Get to know the ICJ, ICC, Genocide and Sanctions Facing Israel
Serious VIOLATIONS of international humanitarian law and human rights committed by Israel in the Gaza Strip, Palestine, have been documented. All are contained in numerous reports by UN-affiliated organizations as well as independent human rights groups.
The International Court of Justice (ICJ) and the International Criminal Court (ICC), both headquartered in The Hague, are the competent bodies established to investigate possible crimes committed by Israel and requestresponsibility of the guilty parties.
As the two world courts seek to halt attacks targeting civilians in the Gaza Strip and punish those responsible, here is an overview of their roles, powers, differences and key characteristics, which will be magnified if the parties responsible are called to justicecourt for trial.
International Court of Justice (ICJ)
The ICJ, the UN's principal judicial body, was founded in June 1945 and began its activities at the Peace Palace in The Hague, the administrative capital of the Netherlands, in April 1946. Among the core tasks of the Court are resolving legal disputes between countries in accordance with international law and providing advisory opinions on the legal issues referred to.
Handling exclusively interstate disputes, the Court consists of 15 judges, jointly elected for nine years by the UN General Assembly and the Security Council. Court costs are borne by the UN.
International Criminal Court (ICC)
Established as an independent and permanent criminal court under the 1998 Rome Statute, the ICC prosecutes individuals who have committed genocide, crimes against humanity, war crimes, and aggression. The court, headquartered in The Hague and operating since 2002, exclusively tries real people, including heads of state and high-ranking government officials.
There are 18 judges elected to serve nine-year terms at the ICC. The costs of the Court are covered by contributions from member countries and donations from third countries.
Case that can be opened at the ICJ
Cases at the ICJ are opened depending on the subject matter of international agreements related to the countries in dispute. These cases usually involve sovereignty, border disputes, maritime disputes, trade, natural resources, violations of human rights treaties, and disputes regarding the interpretation of treaties.
In addition to issuing binding decisions to resolve disputes between states, the ICJ can provide non-binding advisory opinions on matters requiring expertise in the field of international law.
Crimes are investigated by the ICC
The Rome Statute, which established the ICC, sets out four crimes that can be prosecuted by the court namely genocide, crimes against humanity, war crimes and the crime of aggression. Any crime outside these four categories is not within the jurisdiction of the Court.
The first three crimes were detailed in the Statute in 1998. Meanwhile, the crime of aggression was defined after the Kampala Conference in 2010.
Who can bring cases to the ICJ and ICC?
At the ICJ, only states have the right to bring controversial cases, and all 193 UN member states can potentially appear at the court. Individuals, non-governmental organizations, companies or other private entities cannot be parties to a case at the ICJ.
If a country appears before the ICJ on behalf of one of its citizens against another country, this is still an inter-state dispute. UN entities, in accordance with the scope of their activities and organs, may request an advisory opinion from the ICJ on matters relating to international law. States cannot seek advisory opinions.
The authority to initiate cases at the ICC rests entirely with the Prosecutor's Office. Although states or individuals generally file complaints with prosecutors, the decision to open a case depends on the prosecutor's discretion and must be approved by the Court.
There is the possibility of filing an appeal to the Court's Pretrial Session against the prosecutor's decision to open or not open a case.
How does a case start at the ICJ?
The ICJ does not have the authority to try individuals accused of war crimes or crimes against humanity. Because the ICJ is not a criminal court, it does not have a prosecutor who can initiate trials.
The ICJ also does not have the authority to take the initiative in handling a dispute and can only resolve a dispute if one or more countries request its intervention. For the ICJ to have jurisdiction, the countries involved in a dispute must accept the Court's jurisdiction, which means they must agree to the ICJ handling the dispute. States can express their consent in three ways.
First, two or more countries in dispute regarding a particular matter can agree through a special agreement to submit the dispute to the ICJ. For example, the case involving Hungary and Slovakia regarding the Gabcikovo-Nagymaros Project was heard at the ICJ based on a special agreement between the two countries.
