Aqiqah Laws Apart from Goats
𝘈𝘧𝘸𝘢𝘯 𝘬𝘪𝘺𝘢𝘪, 𝘪𝘻𝘪𝘯 𝘣𝘦𝘳𝘵𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘵𝘦𝘯𝘵𝘢𝘯𝘨 𝘩𝘶𝘬𝘶𝘮 𝘮𝘦𝘯𝘺𝘦𝘮𝘣𝘦𝘭𝘪𝘩 𝘩𝘦𝘸𝘢𝘯 𝘢𝘲𝘪𝘲𝘢𝘩 𝘥𝘪 𝘨𝘢𝘯𝘵𝘪 𝘥𝘦𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘴𝘢𝘱𝘪, 𝘢𝘱𝘢𝘬𝘢𝘩 𝘥𝘪𝘣𝘰𝘭𝘦𝘩𝘬𝘢 𝘯 ?
Answer
By: Ahmad Syahrin Thoriq
Scholars agree that the animal that may be used to provide aqiqahi for a born child is a goat or sheep, based on a hadith:
مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْس ُكْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ ش َاةٌ
"Whoever has a child and wants to slaughter for the birth of his child, he should do so, two equal goats for a boy and one goat for a girl." (HR. Abu Daud)
So what if the animal is replaced with something other than a goat? If the animal in question is of a type that is not "bahimatul An'am", namely camels and cows, such as being replaced with chickens, ducks, geese or rabbits, scholars agree that it is invalid.
However, if it is replaced with a camel or cow, in this case there are differences of opinion. Here are the details:
1. No way
Some circles of the Malikiyah school of thought and the official opinion of the Dzahiri school of thought state that aqiqah must be with goats, not with anything else, including camels or cows. Said al imam Ibn Hazam al Andulisiy Rahimullah:
ولا يجزئ في العقيقة إلا ما يقع عليه اسم شاة - إما من الضأن، و إما من الماعز فقط - ولا يجزئ في ذلك من غير ما ذكرنا لا من الإبل ولا من God bless you
Not eligible for aqiqah unless the animal is known as a sheep or goat. And not with other animals other than those we have mentioned, such as camels or cows or anything else."[1]
The rationale for this opinion is:
قِيْلَ لِعَائِشَةَ : ياَ أُمَّ المـُؤْمِنِين عَقَِ قَالَ عَنْهُ جُزُورًا؟ message نِ مُكاَفِأَتَانِ
From Ibn Abi Malikah he said: A baby boy was born to Abdurrahman bin Abi Bakr, so he said to 'Aisyah: "O Ummul Mu'minin, is there aqiqah for that baby with a camel?"
So 'Aisha answered: "I seek refuge in Allah, but as the Messenger of Allah said, two goats are equal." (HR. Baihaqi)
2. Yes, provided the numbers must be the same
Among the Hanafiyah, Hanabilah and some Malikiyah schools of thought, it is permissible to use aqiqah with other types of animals such as camels and cows. Said Shaikh Abu Ishaq, Ibrahim bin Muhammad al Hanbali Rahimullah:
ولا يجزئ إلا بدنة، أو بقرة كاملة
"Aqiqah is not sufficient except with a camel or cow which is also perfect (perekor)."[2]
It is stated in al Mausu'ah:
Facebook ر وغنم، ولا يجزئ غيرها، وهذا متفق عليه بين الحنفية، والشافعية والحن Allah's blessings
“Aqiqah is sufficient by using sacrificial animals. Namely livestock in the form of camels, cows and goats and other than these types are not permitted. This is agreed upon by the Hanafiyah, Syafi'iyyah, Hanabilah and the strong opinion of the Malikiyah."[3]
The arguments include:
مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًو God bless you
"With the baby there is aqiqah, so slaughter the animal, and remove the disturbance from it." (HR. Bukhari)
The hadith above does not limit certain types of animals to be used as aqiqah, while the hadiths which state that goats are used do not mean denying others, but as an example of one of them because it is more common and easier to carry out.
Another proposition is a hadith which reads:
مَنْ وُلِدَ لَهُ غُلَامٌ فَلْيَعِقَّ عَنْهُ مِنَ الْ إِبِلِ، وَالْبَقَرِ، وَالْغَنَمِ
"Whose child is born, he should aqiqahi with a camel, or a cow or a goat." (HR. Thabrani)
3. It can be done with qurbani
Meanwhile, the Shafi'iyyah believe that it is not only permissible to use livestock (cows, camels and goats) but it is also permissible to make qiyas for sacrifice, namely by association.
