Explaining about the IDR 300 trillion transaction, Sri Mulyani mentioned the names of Gayus and Angin Prayitno



Explaining about the IDR 300 trillion transaction, Sri Mulyani mentioned the names of Gayus and Angin Prayitno




Minister of Finance Sri Mulyani Indrawati gave an explanation regarding the findings of Rp. 300 trillion in odd transactions from the Financial Transaction Reports and Analysis Center (PPATK) at the Ministry of Finance (Ministry of Finance). 


"I want to clarify because various information is already very confusing," he said at the Coordinating Ministry for Political, Legal and Security Affairs Building, Jakarta, Monday (20/3/2023). 


The state treasurer explained that the value of the odd transaction that has recently been widely discussed does not mean the value of corruption committed by the Ministry of Finance, but the total value of PPATK findings related to indications of money laundering (TPPU) whose data was sent to the Ministry of Finance as one of the investigators. predicate crimes in the 2009-2023 period. 


The woman who is familiarly called Ani said that PPATK sent around 300 letters related to ML indications to the Ministry of Finance. The total value of these findings reached around IDR 349 ​​trillion. 


A total of 300 PPATK finding letters sent to the Ministry of Finance were broadly divided into three, namely findings relating to transactions of various non-employee entities of the Ministry of Finance, letters addressed to law enforcement officials (APH), and letters related to indications of ML involving employees. non-Ministry of Finance. 


If viewed by nominal value, letters relating to transactions with indications of money laundering for business entities or non-employees of the Ministry of Finance are the biggest PPATK findings. 


Sri Mulyani said, there were 65 letters containing financial transactions from companies or business entities or individuals that did not involve employees of the Ministry of Finance, with an indication value of ML reaching IDR 253 trillion. 


"That is, PPATK suspects there has been a transaction in the economy, whether it's trading, whether it's a change of property that is suspected to be suspicious and then sent to the Ministry of Finance so that the Ministry of Finance can follow up, follow up according to our duties and functions," he said. 


Then, the other 99 letters were findings from PPATK which were sent to law enforcement officials (APH) with a transaction value of IDR 74 trillion. 


Then, there were 135 letters related to suspicious transactions related to Ministry of Finance employees. Even though the number of letters sent was the highest, the value found in this category was the smallest, namely around Rp. 22 trillion. 


"The value is much smaller, because what was Rp. 253 trillion plus Rp. 74 trillion is already more than Rp. 300 trillion," said Sri Mulyani. 


Touch Gaius and Wind Prayitno


Regarding findings related to Ministry of Finance employees, Sri Mulyani ensured that her party had taken action. Employees found guilty of PPATK findings are said to have been subject to sanctions, demotions, and imprisonment. 


One example of a case that has been followed up by the Ministry of Finance is the money laundering and corruption case of class III A tax official, Gaius Halomoan Partahan Tambunan. Sri Mulyani said, the value of money laundering transactions related to Gaius reached IDR 1.9 trillion. 


Sri Mulyani also mentioned the name of the former director of inspection and collection (DP) of the Directorate General of Taxes, Angin Prayitno Aji. The value of the findings of the ML indications involving Wind is far greater than that of Gaius, which is around Rp. 14.8 trillion. 


"The letter from the PPATK is related to the internal affairs of the Ministry of Finance, say individuals or employees of the Ministry of Finance. From the start, Gaius said that Gaius had already been imprisoned in the amount of Rp. 1.9 trillion. Then there is another, Brother Angin Prayitno, it was stated that the transaction was Rp. 14.8 trillion, he has also been jailed," he said. 


According to Sri Mulyani, the commitment to take action against PPATK's findings will continue in the future. He ensured that the Ministry of Finance had proactively asked the PPATK to carry out the task of safeguarding state finances by sending letters finding indications of suspicious transactions to the Ministry of Finance. 


"If there is more new evidence, we will continue to follow up on new data, whether it is related to officials from the Ministry of Finance or not, both are the same," he said. 


For information, a lengthy explanation was conveyed by the Ministry of Finance, after the Coordinating Minister for Politics, Law and Security (Polhukam) Mahfud MD admitted he was confused by PPATK's statement last week, which stated that an odd transaction worth IDR 300 trillion within the Ministry of Finance was not money laundering andalso corruption. 


"Well, what money?" said Mahfud via his tweet, Friday (17/3/2023). 


Therefore, last Monday Mahfud held a meeting with Minister of Finance Sri Mulyani Indrawati and Head of PPATK Ivan Yustiavandana. 