Second, many international treaties contain provisions that states commit to accepting the jurisdiction of the ICJ in the event of a dispute regarding the interpretation or application of the treaty. Currently, there are clauses in more than 300 multilateral agreements that empower the ICJ. The basis of the ICJ hearing in the South Africa case against Israel is the ICJ's authorization to resolve disputes based on Article 9 of the Genocide Convention.
Third, states can unilaterally declare their acceptance of the ICJ's jurisdiction in all cases involving other parties. Although 74 states have made statements recognizing the ICJ's jurisdiction, the Court can only exercise general jurisdiction in disputes if all parties are among the 74 states. For example, the case of the land and sea boundary dispute between Nicaragua and Honduras in the Caribbean Sea which stems from this.
In cases submitted to the ICJ, unless the defendant state denies such jurisdiction, the Court does not ask whether such jurisdiction exists. If the defendant state does not raise an objection to jurisdiction, it is implicitly assumed that the state accepts the Court's jurisdiction, and the decision becomes binding.
In the Corfu Channel case between Albania and the UK, Albania effectively acknowledged jurisdiction by not rejecting the Court's authority.
Initiation of cases at the ICC
ICC prosecutors can initiate an investigation in three ways. First, prosecutors can initiate proprio motu investigations into crimes committed by anyone within the territory of a party state or crimes committed globally by nationals of a party state. For example, ICC Prosecutors initiated a proprio motu investigation into crimes against humanity committed during the internal unrest in Kenya following the 2007 and 2008 elections.
Second, prosecutors can initiate an investigation based on the state's request. Such requests may come from states that are parties to the ICC or even non-party states based on the temporary and limited jurisdiction under Article 12(3) of the Rome Statute. Investigations into crimes in Palestine and Ukraine were initially opened under Article 12 paragraph (3) and later both countries became parties to the ICC.
Third, the ICC Prosecutor can open a case related to a situation referred to by the UN Security Council. In contrast to the other two methods, cases referred to the ICC Prosecutor by the UN Security Council are binding on all UN member states based on Chapter VII of the UN Charter and do not require the consent of the referred state. Investigations into Libya and Sudan at the ICC were initiated based on Security Council resolutions.
How is genocide regulated in international law?
The term genocide was first introduced into international documents through the UN Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide in 1948. Article 2 of the Convention covers the following. In this Convention, genocide means any of the following acts committed with the intent to destroy, in whole or in part, a national, ethnic, racial or religious group, such as:
a) Killing group members;
b) Causing serious physical or mental harm to group members;
c) Deliberately causing conditions of life for the group which are expected to result in their physical destruction in whole or in part;
d) Implement measures intended to prevent births within the group;
e) Forcibly moving children from one group to another group.
The definition of genocide in the Genocide Convention is also explicitly used in Article 6 of the Statute of the International Criminal Tribunal for Rwanda and the former Yugoslavia, as well as in Article 6 of the Rome Statute, the ICC's founding treaty.
An important element in establishing a crime is the determination of the perpetrator's genocidal intent which includes actions undertaken to destroy, in whole or in part, a particular group based solely on membership in that group.
Decisions on genocide at the ICJ, ICC
In a case brought by Bosnia and Herzegovina, the ICJ issued a decision on 26 February 2007 stating that genocide had occurred in Srebrenica, although its scope was limited. The ICJ convicted Serbia of acting contrary to the Genocide Convention by failing to extradite Ratko Mladic to the International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia. Meanwhile, at the ICC, no genocide verdict has been issued.
However, the International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) and the International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY) have issued decisions regarding genocide. The ICTR found the mayor of Taba, Jean-Paul Akayesu, guilty of genocide on 2 September 1998 and sentenced him to life imprisonment. On 4 September 1998, former Prime Minister of Rwanda, Jean Kambanda, was also convicted of genocide and received a life sentence.
