Apes Kena Tipu, Ini Cara Melaporkan No. Rekening Bank Penipu Ke Pihak Berwajib




Apes Kena Tipu, Ini Cara Melaporkan No. Rekening Bank Penipu Ke Pihak Berwajib

Meski banyak kemudahan yang ditawarkan, transaksi online sangat rawan penipuan. Apalagi kalau kita orangnya suka cuek bebek dalam hal keamanan bertransaksi.


Maunya simpel dan efisien lewat belanja online, eh, malah rugi sendiri gara-gara ceroboh. Bahkan orang yang selalu cermat dalam transaksi online aja bisa terperosok suatu saat karena lengah.

Untungnya pihak penting yang terlibat dalam transaksi online, yaitu bank, punya prosedur standar buat ngebantu kita yang lagi apes kena tipu. Ada cara memblokir rekening tabungan penipu online yang ditentukan bank.


Jadi, kalau nasib apes lagi iseng mampir pas belanja online, kita bisa langsung blokir rekening si penipu. Tapi, tentu saja ada syaratnya. Simak cara blokir rekening penipu online di bawah ini:


1. Langsung telepon bank

Begitu sadar jadi korban penipuan online, langsung telepon bank yang kita pakai buat transfer. Setelah kita menelepon dan menjelaskan perihal penipuan itu, bank akan segera membekukan dana yang kita transfer.


Fokus sama kasus penipuan yang menimpa kamu
Bisa juga lewat e-mail, tapi mending telepon langsung. Soalnya dibanding via e-mail, komunikasi lewat telepon lebih jelas dan hasilnya bisa langsung kita ketahui. Pas telepon itu sekalian minta syarat apa aja yang harus dipenuhi buat ngembaliin dana yang udah telanjur kita transfer.
Kalau mau lebih pasti, datangi bank itu langsung. Tapi ini jadi masalah kalau jarak kita ke bank jauh.


2. Siapkan bukti transaksi

Setelah telepon, segera siapkan bukti transaksi. Misalnya percakapan kita dengan penjual di BBM, SMS, WhatsApp, atau yang lainnya.
Biasakan untuk menyimpan bukti transaksi baik online maupun via ATM. Ini berguna jika suatu saat terjadi penipuan
Dan yang lebih penting, bukti bahwa kita udah bertransaksi dengan si penipu. Makanya kalau transfer lewat ATM, struk jangan langsung dibuang. Kalau ada Internet banking lebih gampang karena bisa cek langsung riwayat transaksi di situs bank yang kita pakai buat transaksi.

3. Siapkan data si penipu

Catat semua yang berhubungan dengan si pelapak. Screenshot percakapan dan data yang bersangkutan
Data penipu yang harus kita punya antara lain:

*.Nama pemilik dan nomor rekening
*.Nomor telepon
*.E-mail/lapak online


4. Lengkapi syarat dokumen

Jangan cuma asal lapor. Setiap laporan harus otentik, termasuk data diri kamu
Selain bukti transaksi dan data penipu, kita juga harus memenuhi syarat berupa dokumen. Di antaranya:

*.Fotokopi KTP
*.Kronologi penipuan
*.Surat permintaan blokir tanda tangan di atas materai
*.Surat keterangan laporan ke kepolisian setempat


5. Berikan syarat blokir rekening

Setelah semua syarat terkumpul, berikan ke bank yang bersangkutan sebagai syarat resmi permohonan blokir rekeinig. Lebih baik berikan semua syarat langsung di kantor bank itu.
Kalau sudah lengkap semua, langsung pergi aja ke bank. Lebih cepat lebih baik
Bisa juga lewat e-mail, tapi ada keterbatasan. Misalnya BCA, yang hanya bisa menerima e-mail dengan attachment maksimal berukuran 1 MB. Kalau file yang kita kirim lebih besar, otomatis sistem BCA akan menolak e-mail kita.


6. Tunggu proses bank

Bank akan memverifikasi syarat untuk memverifikasi laporan kita. Bank akan menghubungi orang yang kita minta rekeningnya diblokir itu untuk meminta klarifikasi.


Bersabar menunggu. Bank bakal memproses laporan kita kok


Dalam proses itu bank bisa juga mempertemukan kita dengan pihak penerima dana transferan kita agar bisa saling mengklarifikasi. Kalau terpisah jarak, klarifikasi kedua pihak bisa diberikan via teleconference dengan perantara bank tersebut.


7. Dana dikembalikan

Kalau bank sudah memverifikasi bahwa laporan itu memenuhi syarat, kita tinggal tunggu dana transferan dikembalikan. Biar tahu kapan dana dikembalikan, kita bisa minta bank menghubungi kita baik lewat telepon maupun e-mail bahwa dana sudah masuk sehingga kita bisa cek.


Kalau duit udah dibalikin, jangan lupa traktir-traktir kita dong


Cara blokir rekening penipu online di atas sudah ditetapkan sejak 2000 oleh Bank Indonesia. Tapi, jujur saja, gak banyak dari kita yang tahu. Iya, kan?
Selain penipuan dalam transaksi online, prosedur di atas juga bisa kita tempuh kalau merasa sebagai korban undian berhadiah palsu, surat perintah transfer fiktif, dan kejahatan perbankan lain yang melibatkan transfer dana.


Jadi, kalau kita merupakan penjual online yang merasa kena tipu pembeli, bisa juga melapor. Jangan salah, ya. Gak cuma pembeli yang bisa kena tipu dalam transaksi online.

Semoga saja kita gak sampai melakukan prosedur di atas, ya. Nasib apes memang bisa menimpa siapa saja. Yang penting kita harus selalu waspada, terutama dalam hal keuangan.

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post