CAN OR NOT PRAY WITH VIEWING MUSHAF (ANDROID HP)?
Afwan kiyai can the imam pray reading from the mushaf when reading the surah? Thanks for the answer.
Answer
By: Ahmad Syahrin Thoriq
Scholars have different opinions regarding the law of praying while reading the Mushaf, some say that it invalidates prayer, while some think it is makruh, while others allow it. Here are the details:
A. Canceling the prayer
Scholars from the Hanafiyah school of thought are of the opinion that praying by reading from the Mushaf is one of the things that can invalidate prayer. Al Imam Al Kasani Rahimahullah said:
ولو قرأ المصلي من المصحف فصلاته فاسدة عند أبي حنيفة.
"If someone prays while reading the Mushaf, then his prayer is invalidated according to Imam Abu Hanifah."[1]
This is because it is considered that praying by reading from the Mushaf will keep a person busy by doing many movements that have nothing to do with the prayer. And it is also considered that someone has done a reading that is not included in the prayer reading.
Some other Hanafiyah circles hate it because it is considered tasyabbuh with people of the book, in which they worship by reading from their books.[2]
B. Makruh
Some other scholars are of the opinion that praying by reading from the mushaf is makruh, with the same argument that it will cause a person to make many movements that are not related to his prayer.
Even though the Prophet ﷺ ordered to eliminate causes that could interfere with the solemnity of prayer, for example if you feel hungry and food has been served, then you should eat first, don't hold back during prayer and so on.
This opinion is held by Imam Ahmad and Imam Malik if it is done in the obligatory prayers. And it is makruh in sunnah prayers according to some Malikiyah and Hanafiyah.[3]
C. Change
Whereas scholars from the Shafi'iyyah and some Hanabilah schools allow a person to pray by reading from the mushaf, either praying alone or as a priest.[4]
Al Imam Ahmad said: "It doesn't matter if someone leads the prayer by looking at the Mushaf." Someone asked him, "Then what about the obligatory prayers?"
Imam az Zuhri was asked about someone who read the Qur'an in qiyam Ramadhan, he said: "In the past the best people among us also read from the Mushaf."[6]
Abu Zakariya al Anshari said: "Reading from the mushaf does not invalidate the prayer even if he occasionally turns the pages, because that is counted as a light movement and is not sustainable."[7]
Imam Nawawi Rahimahullah said:
God bless you طل .
"If the person who is praying reads the Qur'an from the Mushaf, then his prayer is not invalidated, whether he memorizes the Qur'an or not. In fact, he is obliged to do this if he does not memorize Surah Al-Fatiha as explained above. If he flips through the pages of the Mushaf, his prayers are still not invalidated."[8]
The argument among those who allow this is an atsar about Dzakwan (Aisha's former slave) which is narrated:
أَنَّ مَوْلًى لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا يُقَالُ لَهُ ذَكْوَانُ كَانَ يَؤُمُّ النَّاسَ ذَكْوَمَ ْرَأُ مِنْ الْمُصْحَف
"That former slave Aisyah, whose name is Dzakwan, he led the community during Ramadan and he was reading the Mushaf." (Narrated by Bukhari)
Conclusion
The opinion of the scholars on this matter is different, so it is best to just memorize it, especially if it is an obligatory prayer. For the sake of getting out of mistakes, because there are those who make it makruh and even those who think that the prayer is cancelled.
Meanwhile, in sunnah prayers where the reading is long, if you have to use a mushaf, then it should be placed in front of it first, so as not to make it too busy.
BOLEH ATAU TIDAK SHALAT DENGAN MELIHAT MUSHAF (HP ANDROID)?
Afwan kiyai bolehkah imam shalat membaca dari mushaf ketika membaca surah ? Terima kasih jawabannya.
Jawaban
Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
Ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat sambil membaca mushaf, sebagian menyatakan bahwa itu membatalkan shalat, sedangkan sebagiannya berpendapat makruh, sedangkan sebagian yang lain membolehkannya. Berikut rinciannya :
A. Membatalkan shalat
Kalangan ulama dari madzhab Hanafiyah berpendapat bahwa shalat dengan membaca dari mushaf adalah termasuk perkara yang bisa membatalkan shalat. Al imam al Kasani rahimahullah berkata :
ولو قرأ المصلي من المصحف فصلاته فاسدة عند أبي حنيفة.