The ICTY, on August 2, 2001, found Radislav Kristic guilty of genocide for the murder of Bosnian Muslim men in Srebrenica. A Yugoslav court, on 10 June 2010, convicted Vujadin Popovic, Ljubisa Beara, and Drago Nikolic of committing genocide against Bosnian Muslims in Eastern Bosnia.
ICC investigation into Palestine
The Palestinian government, making a declaration on 1 January 2015, accepted the jurisdiction of the ICC under Article 12(3) of the Rome Statute, claiming crimes committed since 13 June 2014, in the occupied Palestinian territories, including East Jerusalem. Next, they submitted the instrument of accession to the UN Secretary General, making Palestine a party to the ICC. Former ICC Prosecutor Fatou Bensouda announced the opening of an investigation into the situation in the State of Palestine on March 3, 2021, after a preliminary examination that lasted approximately six years.
As of 2021, there has been no significant progress in the investigation. The current prosecutor, Karim Khan, acknowledged in a statement after October 7 that there had been no progress in advancing investigations into crimes committed in Palestine.
Criticism has been raised of the ICC Prosecutor's alleged double standards due to the fact that, despite having requested an arrest warrant for a head of state in the Ukraine investigation within a year, no such warrant had been issued for crimes inPalestine after eight years.
The case of South Africa's genocide against Israel
South Africa filed a lawsuit with the ICJ on December 29 alleging that Israel violated the 1948 UN Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide with its actions in Gaza since October 7. South Africa requested that temporary measures be taken against Israel.
According to Article 9 of the Genocide Convention, if a state violates the provisions of the convention, any state party to the convention can file a lawsuit with the ICJ against the violating state. South Africa, citing the urgency of the situation, requested that the ICJ issue interim measures and a hearing on these interim measures is scheduled for January 11-12 in The Hague.
Earlier at the ICJ, separate genocide cases were filed by Bosnia and Herzegovina and Croatia against Serbia, based on the Genocide Convention. In cases submitted to the ICJ, such as Gambia's case against Myanmar for its genocide investigation against Rohingya Muslims and Ukraine's case against Russia, the claims are based on the Genocide Convention.
In both cases, the ICJ accepted requests for interim measures made by plaintiff states, and instructed Myanmar and Russia to halt violations until the trial process ended.
Israel's response
Tzachi Hanegbi, Chairman of Israel's National Security Council, rejected South Africa's accusations of genocide as slander. He said, "We will participate in these absurd lawsuits, which are false accusations, and we will refute them."
Israel announced its participation in the hearing on interim measures at the ICJ scheduled for January 11-12. Regarding the legality of Israel's occupation, the UN General Assembly requested an advisory opinion from the ICJ in 2023 to assess the legality of Israel's practices in the occupied Palestinian territories.
Fifty-seven countries and international organizations, including Türkiye, will submit oral statements to the Court during the hearing that begins on February 19. Although the advisory opinions of the ICJ are not legally binding, they are frequently considered by many countries and organizations, and compliance with them is noted.
If the ICJ opinion supports legal violations of the occupation this could increase pressure on Israel. Countries that support Israel can be openly accused of complicity in violations committed by the international community due to attacks on Gaza.
In a previous advisory opinion in 2004, the ICJ stated that Israel's construction of a wall in the Palestinian territories was unlawful. Following the decision, many countries and companies restricted trade in building materials with Israel.
The decision was made at the ICJ
The ICJ can determine boundaries based on the issues being adjudicated, determine sovereignty or determine the interpretation of a treaty. In addition, if the subject of the dispute involves unfair actions or violations of an agreement carried out by a country.
The ICJ in its decision may demand a cessation of the violation, recognition of the violation and an apology from the violating country, if possible, restoration of the situation to the state before the violation, and compensation to be paid. If the ICJ decides that Israel has violated the Genocide Convention, it could decide to end the occupation of Gaza, recognize the genocide, and compensate the people in Gaza for the losses they have experienced.
