DISTRIBUTING ZAKAT OUT OF THE AREA
For people who migrate like me: Where is the zakat distributed, is it in the overseas area or the area of origin? Syukran kiai.
Answer
By: Ahmad Syahrin Thoriq
In fact, zakat can and is legitimately distributed anywhere. As long as it is given to 8 asnaf who are entitled to receive zakat. But when it comes to afdhal, generally scholars are of the opinion that afdhal is channeled where he currently resides.
Some classical scholars say:
جيران المال أحق بزكاته
"Neighbors of property owners, are more entitled to receive zakat." [1]
This is based on the generality of the hadith which states: "Zakat should be distributed to the people who are among them".
Also the words of Rasulullah ﷺ :
أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى
"Indeed, Allah obliges zakat from their rich people from their wealth, to be given to the poor among them." (Narrated by Bukhari)[1]
So that someone who seeks his sustenance in other people's lands, should pay zakat at the place where they work.
However, if someone still wants to transfer or move their zakat to another place, the scholars are wrong about the law. Some scholars allow it while the majority of scholars are of the opinion that it is not permissible.[2]
1. Forbidding opinion
The majority of madzhab scholars from among the Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi'iyyah and Hanabilah prohibit the distribution of zakat from one country to another region or country. Because the principle of zakat must be distributed at the place where the wealth is taken. Here are the details of this first opinion.
Al Imam Abu Hanifah said:
يُكره إلا إن نقلها إلى قرابةٍ له محاويجٍ، أو قومٍ هم أمس حاجة من أهل بلده، فلا يُكره.
"It is dimakruh for zakat to be distributed out of the country where wealth is taken if the people still need it. Unless the population of the country is sufficient and distributed to those who need it, it is not makruh." [3]
The Hanafiyyah group excludes zakat which is distributed to families, this is permissible even though it is outside the area, because there is an additional fadhilah to continue friendship.
Also to be distributed to those who really need it, or to righteous people, who are seen as more beneficial for Muslims, or from areas of war to Islamic lands, for students of knowledge, ascetic people. In this context, it is not makruh to move the distribution of zakat to other areas.[4]
Imam Malik Rahimahullah said:
God bless you.
"It is not permissible to transfer zakat unless the country of residence has fulfilled its needs. The priest may transfer zakat to another place because of a consideration or Ijtihad." [5]
Imam Shafi'i Rahimahullah said:
يُكره نقلها، فإن نقلها ففي الإجزاء قولان.
"It is dimakruh to transfer zakat, if it is transferred due to permissible reasons there are two opinions..." [6]
Imam Ahmad bin Hanbal Rahimahullah said:
لا يجوز نقلها إلى بلدٍ آخر تقصر فيه الصلاة
"It is not permissible to transfer zakat to another country as far as it is permissible to perform qashar prayers..."[7]
This opinion is based on the hadith:
صَدَقَةٌ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ ، فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
"Sadaqah (Zakat) is taken from rich people, then the zakat is returned (given) to poor people from their group". (Narrated by Bukhari)
2. Opinions that are permissible even without intent
While some scholars from the Shafi'iyyah circle allow the transfer of zakat especially if there is a strong benefit. For example, distributed to poorer countries or to students of knowledge, mujahideen and others.
Sayid al Bakri Rahimahullah said:
God bless you
"Actually, the opinion stating that it is permissible to transfer (zakat from one area to another), is contained in the Shafi'i school of thought so that it is permissible to adhere to this opinion and carry out its provisions." [3]
Shaykh Abdurrahman Rahimahullah said:
وَاخْتَارَ جَمْعٌ الْجَوَازَ كَابْنِ عُجَيْلٍ وَابْنِ الصَّلاَحِ وَغَيْرِهِمَا قَالَ أَبُوْ مَخْرَمَةَ وَهُوَ الْمُخْتَارُ إِذَا كَانَ لِنَحْوِ قَرِيْبٍ وَاخْتَارَهُ الرَّوْيَانِيّ وَنَقَلَهُ الْخَطَّابِيُّ عَنْ أَكْثَرِ الْعُلَمَاءِ وَبِهِ قَالَ ابْنُ عَتِيْقٍ فَيَجُوْزُ تَقْلِيْدُ هَؤُلاَءِ
"There is a group of Syafi'iyyah scholars who choose to allow the transfer of zakat, as was the opinion of Ibn 'Ujail and Ibn al-Shalah. According to Ibn Makhramah, this is the opinion that is chosen when zakat is given to relatives. This opinion was also chosen by al-Rauyani. Al Khathabi quotes it from the majority of scholars, and Ibn 'Atiq also thinks so. Then the conclusion may follow them." [4]
This opinion is based on the generality of the verse of Allah ta'la:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ ...
