Romahurmuziy Kembali Gabung PPP, Apakah Mantan Koruptor Boleh Terjun ke Dunia Politik?


Romahurmuziy Kembali Gabung PPP, Apakah Mantan Koruptor Boleh Terjun ke Dunia Politik?

Mantan terpidana kasus korupsi Romahurmuziy atau Romy kembali gabung Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Diketahui, Romy pada 2019 lalu terkena operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam proses persidangannya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Romy.

Romy pun sudah menghirup udara bebas sejak April 2020.

Ia kini menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Periode 2020-2025.

Lantas, bisakah mantan narapidana korupsi terjun kembali ke dunia politik?

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menuturkan, narapidana korupsi tidak bisa mendaftar sebagai calon legeslatif (caleg) berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU.XX/2022.

Sementara berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mantan narapidana tidak bisa menjadi calon presiden dan wakil presiden.

"Jadi penempatan Romy sesungguhnya tidak terlalu prinsip membesarkan partai, malah merugikan partai," kata Feri kepada Kompas .com, Rabu (4/1/2023).

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Next

نموذج الاتصال