As a criminal court, the ICC can impose life sentences or, within certain periods, prison sentences of up to 30 years on convicts. In addition to imprisonment, the Court may award fines, confiscation and confiscation of profits, in accordance with the procedural rules established by the Court.
Impact of decisions at the ICJ and ICC
Even though court decisions are not binding on each other, it is possible that the decisions of both courts in the same event could influence each other. Due to the more stringent nature of the ICJ compared to other courts, a potential genocide ruling from the ICJ paves the way for the ICC to bring genocide charges against Israeli officials.
Israel's statement in the genocide case at the ICJ could be used as an admission of guilt or new evidence in the case before the ICC. Likewise, if an Israeli defendant is convicted of genocide at the ICC, the ICJ could rule that Israel acted contrary to its obligations to prevent and punish genocide. (Anadolu/Z-2)
Mengenal ICJ, ICC, Genosida, dan Sanksi Dihadapi Israel
PELANGGARAN serius terhadap hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia yang dilakukan Israel di Jalur Gaza, Palestina, telah didokumentasikan. Semua termaktub dalam banyak laporan oleh organisasi yang berafiliasi dengan PBB serta kelompok hak asasi manusia independen.
Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) dan Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC), keduanya berkantor pusat di Den Haag, ialah badan berwenang yang dibentuk untuk menyelidiki kemungkinan kejahatan yang dilakukan Israel dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang bersalah.
Ketika kedua pengadilan dunia berupaya menghentikan serangan yang menyasar warga sipil di Jalur Gaza dan menghukum mereka yang bertanggung jawab, berikut ikhtisar peran, kekuasaan, perbedaan, dan ciri-ciri utama mereka, yang akan menjadi besar jika pihak-pihak yang bertanggung jawab dipanggil ke pengadilan untuk diadili.
Mahkamah Internasional (ICJ)
ICJ, badan peradilan utama PBB, didirikan pada Juni 1945 dan memulai kegiatannya di Istana Perdamaian di Den Haag, ibu kota administratif Belanda, pada April 1946. Di antara tugas inti Mahkamah ini ialah menyelesaikan sengketa hukum antarnegara sesuai dengan hukum internasional dan memberikan pendapat penasehat mengenai permasalahan hukum yang dirujuk.
Secara eksklusif menangani perselisihan antarnegara, Pengadilan ini terdiri dari 15 hakim, yang dipilih bersama selama sembilan tahun oleh Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan. Biaya Pengadilan ditanggung oleh PBB.
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)
Didirikan sebagai pengadilan pidana yang independen dan permanen berdasarkan Statuta Roma 1998, ICC mengadili individu yang melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi. Pengadilan tersebut, yang berkantor pusat di Den Haag dan beroperasi sejak 2002, secara eksklusif mengadili orang-orang nyata, termasuk kepala negara dan pejabat tinggi pemerintah. Terdapat 18 hakim yang dipilih untuk masa jabatan sembilan tahun di ICC. Biaya Pengadilan ditanggung oleh kontribusi dari negara-negara anggota dan sumbangan dari negara ketiga.
Kasus yang bisa dibuka di ICJ
Kasus-kasus di ICJ dibuka tergantung pada pokok bahasan perjanjian internasional terkait negara-negara sedang bersengketa. Kasus-kasus tersebut biasanya melibatkan kedaulatan, sengketa perbatasan, sengketa maritim, perdagangan, sumber daya alam, pelanggaran perjanjian hak asasi manusia, dan perselisihan terkait penafsiran perjanjian.
Selain mengeluarkan keputusan yang mengikat untuk menyelesaikan perselisihan antar negara, ICJ dapat memberikan pendapat penasihat yang tidak mengikat mengenai hal-hal yang memerlukan keahlian di bidang hukum internasional.