In this opinion, if sacrifices which are more strictly regulated than aqiqah are permissible with cows and camels, of course aqiqah is more permissible. And just as a cow can be used as a sacrificial animal for a group of up to seven people, so too when it is used for aqiqah, it can be used for seven girls, or three boys plus one girl.
Al Imam Nawawi (may Allah have mercy on him) said:
God willing ا جماعة جاز
"If someone slaughters a fat cow or camel for seven children or there is an association of a group of people regarding the cow or camel then the law is permissible."[4]
In fact, in the view of the Shafi'i school of thought, aqiqah with camels and cows is more afdhal than goats because they contain more meat.[5]
Conclusion
According to the majority of scholars, giving aqiqah to a child using a cow is permissible. And it can also be done jointly according to Shafi'iyyah circles.
📚Wallahu a'lam ©️AST
________
[1] Al Muhalla bil Atsar (6/234)
[2] Al Mubdi' fi Syarh al Mumthi' (3/277)
[3] Al Mausu'ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah (30/279)
[4] Majmu' Syarh al Muhadzdzab (8/429)
[5] Kifayatul Akhyar p. 535
Hukum Aqiqah Dengan Selain Kambing
𝘈𝘧𝘸𝘢𝘯 𝘬𝘪𝘺𝘢𝘪, 𝘪𝘻𝘪𝘯 𝘣𝘦𝘳𝘵𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘵𝘦𝘯𝘵𝘢𝘯𝘨 𝘩𝘶𝘬𝘶𝘮 𝘮𝘦𝘯𝘺𝘦𝘮𝘣𝘦𝘭𝘪𝘩 𝘩𝘦𝘸𝘢𝘯 𝘢𝘲𝘪𝘲𝘢𝘩 𝘥𝘪𝘨𝘢𝘯𝘵𝘪 𝘥𝘦𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘴𝘢𝘱𝘪, 𝘢𝘱𝘢𝘬𝘢𝘩 𝘥𝘪𝘣𝘰𝘭𝘦𝘩𝘬𝘢𝘯 ?
Jawaban
Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
Ulama sepakat bahwa hewan yang boleh digunakan untuk mengaqiqahi anak yang lahir adalah dari jenis kambing atau domba, berdasarkan sebuah hadits :
مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
“Barangsiapa yang lahir anaknya dan ingin menyembelih untuk kelahiran anaknya, hendaknya dia laksanakan, dua ekor kambing yang setara untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan.” (HR. Abu Daud)
Lalu bagaimana jika hewannya diganti dengan selain kambing ? Jika hewan yang dimaksud dari jenis yang bukan "bahimatul An’am" yakni unta dan sapi, seperti diganti dengan ayam, bebek, angsa, atau kelinci ulama sepakat itu tidak sah.
Namun jika diganti dengan unta atau sapi, dalam hal ini ada perbedaan pendapat. Berikut perinciannya :
1. Tidak Boleh
Sebagian kalangan madzhab Malikiyah dan pendapat resmi dari madzhab Dzahiri menyatakan bahwa aqiqah harus dengan kambing, tidak boleh dengan yang lainnya termasuk dengan unta ataupun sapi. Berkata al imam Ibnu Hazam al Andulisiy rahimahullah :
ولا يجزئ في العقيقة إلا ما يقع عليه اسم شاة - إما من الضأن، وإما من الماعز فقط - ولا يجزئ في ذلك من غير ما ذكرنا لا من الإبل ولا من البقر الإنسية، ولا من غير ذلك
Tidak memenuhi syarat untuk aqiqah kecuali hewan yang dikenal sebagai jenis domba ataupun kambing. Dan tidak boleh dengan hewan lainnya selain yang telah kami sebutkan, seperti dengan unta atau sapi ataupun yang lainnnya.”[1]
Dalil dari pendapat ini adalah :
قِيْلَ لِعَائِشَةَ : ياَ أُمَّ المـُؤْمِنِين عَقَّى عَلَيْهِ أَوْ قَالَ عَنْهُ جُزُورًا؟ فَقَالَتْ : مَعَاذَ اللهِ ، وَلَكْن مَا قَالَ رَسُولُ اللهِ شَاتاَنِ مُكاَفِأَتَانِ
Dari Ibnu Abi Malikah ia berkata: Telah lahir seorang bayi laki-laki untuk Abdurrahman bin Abi Bakar, maka dikatakan kepada ‘Aisyah: “Wahai Ummul Mu’minin, adakah aqiqah atas bayi itu dengan seekor unta ?”
