Skip to main content

DPR Minta Pemerintah Segera Terbitkan Regulasi soal Rencana Pembatalan Penghapusan Tenaga Kerja Honorer

DPR Minta Pemerintah Segera Terbitkan Regulasi soal Rencana Pembatalan Penghapusan Tenaga Kerja Honorer



Abdullah Azwar Anas Menteri PAN RB menyampaikan kalau pemerintah berencana membatalkan penghapusan tenaga kerja honorer setelah mendapat arahan dari Joko Widodo Presiden Kurniasih Mufidayati Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS menyebut, arahan tersebut harus segera direalisasikan dengan menerbitkan regulasi yang merevisi aturan penghapusan tenaga kerja honorer pada November 2023. “Harapan hanya akan menjadi kenyataan jika sudah muncul regulasi yang merevisi peraturan sebelumnya. Sampai itu terjadi, tenaga kerja honorer masih harap-harap cemas menunggu kepastian hukum,” ujar Kurniasih dalam keterangannya, Rabu (8/3/2023) Kurniasih mengingatkan kebijakan tidak menghapus tenaga honorer sejalan dengan masukan dan keputusan dari Panja Komisi IX DPR RI yang meminta ada solusi bagi honorer yang belum terseleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, kata dia, perlu dibuat rumusan agar tenaga honorer juga bisa mendapat kesejahteraan yang layak mengingat perannya yang krusial dan belum bisa digantikan. Setidaknya, lanjut Kurniasih, bayangan hadirnya ratusan ribu pengangguran baru dengan rencana awal penghapusan tenaga kerja honorer bisa dihindari. “Terutama honorer tenaga kesehatan yang sudah terbukti membantu dengan segala risiko dalam penanganan pandemi Covid-19. Belum lagi akhir-akhir ini kita juga dihadapkan dengan berbagai penyakit misterius yang merebak dengan cepat dan menimbulkan kecemasan,” kata Kurniasih. Kurniasih menegaskan bidang kesehatan masih memerlukan banyak dukungan tenaga kerja sebab masih banyak ketimpangan jumlah tenaga kesehatan dengan rasio penduduk di Indonesia. Pada 2025 diharapkan ketersediaan tenaga dokter umum dan dokter spesialis masing-masing 112 dan 28 per 100.000 penduduk, dokter gigi 11 per 100.000 penduduk, perawat dan bidan masing-masing 158 dan 75 per 100.000 penduduk, sanitrian dan tenaga gizi masing-masing 35 dan 56 per 100.000 penduduk.

Sementara Data Kementerian Kesehatan menunjukkan hanya tenaga perawat dan bidan yang sudah melebihi target rasio tersebut. Sedangkan untuk dokter dan tenaga kesehatan lainnya masih jauh dari target rasio yang ditetapkan. “Belum lagi bicara sebaran tenaga kesehatan yang belum merata, perlu terobosan kebijakan untuk bisa mengisi tenaga kesehatan baik dari honorer maupun jalur nonhonorer menjadi PPPK atau ASN,” kata dia. Abdullah Azwar Anas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) memastikan pembatalan penghapusan tenaga honorer 2023. “Jadi sekarang sedang dimatangkan. Ada opsi-opsi. Yang jelas pemerintah berusaha agar tidak ada pemberhentian,” terang Anas, dikutip dari Menpan RB. Sebagai gantinya, pemerintah membuka opsi lain untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer. Hal itu sejalan dengan instruksi yang diberikan oleh Joko Widodo (Jokowi) Presiden yang memerintahkan untuk mencari jalan tengah.(faz/ipg)

Sumber: suarasurabaya.net

Comments