Jelaskan soal Transaksi Rp 300 Triliun, Sri Mulyani Singgung Nama Gayus dan Angin Prayitno

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan terkait temuan transaksi janggal Rp 300 triliun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Saya ingin mengklarifikasikan karena berbagai informasi yang memang sudah sangat simpang siur," kata dia di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Bendahara negara menjelaskan, nilai transaksi janggal yang belakangan ramai dibicarakan bukan berarti nilai korupsi yang dilakukan oleh Kemenkeu, melainkan nilai total temuan PPATK terkait indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang datanya dikirimkan ke Kemenkeu sebagai salah satu penyidik tindak pidana asal pada periode 2009-2023.

Wanita yang akrab disapa Ani itu bilang, PPATK mengirimkan sekitar 300 surat terkait indikasi TPPU kepada Kemenkeu. Adapun total nilai dari temuan tersebut mencapai sekitar Rp 349 triliun.

Sebanyak 300 surat temuan PPATK yang dikirimkan ke Kemenkeu secara garis besar terbagi menjadi tiga, yakni temuan berkaitan dengan transaksi berbagai entitas non-pegawai Kemenkeu, surat yang ditujukan ke aparat penegak hukum (APH), serta surat terkait indikasi TPPU yang melibatkan pegawai non-Kemenkeu.

Jika dilihat berdasarkan nominalnya, surat berkaitan dengan transaksi terindikasi TPPU badan usaha atau perorangan non-pegawai Kemenkeu menjadi temuan PPATK yang paling besar.

Sri Mulyani bilang, terdapat 65 surat berisi transaksi keuangan dari perusahaan atau badan usaha atau perseorangan yang tidak menyangkut pegawai Kemenkeu, dengan nilai indikasi TPPU mencapai Rp 253 triliun.

"Artinya, PPATK menengarai adanya transaksi dalam perekonomian, entah itu perdagangan, entah itu pergantian properti yang ditengarai ada mencurigakan dan itu kemudian dikirim ke Kemenkeu supaya Kemenkeu bisa mem-follow up, menindaklanjuti sesuai tugas dan fungsi kita," tuturnya.

Kemudian, 99 surat lainnya merupakan temuan PPATK yang dikirimkan kepada aparat penegak hukum (APH) dengan nilai transaksi Rp 74 triliun.

Lalu, terdapat 135 surat terkait transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan pegawai Kemenkeu. Meskipun jumlah surat dikirimkan paling banyak, nilai dari temuan kategori ini menjadi yang paling kecil, yakni sekitar Rp 22 triliun.

"Nilanya jauh lebih kecil, karena yang tadi Rp 253 triliun plus Rp 74 triliun itu sudah lebih dari Rp 300 triliun," kata Sri Mulyani.

Singgung Gayus dan Angin Prayitno

Terkait dengan temuan yang berkaitan dengan pegawai Kemenkeu, Sri Mulyani memastikan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan. Pegawai yang ditemukan bersalah terkait temuan PPATK disebut telah dikenakan sanksi, terkena penurunan pangkat, hingga terkena hukuman penjara.

Salah satu contoh kasus yang sudah ditindaklanjuti oleh Kemenkeu ialah kasus pencucian uang dan korupsi pegawai pajak golongan III A, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Sri Mulyani bilang, nilai dari transaksi TPPU berkaitan dengan Gayus mencapai Rp 1,9 triliun.

Sri Mulyani juga menyinggung nama mantan direktur pemeriksaan dan penagihan (DP) Ditijen Pajak, Angin Prayitno Aji. Nilai temuan indikasi TPPU yang melibatkan Angin jauh lebih besar dibanding Gayus, yakni sekitar Rp 14,8 triliun.

"Surat dari PPATK tersebut yang berkaitan dengan internal Kemenkeu, katakanlah oknum atau pegawai Kemenkeu. Dari mulai Gayus dulu disebutkan Gayus itu jumlahnya Rp 1,9 triliun sudah dipenjara. Kemudian ada lagi, Saudara Angin Prayitno, itu disebutkan transaksinya Rp 14,8 triliun, itu juga sudah dipenjara," tuturnya.

Komitmen penindakan terhadap temuan PPATK disebut Sri Mulyani akan terus berlanjut ke depannya. Ia memastikan, Kemenkeu secara proaktif meminta kepada PPATK menjalankan tugas menjaga keuangan negara dengan cara mengirimkan surat temuan indikasi transaksi mencurigakan ke Kemenkeu.

"Apabila ada bukti baru lagi, adanya data baru kami akan terus menindaklanjuti, apakah berhubungan dengan pagawai Kemenkeu, atau tidak, dua-duanya sama," ucapnya.

Sebagai informasi, penjelasan panjang disampaikan Kemenkeu, setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengaku bingung dengan pernyataan PPATK pada pekan lalu, yang menyebutkan, transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu bukan TPPU dan juga korupsi.

"Lah, uang apa?" ujar Mahfud lewat cuitannya, Jumat (17/3/2023).

Oleh karenanya, Mahfud pada Senin kemarin mengadakan pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Next

نموذج الاتصال