Kejahatan diselidiki oleh ICC
Statuta Roma, yang membentuk ICC, menetapkan empat kejahatan yang dapat dituntut oleh pengadilan yaitu genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Kejahatan apa pun di luar keempat kategori tersebut tidak berada dalam yurisdiksi Pengadilan.
Tiga kejahatan pertama dirinci dalam Statuta pada 1998. Sedangkan kejahatan agresi didefinisikan setelah Konferensi Kampala pada 2010.
Siapa yang dapat membawa perkara ke ICJ dan ICC?
Di ICJ, hanya negara-negara yang punya hak untuk mengajukan kasus-kasus kontroversial, dan seluruh 193 negara anggota PBB berpotensi dapat hadir di pengadilan. Perorangan, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan, atau badan swasta lain tidak dapat menjadi pihak dalam suatu perkara di ICJ.
Apabila suatu negara hadir di hadapan ICJ atas nama salah satu warga negaranya melawan negara lain, hal tersebut tetap merupakan sengketa antarnegara. Entitas PBB, sesuai dengan ruang lingkup kegiatan dan organnya, dapat meminta pendapat penasehat dari ICJ mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hukum internasional. Negara tidak dapat meminta pendapat penasihat.
Kewenangan untuk memulai perkara di ICC sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan. Meskipun negara atau individu pada umumnya mengajukan pengaduan kepada jaksa, keputusan untuk membuka suatu kasus bergantung pada kebijaksanaan jaksa dan harus mendapat persetujuan dari Pengadilan. Ada kemungkinan mengajukan banding ke Sidang Praperadilan Pengadilan terhadap keputusan jaksa untuk membuka atau tidak membuka suatu perkara.
Bagaimana kasus dimulai di ICJ?
ICJ tidak punya wewenang untuk mengadili individu yang dituduh melakukan kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan. Karena ICJ bukan pengadilan pidana, ICJ tidak memiliki jaksa yang dapat memulai persidangan.
ICJ juga tidak mempunyai wewenang untuk mengambil inisiatif dalam menangani suatu perselisihan dan hanya dapat menyelesaikan perselisihan jika satu atau lebih negara meminta intervensinya. Agar ICJ punya yurisdiksi, negara-negara yang terlibat dalam sengketa harus menerima yurisdiksi Mahkamah, yang berarti mereka harus menyetujui ICJ untuk menangani sengketa tersebut. Negara dapat menyatakan persetujuannya dengan tiga cara.
Pertama, dua negara atau lebih yang bersengketa mengenai suatu hal tertentu dapat sepakat melalui suatu perjanjian khusus untuk menyerahkan perselisihan tersebut kepada ICJ. Contohnya kasus yang melibatkan Hongaria dan Slovakia terkait Proyek Gabcikovo-Nagymaros yang disidangkan di ICJ berdasarkan kesepakatan khusus antara kedua negara.
Kedua, banyak perjanjian internasional memuat ketentuan bahwa negara-negara berkomitmen untuk menerima yurisdiksi ICJ jika terjadi perselisihan mengenai penafsiran atau penerapan perjanjian tersebut. Saat ini, terdapat klausul di lebih dari 300 perjanjian multilateral yang memberdayakan ICJ. Dasar sidang ICJ dalam kasus Afrika Selatan melawan Israel ialah otorisasi ICJ untuk menyelesaikan perselisihan berdasarkan Pasal 9 Konvensi Genosida.
Ketiga, negara dapat secara sepihak menyatakan penerimaannya terhadap yurisdiksi ICJ dalam semua kasus yang melibatkan pihak lain. Meskipun 74 negara telah membuat pernyataan yang mengakui yurisdiksi ICJ, Mahkamah hanya dapat menerapkan yurisdiksi umum dalam sengketa jika semua pihak berada di antara 74 negara bagian. Contohnya kasus sengketa batas darat dan laut antara Nikaragua dan Honduras di Laut Karibia yang bermula dari hal tersebut.