Maka ‘Aisyah menjawab: “Aku berlindung kepada Allah, tetapi seperti yang dikatakan oleh Rasulullah, dua ekor kambing yang sepadan.” (HR. Baihaqi)
2. Boleh dengan ketentuan jumlahnya harus sama
Kalangan madzhab Hanafiyah, Hanabilah dan sebagian Malikiyah berpendapat bahwa boleh saja aqiqah itu dengan hewan dari jenis lain seperti unta dan sapi. Berkata syaikh Abu Ishaq, Ibrahim bin Muhammad al Hanbali rahimahullah :
ولا يجزئ إلا بدنة، أو بقرة كاملة
“Aqiqah tidak mencukupi kecuali dengan unta atau sapi yang juga sempurna (perekor).”[2]
Disebutkan dalam al Mausu’ah :
يجزئ في العقيقة الجنس الذي يجزئ في الأضحية، وهو الأنعام من إبل وبقر وغنم، ولا يجزئ غيرها، وهذا متفق عليه بين الحنفية، والشافعية والحنابلة، وهو أرجح القولين عند المالكية
“Aqiqah sudah mencukupi dengan menggunakan jenis hewan qurban. Yaitu hewan ternak berupa, unta, sapi dan kambing dan tidak sah dengan selain jenis ini. Ini Disepakati oleh kalangan Hanafiyah, Syafi’iyyah, Hanabilah dan pendapat yang kuat dari Malikiyah.”[3]
Dalilnya diantaranya adalah :
مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى
“Bersama bayi itu ada aqiqahnya, maka sembelihlah hewan, dan hilangkanlah gangguan darinya.” (HR. Bukhari)
Hadits diatas tidak membatasi jenis hewan tertentu untuk digunakan sebagai aqiqah, adapun hadits-hadits yang menyebutkan bahwa yang digunakan adalah kambing bukanlah berarti menafikan yang lain, tapi sebagai contoh salah satunya karena ia lebih umum dan lebih mudah untuk ditunaikan.
Dalil lainnya adalah sebuah hadits yang berbunyi :
مَنْ وُلِدَ لَهُ غُلَامٌ فَلْيَعِقَّ عَنْهُ مِنَ الْإِبِلِ، وَالْبَقَرِ، وَالْغَنَمِ
“Siapa yang lahir anaknya maka hendaknya ia aqiqahi dengan unta, atau sapi atau kambing.” (HR. Thabrani)
3. Boleh dengan diqiyaskan dengan qurban
Sedangkan kalangan Syafi’iyyah berpendapat bahwa bukan hanya boleh dengan jenis hewan ternak (sapi, unta dan kambing) tapi juga bahkan boleh diqiyaskan kepada qurban yakni dengan cara berserikat.
Menurut pendapat ini, jika qurban yang lebih kuat pensyariatannnya dari aqiqah saja boleh dengan sapi dan unta, tentu aqiqah lebih dibolehkan. Dan sebagaimana sapi boleh digunakan sebagai hewan qurban orang yang berserikat hingga tujuh orang, demikian juga ketika digunakan untuk aqiqah, boleh untuk tujuh anak perempuan, atau tiga anak laki-laki plus satu perempuan.
Al imam Nawawi rahimahullah berkata :
العقيقة ولو ذبح بقرة أو بدنة عن سبعة أولاد أو اشترك فيها جماعة جاز
“Jika seseorang menyembelih sapi atau unta yang gemuk untuk tujuh anak atau adanya berserikat sekelompok orang dalam hal sapi atau unta tersebut maka hukumnya boleh.”[4]
Bahkan dalam pandangan madzhab Syafi’i aqiqah dengan unta dan sapi lebih afdhal dari kambing karena lebih banyak dagingnya.[5]
Kesimpulan
Mengaqiqahkan anak dengan menggunakan sapi hukumnya boleh menurut mayoritas ulama. Dan boleh juga dengan cara patungan menurut kalangan syafi’iyyah.
📚Wallahu a’lam ©️AST
________
[1] Al Muhalla bil Atsar (6/234)
[2] Al Mubdi’ fi Syarh al Mumthi’ (3/277)
[3] Al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah (30/279)
[4] Majmu’ Syarh al Muhadzdzab (8/429)
[5] Kifayatul Akhyar hal. 535