Kadinkes Lampung Reihana Has Six Accounts, Only One Reported

Kadinkes Lampung Reihana Has Six Accounts, Only One Reported



Head of the Lampung Health Service (Kadinkes) who has served for 14 years, Reihana is said to have six bank accounts but only one is reported in the State Administration Wealth Report (LHKPN). 

Deputy for Prevention and Monitoring of the Corruption Eradication Commission (KPK) Pahala Nainggolan said that the five accounts were not reported by Reihana at the 2021 LHKPN. 

Pahala admits that he just found out about Reihana's behavior recently. 

"There are six (accounts), one was reported," Pahala said when met by media crew at the KPK ACLC building, Wednesday (10/5/2023). 

"Only we found out why the five banks weren't reported," he said. 

Pahala revealed, in 2021, Reihana had also been summoned to undergo LHKPN clarification. However, the results of the clarification were not clear. 

The KPK then clarified Reihana's LHKPN again on Monday (8/5/2023). 

In fact, in her latest LHKPN, Reihana also failed to report her five bank accounts again. 

"Now it's not being reported anymore," said Pahala. 

He said the KPK is currently more serious in dealing with suspicious LHKPNs. 

The anti-corruption agency also asked Reihana to improve her wealth report. 

"(LHKPN 2021) is not inappropriate but not repaired," said Pahala. 

Previously, the KPK considered that Reihana's LHKPN, which only contained around Rp. 2.7 billion, was too small considering that she had served as Kadinkes Lampung for 14 years. 

Reihana was later clarified by the KPK LHKPN Team on Monday (8/5/2023). 

Based on a Kompas.com search on the KPK's LHKPN e-site, in the May 13 2016 report, Reihana reported an LHKPN of IDR 0. 

Then, on December 31 2017 the reported LHKPN was IDR 2,508,250,000. 

Furthermore, on December 31 2018, 2019 and 2020, his assets are steady or unchanged, namely IDR 2,608,250,000. 

That amount only increased by IDR 100 million from the 2017 LHKPN. 

Then, in the 2021 LHKPN, Rehana's LHKPN again increased by IDR 100 million to IDR 2,708,250,000 and increased by IDR 15 million in 2022 to IDR 2,715,000,000. 



Kadinkes Lampung Reihana Punya Enam Rekening, yang Dilaporkan Hanya Satu

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung yang telah menjabat selama 14 tahun, Reihana disebut memiliki enam rekening bank tetapi hanya satu yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan, lima rekening tersebut tidak dilaporkan Reihana pada LHKPN 2021.

Pahala mengaku baru mengetahui kelakuan Reihana baru-baru ini.

“(Rekening) ada enam, yang dilaporkan satu,” kata Pahala saat ditemui awak media di gedung ACLC KPK, Rabu (10/5/2023).

“Baru kita tahu banknya kok enggak dilaporin yang lima,” kata dia.

Pahala mengungkapkan, pada 2021, Reihana juga pernah dipanggil untuk menjalani klarifikasi LHKPN. Namun, hasil klarifikasi itu tidak jelas.

KPK kemudian kembali mengklarifikasi LHKPN Reihana pada Senin (8/5/2023).

Ternyata, pada LHKPN terbarunya, Reihana juga kembali tidak melaporkan lima rekening banknya.

“Sekarang enggak dilaporkan lagi,” ujar Pahala.

Ia mengatakan, KPK saat ini lebih serius dalam menangani LHKPN yang mencurigakan.

Lembaga antirasuah pun meminta Reihana memperbaiki laporan kekayaannya itu.

“(LHKPN 2021) bukan enggak sesuai tapi enggak diperbaiki,” ujar Pahala.

Sebelumnya, KPK menilai LHKPN Reihana yang hanya berisi sekitar Rp 2,7 miliar terlalu kecil mengingat ia telah menjabat Kadinkes Lampung selama 14 tahun.

Reihana kemudian diklarifikasi Tim LHKPN KPK pada Senin (8/5/2023).

Berdasarkan penelusuran Kompas .com di situs e LHKPN KPK, pada laporan 13 Mei 2016, Reihana melaporkan LHKPN sebesar Rp 0.

Kemudian, pada 31 Desember 2017 LHKPN yang dilaporkan Rp 2.508.250.000.

Selanjutnya, pada 31 Desember 2018, 2019, dan 2020, harta kekayaannya ajeg atau tak berubah, yakni Rp 2.608.250.000.

Jumlah itu hanya naik Rp 100 juta dari LHKPN 2017.

Kemudian, pada LHKPN 2021, LHKPN Rehana kembali naik Rp 100 juta menjadi Rp 2.708.250.000 dan bertambah Rp 15 juta pada 2022 menjadi Rp 2.715.000.000.

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Next

نموذج الاتصال