Dalam kasus-kasus yang diajukan ke ICJ, kecuali jika negara tergugat menolak yurisdiksi tersebut, Pengadilan tidak menanyakan apakah yurisdiksi tersebut ada. Jika negara tergugat tidak mengajukan keberatan terhadap yurisdiksi, diasumsikan secara implisit bahwa negara tersebut menerima yurisdiksi Mahkamah, dan keputusan tersebut menjadi mengikat. Dalam kasus Corfu Channel antara Albania dan Inggris, Albania secara efektif mengakui yurisdiksi dengan tidak menolak kewenangan Pengadilan.
Inisiasi kasus di ICC
Jaksa ICC dapat memulai penyelidikan dengan tiga cara. Pertama, jaksa dapat memulai penyelidikan proprio motu atas kejahatan yang dilakukan oleh siapa pun di dalam wilayah suatu negara pihak atau kejahatan yang dilakukan secara global oleh warga negara dari suatu negara pihak. Misalnya, Jaksa ICC memulai penyelidikan proprio motu atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan selama kekacauan internal di Kenya setelah pemilu 2007 dan 2008.
Kedua, jaksa dapat memulai penyelidikan berdasarkan permintaan negara. Permintaan tersebut dapat datang dari negara-negara yang menjadi pihak ICC atau bahkan negara-negara non-pihak berdasarkan yurisdiksi sementara dan terbatas berdasarkan Pasal 12(3) Statuta Roma. Investigasi terhadap kejahatan di Palestina dan Ukraina pada awalnya dibuka berdasarkan Pasal 12 ayat (3) dan kemudian kedua negara tersebut menjadi pihak ICC.
Ketiga, Jaksa ICC dapat membuka kasus terkait situasi yang dirujuk oleh Dewan Keamanan PBB. Berbeda dengan dua metode lain, perkara yang dirujuk ke Jaksa ICC oleh Dewan Keamanan PBB bersifat mengikat semua negara anggota PBB berdasarkan Bab VII Piagam PBB dan tidak memerlukan persetujuan negara yang dirujuk. Investigasi terhadap Libia dan Sudan di ICC dimulai berdasarkan resolusi Dewan Keamanan.
Bagaimana genosida diatur dalam hukum internasional?
Istilah genosida pertama kali diperkenalkan ke dalam dokumen internasional melalui Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida pada 1948. Pasal 2 Konvensi mencakup hal-hal berikut. Dalam Konvensi ini, genosida berarti setiap tindakan berikut yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama, seperti:
a) Membunuh anggota kelompok;
b) Menyebabkan kerugian fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok;
c) Sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok yang diperkirakan akan mengakibatkan kemusnahan fisik seluruhnya atau sebagian;
d) Menerapkan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok;
e) Memindahkan secara paksa anak satu kelompok ke kelompok lain.
Definisi genosida dalam Konvensi Genosida juga secara eksplisit digunakan dalam Pasal 6 Statuta Pengadilan Kriminal Internasional untuk Rwanda dan bekas Yugoslavia, serta dalam Pasal 6 Statuta Roma, perjanjian pendirian ICC.
Elemen penting dalam menetapkan kejahatan ialah penentuan niat genosida pelaku yang mencakup tindakan yang dilakukan untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok tertentu semata-mata berdasarkan keanggotaan dalam kelompok tersebut.
Keputusan tentang genosida di ICJ, ICC
Dalam kasus yang diajukan oleh Bosnia dan Herzegovina, ICJ mengeluarkan keputusan pada 26 Februari 2007 yang menyatakan bahwa genosida telah terjadi di Srebrenica, meskipun cakupannya terbatas. ICJ menghukum Serbia karena bertindak bertentangan dengan Konvensi Genosida dengan gagal mengekstradisi Ratko Mladic ke Pengadilan Kriminal Internasional untuk bekas Yugoslavia. Sedangkan di ICC, belum ada putusan genosida yang dikeluarkan.
