The public is advised to be alert to increasingly sophisticated modes of online fraud
Name and account number holding funds resulting from fraud by the perpetrator who is thought to be from North Sumatra. (photo: doc. Antara)
- In the current era of technological progress, the public is advised to always be alert to online fraud modes that are increasingly developing. Cyber security expert, Dr. Pratama Persadha provides tips for not becoming a victim of this crime, including not responding to messages from unknown numbers and using unknown number identification applications such as Truecaller or Getcontact.
Vigilant Tips from Cyber Security Experts
Dr. Pratama Persadha emphasized the importance of public awareness in dealing with various increasingly sophisticated modes of online fraud. "Knowledgeable people should not be easily deceived by seduction with all kinds of promises that will result in losses in question," he said.
According to him, by being technologically literate, people will always be alert to various modes of fraud, such as fraud under the guise of gifts, online social gatherings, fraud under the guise of family crises, fake investments and illegal loans.
Fraud Mode: Impersonating Names of Officials and Organizations
One of the latest fraud modes that is quite worrying is fraud via messaging applications by using the profile photo of the Deputy for Enforcement and Execution of the Corruption Eradication Committee, Rudi Setiawan. The perpetrator used the profile photo to send messages to the victim, claiming to be able to help in the legal process at the Corruption Eradication Committee (KPK) or even threatening to sue the victim.
Corruption Eradication Committee Clarification of Fraud Under the Impersonation of Names
Regarding fraud in the name of the Deputy for Corruption Eradication of the Corruption Eradication Committee, the Corruption Eradication Commission (KPK) provided clarification that the information was a hoax. The Corruption Eradication Commission (KPK) asks the public to be alert and report to the authorities if they become aware of fraud attempts using the same method.
The Corruption Eradication Commission also emphasized that handling cases at this institution always goes through a process that involves cross-units and is not determined by individuals. Online fraud can be punished in accordance with the Information and Electronic Transactions Law, with a maximum penalty of 6 years in prison and/or a fine of up to IDR 1 billion.
Important Warning from the Corruption Eradication Commission
The Corruption Eradication Commission warns the public not to easily believe unreasonable claims or lures via online messages, and to always be careful when making online transactions or payments. Caution and awareness of the importance of cyber security are the keys to protecting yourself from various modes of fraud that continue to develop in this digital era.
Vigilant Tips from Cyber Security Experts
In an effort to protect yourself from online fraud, Dr. Pratama Persadha also provides additional tips, including not to make transfers or financial transactions in any form to perpetrators of fraud, and immediately report them to the authorities so that they can follow up.
Masyarakat Diimbau Waspada Terhadap Modus Penipuan Online yang Semakin Canggih
Nama dan nomor rekening penampung dana hasil penipuan oleh pelaku yang diduga berasal dari Sumatera Utara. (foto: dok. antara )
- Dalam era kemajuan teknologi saat ini, masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap modus penipuan online yang semakin berkembang. Pakar keamanan siber, Dr. Pratama Persadha, memberikan tips agar tidak menjadi korban kejahatan tersebut, antara lain dengan tidak merespons pesan dari nomor yang tidak dikenal dan menggunakan aplikasi identifikasi nomor tak dikenal seperti Truecaller atau Getcontact.
Tips Waspada dari Pakar Keamanan Siber
Dr. Pratama Persadha menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menghadapi berbagai modus penipuan online yang semakin canggih. "Orang berilmu seyogianya tidak mudah teperdaya oleh bujuk rayuan dengan segala iming-iming yang bakal berujung pada kerugian yang bersangkutan," ujarnya.
Menurutnya, dengan melek teknologi, masyarakat akan selalu waspada terhadap berbagai ragam modus penipuan, seperti penipuan yang berkedok hadiah, arisan online, penipuan berkedok krisis keluarga, investasi bodong, dan pinjaman ilegal.
Modus Penipuan Berkedok Nama Pejabat dan Organisasi
Salah satu modus penipuan terbaru yang cukup mengkhawatirkan adalah penipuan melalui aplikasi perpesanan dengan memanfaatkan foto profil Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan. Pelaku menggunakan foto profil tersebut untuk mengirim pesan kepada korbannya, dengan mengaku bisa membantu dalam proses hukum di KPK atau bahkan mengancam akan memperkarakan korban.
Klarifikasi KPK Terhadap Penipuan Berkedok Nama
Atas penipuan mengatasnamakan Deputi Penindakan KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi bahwa informasi tersebut adalah hoaks. KPK meminta masyarakat untuk waspada serta melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya upaya penipuan dengan modus yang sama.
KPK juga menegaskan bahwa penanganan perkara di lembaga tersebut selalu melalui proses yang melibatkan lintas unit dan tidak ditentukan oleh individu. Penipuan online dapat dikenai hukuman sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Peringatan Penting dari KPK
KPK memberikan peringatan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap klaim atau iming-iming yang tidak masuk akal melalui pesan online, serta untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi atau pembayaran online. Keberhati-hatian dan kesadaran akan pentingnya keamanan cyber menjadi kunci untuk melindungi diri dari berbagai modus penipuan yang terus berkembang di era digital ini.
Tips Waspada dari Pakar Keamanan Siber
Dalam upaya melindungi diri dari penipuan online, Dr. Pratama Persadha juga memberikan tips tambahan, antara lain untuk tidak melakukan transfer atau transaksi keuangan dalam bentuk apa pun kepada pelaku penipuan, dan segera laporkan kepada pihak berwajib supaya bisa ditindaklanjuti.
Comments