau wali anak.
Pasal 27
Berikut bunyi pasal 27 UU ITE yang telah direvisi:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan dua pasal, yakni Pasal 27A dan Pasal 27B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27A
Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Pasal 27B
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:
a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:
a. memberikan suatu barang yang sebagian atau
seluruhnya milik orang tersebut atau milik
orang lain; atau
b. memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.
Pasal Penjelas
Dalam dokumen Rancangan Penjelasan Atas Undang Undang ITE, pasal 27A dan pasal 27B dijelaskan lebih lanjut, dengan bunyi berikut:
Pasal 27A
Yang dimaksud dengan "menyerang kehormatan atau nama baik" adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.
Pasal 27B
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "ancaman kekerasan" dalam ketentuan ini adalah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi muatan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya kekerasan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "ancaman pencemaran" adalah ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan
maksud supaya hal tersebut diketahui umum.
Pasal 28
Pasal ini juga menjadi salah satu pasal yang sering mendapat keberatan dari masyarakat. Dalam revisi kedua ini, ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap Orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Pasal Penjelas
Pasal 28
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "kerusuhan" adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber.
Pasal 45
Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana dalam hal:
a. dilakukan demi kepentingan umum;
b. dilakukan untuk pembelaan atas dirinya
sendiri; atau
c. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik tersebut merupakan karya seni,budaya, olahraga, kesehatan, dan/atau ilmu pengetahuan.
(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(4) Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tindak pidana aduan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana dan bukan oleh badan hukum.
(6) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya, dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(7) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipidana dalam hal:
a. dilakukan untuk kepentingan umum; atau
b. dilakukan karena terpaksa membela diri.
(8) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:
a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau
milik orang lain; atau
b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(9) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dalam lingkungan keluarga, penuntutan pidana hanya dapat dilakukan atas
aduan.
(10) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:
a. memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(11) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (10) hanya dapat dituntut atas pengaduan korban tindak pidana
Ketentuan Pasal 45A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45A
(1) Setiap Orang yang dengan sengajanmendistribusikan dan/atau mentransmisikan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ketentuan Pasal 45B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45B
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal Penjelasan
Pasal 45
Ayat (7)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "dilakukan untuk kepentingan umum" adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa atau kritik.
Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan atau tindakan orang lain.
Pada dasarnya, kritik dalam pasal ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
spiritua ai, religius, adsense, google, youtube,
5 Points
ITE Law
Online Gambling
Revision Contents
Rubber Articles