“Jika ada orang yang shalat sambil membaca mushaf, maka shalatnya batal menurut Imam Abu Hanifah”.[1]
Hal ini karena dianggap shalat dengan membaca dari mushaf akan menyibukkan seseorang dengan melakukan banyak gerakan yang tidak ada kaitannya dengan shalatnya tersebut. Dan juga dianggap seseorang telah melakukan bacaan yang bukan termasuk bacaan shalat.
Sebagian kalangan Hanafiyah lainnya membencinya sebab dianggap tasyabbuh dengan ahli kitab, yang mana mereka beribadah dengan cara membaca dari kitab mereka.[2]
B. Makruh
Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa shalat dengan membaca dari mushaf hukumnya makruh, dengan dalil yang sama yakni akan menyebabkan seseorang melakukan banyak gerakan yang tidak berkaitan dengan shalatnya.
Padahal Nabi ﷺ memerintahkan untuk menghilangkan sebab-sebab yang dapat mengganggu kekhusyu'an shalat, semisal jika merasakan lapar dan makanan sudah dihidangkan, maka hendaknya makan terlebih dahulu, tidak menahan hajat ketika shalat dan lain sebagainya.
Pendapat ini dipegang oleh imam Ahmad dan imam Malik jika dilakukan dalam shalat wajib. Dan makruh dalam shalat sunnah menurut sebagian Malikiyah dan Hanafiyah.[3]
C. Mubah
Sedangkan ulama dari kalangan madzhab Syafi’iyyah dan sebagian Hanabilah membolehkan seseorang shalat dengan membaca dari mushaf, baik shalat sendirian ataupun menjadi imam.[4]
Berkata al imam Ahmad : “Tidak mengapa seseorang mengimami shalat dengan cara melihat dari mushaf.’ Seseorang bertanya kepadanya, ‘Lalu bagaimana kalau shalat wajib ?’ Beliau menjawab, ‘Aku belum pernah mendengar ada yang mempermasalahkannya”.[5]
Imam az Zuhri ditanya tentang seseorang yang membaca al Qur’an dalam qiyam Ramadhan, beliau berkata : “Dahulu orang-orang terbaik di tengah-tengah kami juga membaca dari mushaf.”[6]
Berkata abu Zakariya al Anshari : “Membaca dari mushaf tidak membatalkan shalat meski seandainya ia sesekali membalikkan lembarannya, karena itu terhitung sebagai gerakan yang ringan dan tidak berkelanjutan.”[7]
Imam Nawawi rahimahullah berkata :
لو قرأ القرآن من المصحف لم تبطل صلاته سواء كان يحفظه أم لا بل يجب عليه ذلك إذا لم يحفظ الفاتحة كما سبق ولو قلب أوراقه أحيانا في صلاته لم تبطل .
“Apabila orang yang sedang shalat membaca al Qur’an dari mushaf maka shalatnya tidak batal, baik dia hafal al Qur’an atau tidak. Bahkan dia wajib melakukan hal itu jika dia tidak hafal surat al Fatihah sebagaimana keterangan yang telah dijelaskan. Apabila ia sampai membolak balik lembaran mushaf maka shalatnya pun tetap tidak batal.”[8]
Dalil kalangan yang membolehkan ini adalah sebuah atsar tentang Dzakwan (bekas budak Aisyah) yang diriwayatkan :
أَنَّ مَوْلًى لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا يُقَالُ لَهُ ذَكْوَانُ كَانَ يَؤُمُّ النَّاسَ فِي رَمَضَانَ وَكَانَ يَقْرَأُ مِنْ الْمُصْحَف
“Bahwa mantan budak Aisyah, yang namanya Dzakwan, beliau mengimami masyarakat ketika Ramadhan dan beliau sambil membaca mushaf.” (HR. Bukhari)
Kesimpulan
Hukum masalah ini diperbeda pendapatkan oleh para ulama, maka yang terbaik adalah mencukupkan diri kepada hafalan saja, terlebih jika itu shalat wajib. Demi keluar dari khilaf, karena ada yang memakruhkan bahkan yang berpendapat batalnya shalat.
Sedangkan dalam shalat sunnah yang panjang bacaannya, jika harus menggunakan mushaf, maka pertama sebaiknya diletakkan dihadapannya, agar tidak menyibukkan