Namun Pengadilan Kriminal Internasional untuk Rwanda (ICTR) dan Pengadilan Kriminal Internasional untuk bekas Yugoslavia (ICTY) telah mengeluarkan keputusan mengenai genosida. ICTR memutuskan wali kota Taba, Jean-Paul Akayesu, bersalah atas genosida pada 2 September 1998 dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Pada 4 September 1998, mantan Perdana Menteri Rwanda, Jean Kambanda, juga dihukum karena genosida dan menerima hukuman seumur hidup.
ICTY, pada 2 Agustus 2001, memutuskan Radislav Kristic bersalah melakukan genosida atas pembunuhan pria Muslim Bosnia di Srebrenica. Pengadilan Yugoslavia, pada 10 Juni 2010, menghukum Vujadin Popovic, Ljubisa Beara, dan Drago Nikolic karena melakukan genosida terhadap Muslim Bosnia di Bosnia Timur.
Investigasi ICC terhadap Palestina
Pemerintah Palestina, membuat deklarasi pada 1 Januari 2015, menerima yurisdiksi ICC berdasarkan Pasal 12(3) Statuta Roma, mengklaim kejahatan dilakukan sejak 13 Juni 2014, di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Jerusalem Timur.
Selanjutnya, mereka menyerahkan instrumen aksesi kepada Sekretaris Jenderal PBB, menjadikan Palestina sebagai pihak di ICC. Mantan Jaksa ICC Fatou Bensouda mengumumkan pembukaan penyelidikan situasi di Negara Palestina pada 3 Maret 2021, setelah pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung sekitar enam tahun.
Hingga 2021, belum ada kemajuan signifikan dalam penyelidikan. Jaksa penuntut saat ini, Karim Khan, mengakui dalam suatu pernyataan setelah 7 Oktober bahwa belum ada kemajuan dalam memajukan penyelidikan kejahatan yang dilakukan di Palestina.
Kritik telah diajukan terhadap dugaan standar ganda yang diajukan Jaksa ICC karena fakta bahwa, meskipun telah meminta surat perintah penangkapan untuk seorang kepala negara dalam penyelidikan Ukraina dalam waktu satu tahun, tidak ada surat perintah tersebut yang dikeluarkan untuk kejahatan di Palestina setelah delapan tahun.
Kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel
Afrika Selatan mengajukan gugatan ke ICJ pada 29 Desember dengan tuduhan bahwa Israel melanggar Konvensi PBB 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida dengan tindakannya di Gaza sejak 7 Oktober. Afrika Selatan meminta agar tindakan sementara diambil terhadap Israel.
Menurut Pasal 9 Konvensi Genosida, jika suatu negara melanggar ketentuan konvensi, negara pihak mana pun dalam konvensi tersebut dapat mengajukan gugatan ke ICJ terhadap negara yang melanggar. Afrika Selatan, dengan alasan betapa mendesaknya situasi ini, meminta agar ICJ mengeluarkan tindakan sementara dan sidang mengenai tindakan sementara ini dijadwalkan pada 11-12 Januari di Den Haag.
Sebelumnya di ICJ, kasus genosida terpisah diajukan oleh Bosnia dan Herzegovina dan Kroasia terhadap Serbia, berdasarkan Konvensi Genosida. Dalam kasus-kasus yang diajukan ke ICJ, seperti kasus Gambia melawan Myanmar untuk penyelidikan genosida terhadap Muslim Rohingya dan kasus Ukraina melawan Rusia, klaim tersebut didasarkan pada Konvensi Genosida.
Dalam kedua kasus tersebut, ICJ menerima permintaan tindakan sementara yang dibuat oleh negara penggugat, dan menginstruksikan Myanmar dan Rusia untuk menghentikan pelanggaran hingga proses persidangan berakhir.