"Indeed, zakat is only for the needy, poor ...." (QS. At Tawbah: 60)
Conclusion
The majority of scholars make it makruh to transfer zakat if there is no excuse, while some scholars allow it.
If due to an excuse or a specific purpose, such as distributing it to relatives, or pious people, students of knowledge, or parties who really need it, then the majority of scholars do not make it makruh. Wallahu a'lam.
MENYALURKAN ZAKAT KELUAR DAERAH
Bagi orang yang merantau seperti saya ini : Kemanakah zakat disalurkan, apakah di daerah perantauan ataukah daerah asal ? Syukran kiyai.
Jawaban
Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
Sebenarnya zakat boleh dan sah disalurkan di mana saja. Asalkan diberikan kepada 8 asnaf yang memang berhak menerima zakat. Tapi bila berbicara keafdhalan, umumnya ulama berpendapat afdhalnya disalurkan di tempat ia menetap sekarang ini.
Sebagian ulama klasik ada yang mengatakan :
جيران المال أحق بزكاته
"Tetangga dari pemilik harta, lebih berhak untuk menerima zakatnya." [1]
Hal ini berdasarkan keumuman hadits yang menyatakan : ”Hendaknya zakat dibagikan kepada masyarakat yang ada di antara mereka”.
Juga sabda Rasulullah ﷺ :
أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
"Sesungguhnya Allah mewajibkan zakat dari orang-orang kaya mereka dari harta mereka, untuk diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka”. (HR. Bukhari)[1]
Sehingga seorang yang mencari rezekinya di negeri orang, sebaiknya menunaikan zakat di tempat mereka bekerja tersebut.
Namun jika seseorang tetap berkeinginan untuk mentrasnfer atau memindahkan zakatnya ke tempat lain, ulama khilaf tentang hukumnya. Sebagian ulama membolehkan sedangkan mayoritas ulama berpendapat tidak diperbolehkan.[2]
1. Pendapat yang melarang
Mayoritas ulama madzhab dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah melarang pendistribusian zakat dari satu negeri ke daerah atau negeri lain. Karena prinsipnya zakat itu harus dibagikan di tempat harta kekayaan tersebut diambil. Berikut rincian pendapat pertama ini.
Berkata al imam abu Hanifah :
يُكره إلا إن نقلها إلى قرابةٍ له محاويجٍ، أو قومٍ هم أمس حاجة من أهل بلده، فلا يُكره.
"Dimakruhkan zakat disalurkan keluar dari negeri diambilnya harta jika penduduknya masih membutuhkan. Kecuali bila penduduk negeri tersebut sudah cukup dan disalurkan ke yang membutuhkan, maka tidak makruh." [3]
Kalangan Hanafiyyah mengecualikan zakat yang disalurkan kepada keluarga, ini hukumnya boleh meskipun berada di luar daerah, karena ada tambahan fadhilah untuk menyambung silaturahim.
Juga untuk disalurkan ke pihak yang sangat membutuhkannya, atau kepada orang-orang shalih, yang dipamdang lebih bermanfaat buat kalang muslim, atau dari wilayah perang ke negeri Islam, untuk kalangan penuntut ilmu, orang-orang yang zuhud. Dalam konteks ini maka tidak makruh untuk memindahkan distribusi zakat ke wilayah lain.[4]
Berkata imam Malik rahimahullah :
لا يجوز إلا أن يقع بأهل بلدٍ حاجةٌ، فينقلها الإمام إليهم على سبيل النظر والاجتهاد.
