Skip to main content

Mahfud MD: Ada Jutaan Honorer karena Dibawa Kepala Daerah, Kita Kewalahan

Mahfud MD: Ada Jutaan Honorer karena Dibawa Kepala Daerah, Kita Kewalahan

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Revisi UU ASN dilakukan untuk menata pegawai pemerintah yang sangat banyak jumlahnya (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)


Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan undang-undang tentang aparatur sipil negara (UU ASN) direvisi karena pemerintah ingin menata pegawai honorer atau pegawai pemerintah non-ASN.

Menurutnya, jumlah pegawai pemerintah non-ASN terus bertambah akibat tim sukses hingga sanak saudara diangkat oleh para kepala daerah. "Sekarang justru tenaga honorer itu jutaan karena setiap kepala daerah yang baru itu membawa tim suksesnya jadi tenaga honorer. Ada ponakannya, anaknya dititip ke sana semua sehingga pemerintah jadi kewalahan," ungkap Mahfud saat mengisi kuliah umum di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Jumat (6/10).

Apalagi, kata Mahfud, ada pula pegawai honorer yang direkrut tanpa melalui tes. Hanya karena punya hubungan keluarga atau mantan anggota tim sukses di pilkada, mereka lantas diangkat.

Walhasil, jumlah pegawai ASN non-PNS jadi terus bertambah hingga mencapai jutaan orang.
"Ya itu fakta ya, ada orang bawa tenaga honorer enggak ikut tes lalu tiba-tiba diberi jatah ASN," ucap Mahfud.

Belum lagi soal pegawai honorer yang diangkat oleh kepala daerah sebelumnya lalu tidak dibutuhkan ketika sudah ada kepala daerah baru.
Pegawai itu tidak bisa langsung diberhentikan begitu saja. Ada hal kesejahteraan yang harus dipikirkan oleh pemerintah.

Menurut Mahfud, pemerintah bisa saja melakukan cara yang keras. Namun, pemerintah tidak ingin menempuh langkah demikian.
"Baru-baru ini kita membuat pembaharuan undang-undang ASN untuk menyetop masalah ini agar tidak ada eksploitasi," kata Mahfud.

Dahulu, kata Mahfud, mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menempuh langkah dengan cara mengangkat honorer menjadi ASN. Kala itu kurang lebih 870 ribu yang diangkat menjadi ASN.

Lalu masih ada 50 ribu tenaga honorer lainnya masih harus memenuhi syarat tambahan.

Seiring waktu, jumlah pegawai honorer terus bertambah.
"Jumlahnya jadi jutaan sehingga pemerintah sekarang jadi goyang gimana menyelesaikannya. Diselesaikan sekarang muncul lagi di sini, sudah dilarang masih muncul lagi," katanya.

DPR baru saja mengesahkan revisi Undang-Undang tentang ASN. Pengesahan dilakukan lewat rapat paripurna DPR, Selasa (3/10). Instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai honorer atau non-ASN setelah UU ASN berlaku.
Selain itu, penataan status tenaga honorer juga harus dilakukan paling lambat pada Desember 2024 mendatang.

"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," demikian bunyi Pasal 67 UU ASN.
Bagian penjelasan pasal tersebut disebutkan yang dimaksud dengan penataan adalah termasuk verifikasi dan validasi oleh lembaga yang berwenang.

Sementara itu, pada Pasal 66 UU ASN dijelaskan pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Larangan tersebut berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.


Source: CNN INDONESIA

Comments