Tanggapan Israel
Tzachi Hanegbi, Ketua Dewan Keamanan Nasional Israel, menolak tuduhan genosida dari Afrika Selatan sebagai fitnah. Dia berkata, "Kami akan berpartisipasi dalam tuntutan hukum yang tidak masuk akal ini, yang merupakan tuduhan palsu, dan kami akan membantahnya."
Israel mengumumkan partisipasinya dalam sidang mengenai tindakan sementara di ICJ yang dijadwalkan pada 11-12 Januari. Terkait legalitas pendudukan Israel, Majelis Umum PBB meminta pendapat penasihat dari ICJ pada 2023 untuk menilai legalitas praktik Israel di wilayah pendudukan Palestina.
Lima puluh tujuh negara dan organisasi internasional, termasuk Türkiye, akan menyampaikan pernyataan lisan kepada Mahkamah selama sidang yang dimulai pada 19 Februari. Meskipun pendapat penasihat dari ICJ tidak mengikat secara hukum, pendapat tersebut sering kali dipertimbangkan oleh banyak negara dan organisasi, dan kepatuhan terhadap pendapat tersebut diperhatikan.
Jika pendapat ICJ mendukung pelanggaran hukum pendudukan hal ini dapat meningkatkan tekanan terhadap Israel. Negara-negara yang mendukung Israel dapat secara terbuka dituduh terlibat dalam pelanggaran yang dilakukan komunitas internasional akibat serangan di Gaza.
Dalam opini penasihat sebelumnya pada 2004, ICJ menyatakan bahwa pembangunan tembok yang dilakukan Israel di wilayah Palestina melanggar hukum. Menyusul keputusan tersebut, banyak negara dan perusahaan membatasi perdagangan bahan bangunan dengan Israel.
Keputusan dibuat di ICJ
ICJ dapat menentukan batas-batas berdasarkan permasalahan yang diadili, menetapkan kedaulatan atau menentukan penafsiran suatu perjanjian. Selain itu, jika subjek sengketa melibatkan tindakan yang tidak adil atau pelanggaran terhadap suatu perjanjian yang dilakukan oleh suatu negara.
ICJ dalam keputusannya dapat menuntut penghentian pelanggaran tersebut, pengakuan atas pelanggaran tersebut dan permintaan maaf dari negara yang melanggar, jika memungkinkan, pemulihan situasi ke keadaan sebelum pelanggaran, dan kompensasi harus dibayarkan. Jika ICJ memutuskan bahwa Israel telah melanggar Konvensi Genosida, ICJ dapat memutuskan untuk mengakhiri pendudukan di Gaza, mengakui genosida tersebut, dan memberikan kompensasi kepada masyarakat di Gaza atas kerugian yang mereka alami.
Sebagai pengadilan pidana, ICC dapat menjatuhkan hukuman seumur hidup atau, dalam jangka waktu tertentu, hukuman penjara paling lama 30 tahun kepada terpidana. Selain hukuman penjara, Pengadilan dapat memutuskan denda, penyitaan dan penyitaan keuntungan, sesuai dengan aturan prosedur yang ditetapkan oleh Pengadilan.
Dampak keputusan di ICJ dan ICC
Meskipun keputusan-keputusan pengadilan tidak mengikat satu sama lain, tidak menutup kemungkinan keputusan-keputusan kedua pengadilan dalam peristiwa yang sama dapat saling memengaruhi. Karena sifat ICJ yang lebih tegas dibandingkan dengan pengadilan lain, potensi putusan genosida dari ICJ membuka jalan bagi ICC untuk mengajukan tuntutan genosida terhadap pejabat Israel.
Pernyataan Israel dalam kasus genosida di ICJ dapat dijadikan sebagai pengakuan bersalah atau bukti baru dalam kasus tersebut di hadapan ICC. Demikian pula, jika terdakwa Israel dihukum karena genosida di ICC, ICJ dapat memutuskan bahwa Israel bertindak bertentangan dengan kewajibannya untuk mencegah dan menghukum genosida. (Anadolu/Z-2)
Comments