"Tidak diperbolehkan memindahkan zakat kecuali jika negeri tempat tinggalnya telah terpenuhi hajatnya. Imam boleh memindahkan zakat ke tempat lain karena sebuah pertimbangan atau Ijtihad." [5]
Berkata imam Syafi'i rahimahullah :
يُكره نقلها، فإن نقلها ففي الإجزاء قولان.
"Dimakruhkan memindahkan zakat, jika dipindahkan karena sebab yang dibolehkan ada dua pendapat..." [6]
Berkata imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah :
لا يجوز نقلها إلى بلدٍ آخر تقصر فيه الصلاة
"Tidak boleh memindahkan zakat kepada negeri yang lain sejauh jarak bolehnya mengqashar shalat..."[7]
Pendapat ini didasarkan kepada hadits:
صَدَقَةٌ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ ، فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
"Shadaqah (Zakat) itu diambilkan dari orang-orang yang kaya, kemudian zakat tersebut dikembalikan (diberikan) kepada orang-orang faqir dari golongan mereka". (HR. Bukhari)
2. Pendapat yang membolehkan meski tanpa hajat
Sedangkan sebagian ulama dari kalangan Syafi’iyyah membolehkan pemindahan zakat terlebih jika ada mashlahat yang kuat. Misalnya disalurkan ke negeri yang lebih miskin atau kepada para penuntut ilmu, mujahidin dan lainnya.
Berkata Sayid al Bakri rahimahullah :
أنّ القول بالنّقل يُوجَد فى مذهب الشّافعِي ويجوزُ تقليدُه والعملُ بِمُقتضَاه
“Sesungguhnya pendapat yang menyatakan bolehnya memindah (zakat dari satu daerah ke daerah lain), terdapat dalam madzhab Syafi'i sehingga boleh bertaklid dengan pendapat ini dan melaksanakan ketetapannya." [3]
Berkata Syaikh Abdurrahman rahimahullah :
وَاخْتَارَ جَمْعٌ الْجَوَازَ كَابْنِ عُجَيْلٍ وَابْنِ الصَّلاَحِ وَغَيْرِهِمَا قَالَ أَبُوْ مَخْرَمَةَ وَهُوَ الْمُخْتَارُ إِذَا كَانَ لِنَحْوِ قَرِيْبٍ وَاخْتَارَهُ الرَّوْيَانِيّ وَنَقَلَهُ الْخَطَّابِيُّ عَنْ أَكْثَرِ الْعُلَمَاءِ وَبِهِ قَالَ ابْنُ عَتِيْقٍ فَيَجُوْزُ تَقْلِيْدُ هَؤُلاَءِ
"Ada sekelompok ulama syafi'iyyah memilih diperbolehkan pemindahan zakat, seperti pendapat Ibn ‘Ujail dan Ibn al-Shalah.
Menurut Ibn Makhramah itulah pendapat yang terpilih ketika zakat diberikan kepada semisal kerabat. Pendapat tersebut dipilih pula oleh al-Rauyani. Al Khathabi menukilnya dari mayoritas ulama, dan Ibn ‘Atiq juga berpendapat seperti itu. Maka kesimpulannya boleh mengikuti mereka ini." [4]
Pendapat ini didasarkan kepada keumuman ayat Allah ta'la :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ ...
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk para fakir, miskin ….” (QS. At Taubah : 60)
Kesimpulan
Mayoritas ulama memakruhkan memindahkan zakat bila tanpa adanya udzur, sedangkan sebagian ulama membolehkan.
Jika karena adanya suatu udzur atau tujuan tertentu seperti disalurkan kepada kerabat, atau orang shalih, penuntut ilmu, atau pihak yang sangat membutuhkan, maka mayoritas ulama tidak memakruhkan.
Wallahu a’lam.
__________
[1] Al Ikhtiyarat al fiqhiyyah 99
[2] Fiqh al Islami wa Adillatuhu (2/892).
[3] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwatiyyah (23/331), Fiqh ‘ala Mazhab al ‘Arba’ah (1/563)
[4] Fath al Qadir (2/28)
[5] Hasyiah Ibnu Abidin (2/375)
[6] Syarah ash Shagir (1/235)
[7] Nihayatul Muhtaj (6/167)
[8] Kasyful Qina (5/95)
[9] I'anah Thalibin hal. 187
[10] Bughyatul Musytarsyidin hal. 105