Former West Sumatra Regional Police Chief Inspector General Teddy Minahasa Sentenced to Life Sentence in Narcotics Circulation Case

Former West Sumatra Regional Police Chief Inspector General Teddy Minahasa Sentenced to Life Sentence in Narcotics Circulation Case



Former West Sumatra Regional Police Chief Inspector General Teddy Minahasa was sentenced to life in prison in the methamphetamine-type narcotics trafficking case that ensnared him. 

The Panel of Judges at the West Jakarta District Court (PN) considered that Teddy was proven legally and convincingly guilty of being involved in the distribution of methamphetamine as charged by the public prosecutor (JPU). 

"Send down a sentence against the defendant with life imprisonment and order the defendant to remain in custody," said Chief Judge Jon Sarman Saragih in court at the West Jakarta District Court, Tuesday (9/5/2023). 

Also read: Teddy Minahasa's Style Before the Verdict Trial, Relaxing Walk While Grinning

The judge said that Teddy was proven guilty of committing a crime, namely offering drugs for sale, selling, and acting as an intermediary in buying and selling drugs. 

Previously, the public prosecutor stated that Teddy Minahasa was guilty of committing a crime, namely participating in committing, without rights or against the law, offering to sell, sell, become an intermediary in buying and selling, exchanging and handing over narcotics class I non-plants, weighing more than 5 grams. 

This two-star general demanded the death penalty for his actions in the vortex of drug trafficking. Teddy is considered guilty as stipulated in Article 114 Paragraph 2 subsidiary Article 112 Paragraph 2, in conjunction with Article 132 Paragraph 1, in conjunction with Article 55 of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics. 


According to the prosecutor in his indictment, Teddy was proven to have collaborated with AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, and Linda Pujiastuti (Anita) to offer, buy, sell, and act as intermediaries for distributing narcotics. 

The narcotics being sold were the result of smuggling confiscated goods weighing more than 5 kilograms. 


During the trial, it was revealed that Teddy asked AKBP Dody to take the methamphetamine and replace it with alum. 

Initially, Dody had refused. However, in the end Dody agreed to Teddy's request. 

Dody then gave the methamphetamine to Linda. After that, Linda handed over the methamphetamine to Kasranto to then sell it to drug dealers. 

In total, there are 11 people suspected of being involved in this drug distribution, including Teddy Minahasa. 

Meanwhile, the other 10 people were Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, and AKBP Dody Prawiranegara. 



Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup dalam Kasus Peredaran Narkotika

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).


Hakim mengatakan Teddy terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.

Sebelumnya, JPU menyatakan Teddy Minahasa bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Jenderal bintang dua ini dituntut hukuman mati atas perbuatannya dalam pusaran peredaran narkoba. Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Baca juga: Catatan Hotman Paris Jelang Sidang Vonis Teddy Minahasa, Kekeh Kliennya Tak Bersalah

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Next

نموذج الاتصال