Selling methamphetamine Teddy Minahasa, Former Kalibaru Police Chief: I am interested because of General Items

Selling methamphetamine Teddy Minahasa, Former Kalibaru Police Chief: I am interested because of General Items



Selling methamphetamine Teddy Minahasa, Former Kalibaru Police Chief: I am interested because of General Items

Former Kalibaru Police Chief Kompol Kasranto admitted that he was interested in accepting Linda Pujiastuti's offer to sell methamphetamine because he knew that this illicit item belonged to a two-star general. 

After knowing where the drugs came from, Kasranto felt it was safer to sell the 1 kilogram of methamphetamine that he got from Linda in June 2022. 

This was stated by Kasranto when he was the crown witness in the trial of AKBP Dody Prawiranegara and Linda Pujiastuti at the West Jakarta District Court, Wednesday (22/2/2023). 

"Because I asked Linda that the goods (methamphetamine) belonged to the general. (He said) 'Safe Mas'. Therefore I could be interested, that's because the goods were generals, (so) they were safe," Kasranto said in court. 

At that time Linda told Kasranto that the methamphetamine came from a general who served in Padang, West Sumatra. However, Linda did not mention in detail who the general who sold the methamphetamine to her was. 

Linda also offered Kasranto to sell the methamphetamine. After the agreement, Linda asked Kasranto to come to her residence. 

"I went to Linda's house in Kedoya, West Jakarta. When I got there, Linda's sister was already waiting and immediately gave me a paper bag of brown flowers, I immediately returned to the office," he said. 

Kasranto, who at that time served as Kalibaru Police Chief, immediately asked the former Muara Baru Police chief, Aiptu Janto Situmorang, to find a buyer for the 1 kilogram methamphetamine. 

He asked Janto to come to the Kalibaru Police Headquarters. On this basis, Janto sold 1 kilogram of methamphetamine to a drug dealer in Kampung Bahari, North Jakarta, namely Alex Bonpis, worth IDR 500 million. 

"I set aside Rp. 400 million, I set aside Rp. 100 million. I opened Rp. 50. I asked Janto, 'How much do you want to take?' (he said) "I'll just take Rp. 20, Commander," said Kasranto. 

Then he handed over IDR 400 million from selling methamphetamine to Linda Pujiastuti. 

According to the prosecutor in his indictment, Teddy was proven to have collaborated with AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, and Linda Pujiastuti (Anita) to offer, buy, sell, and act as intermediaries for distributing narcotics. 

The narcotics being sold were the result of smuggling confiscated goods weighing more than 5 kilograms. 

During the trial, it was revealed that Teddy asked AKBP Dody to take the methamphetamine and replace it with alum. 

Initially, Dody had refused. However, in the end Dody agreed to Teddy's request. 

Dody then gave the methamphetamine to Linda. After that, Linda handed over the methamphetamine to Kasranto to then sell it to drug dealers. 

In total, there are 11 people suspected of being involved in this drug distribution, including Teddy Minahasa. 

Meanwhile, the other 10 people were Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, and AKBP Dody Prawiranegara. 

Teddy and the other defendants were charged with violating Article 114 Paragraph 2 subsidiary Article 112 Paragraph 2, in conjunction with Article 132 Paragraph 1, in conjunction with Article 55 of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics. 


Jual Sabu Teddy Minahasa, Eks Kapolsek Kalibaru: Saya Tertarik karena Barang Jenderal

Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto mengaku tertarik menerima tawaran Linda Pujiastuti untuk menjual sabu karena barang haram itu dia ketahui milik seorang jenderal bintang dua.

Setelah mengetaui dari mana asal narkoba tersebut, Kasranto merasa lebih aman untuk menjual 1 kilogram sabu yang dia dapatkan dari Linda pada Juni 2022.

Hal ini diungkapkan Kasranto saat menjadi saksi mahkota dalam persidangan AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).

"Karena saya menanyakan ke Linda, bahwa barang (sabu) itu punya jenderal. (Katanya) 'Aman Mas'. Maka dari itu saya bisa tertarik, itu karena barang jenderal, (sehingga) aman," ucap Kasranto dalam persidangan.

Kala itu Linda mengatakan kepada Kasranto bahwa sabu tersebut berasal dari seorang jenderal yang bertugas di Padang, Sumatera Barat. Namun, Linda tidak menyebutkan secara rinci siapa sosok jenderal yang menjual sabu kepadanya.

Linda juga menawarkan kepada Kasranto untuk menjual sabu tersebut. Setelah bersepakat, Linda meminta Kasranto untuk datang ke kediamannya.

"Saya ke rumahnya Linda di Kedoya, Jakarta Barat. Sampai di sana saudara Linda sudah menunggu dan langsung memberikan satu paperbag kembang-kembang warna coklat langsung dikasihkan ke saya, saya langsung balik ke kantor," ujarnya.

Kasranto yang kala itu menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru langsung meminta eks anggota Polsek Muara Baru, Aiptu Janto Situmorang untuk mencari pembeli sabu seberat 1 kilogram tersebut.

Dia meminta Janto datang ke Mapolsek Kalibaru. Atas dasar tersebut, Janto menjual 1 kilogram sabu kepada bandar narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara yakni Alex Bonpis senilai Rp 500 juta.

"Saya sisihkan Rp 400 juta, yang Rp 100 juta saya sisihkan, yang Rp 50 saya buka saya tanya ke Janto 'To kamu mau ngambil berapa?' (katanya) 'saya ambil Rp 20 aja komandan'," sebut Kasranto.

Kemudian dia menyerahkan uang penjualan sabu sebesar Rp 400 juta kepada Linda Pujiastuti.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Next

نموذج الاتصال