How to report selling vehicles online so you don't get progressive tax without having to go to Samsat

How to report selling vehicles online so you don't get progressive tax without having to go to Samsat

Illustration of STNK and BPKB (Antara)

– Know how to report selling a vehicle online, especially after you sell a private car or motorbike. This reporting is carried out so that motor vehicle owners who sell their vehicles are not subject to progressive tax. 

It is true that you can report the sale of a vehicle by coming directly to the One-Stop Manunggal System (Samsat) office, but you can also do it online. 

How to Report Online Vehicle Sales

Vehicle sales reporting can be done via the site pajakonline.jakarta. Online reporting of vehicle sales is carried out so that the vehicle registration number (STNK) can be blocked. Before submitting a report, there are several document requirements that must be prepared, namely as follows. 

Scan the National Identity Card (KTP) of the original owner of the vehicle as stated on the STNK

If authorized, prepare a Power of Attorney with a stamp and scanned KTP

Scan of letter/deed of delivery/proof of payment

Scan STNK/BPKB (if available)

Scan family/KK card

Statement letter obtained on the Jakarta website. 

How to report vehicle sales online can be done via smartphone or PC. The following are the steps that must be taken, quoted from the site bprd.jakarta. 

Log in to your Jakarta account. If you don't have an account, the applicant can register first. 

Once you have an account, please log in then go to the PKB menu. In the Tax Objects menu all registered NOPOLs based on NIK will appear. After that select the Services tab

The applicant will be taken to the service list page, please type or select "Report Sale" in the "Service Type" column

The vehicle's NIPOL will appear, then click the desired "Submit Sales Report". This button is at the right end of the NOPOL data

Applicants must fill out the Online Sales Report form

Upload the requested documents

If so, please check the terms and conditions agreement column at the bottom

After that click SAVE. If it is successfully saved, please click on the paper plane image then enter the OTP code that has been sent to your email or in the online tax service message inbox. 

Click Send. A verification of the application will be carried out by UPPPKB officers. If approved, your NIK is no longer connected to the NOPOL of the vehicle that has been sold. 

To check whether the reported NOPOL has been successfully blocked, go to the PKB page then go to the TAX OBJECT tab. 

For residents of West Java, blocking the old owner's name on the STNK can be done by downloading the Sambara application (Android users) or Sapawarga (iOS users). Follow the following steps to block your STNK. 

Download the app, either on the AppStore or PlayStore

Please enter the application then select "Ownership Protection" in the "Info and Services" column

Enter the vehicle registration number

Applicants must register, fill in personal data according to KTP, NIK, active cellphone number, and Motor Vehicle Number (TNKB)

Enter the OTP code sent via SMS to the number registered in the previous stage. Make sure the number is active

Complete your personal data along with your signature and photo according to the specified orders and rules

Follow the blocking process, click “Yes” when the vehicle blocking question appears

After that, continue the blocking process. When the application is successfully submitted the applicant will receive a notification that the STNK has been successfully blocked. 

Apart from blocking, it is recommended that vehicle owners know how to unblock vehicle tax online. 
That is information related to reporting online vehicle sales. Visit VOI.ID for other interesting information. 


Cara Lapor Jual Kendaraan Online agar Tak Kena Pajak Progresif Tanpa Harus ke Samsat

Ilustrasi STNK dan BPKB (Antara)

 – Ketahui cara lapor jual kendaraan online terlebih setelah Anda menjual mobil atau sepeda motor pribadi. Pelaporan tersebut dilakukan agar pemilik kendaraan bermotor yang menjual kendaraannya tidak terkena pajak progresif.

Lapor jual kendaraan memang bisa dilakukan dengan datang langsung ke  kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat), namun Anda juga bisa melakukannya secara online.

Cara Lapor Jual Kendaraan Online

Pelaporan penjualan kendaraan bisa dilakukan melalui situs pajakonline.jakarta. Pelaporan jual kendaraan secara online dilakukan agar pemblokiran atas Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan. Sebelum mengajukan laporan ada beberapa syarat dokumen yang harus disiapkan yakni sebagai berikut.

Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik asli kendaraan sesuai yang tertera di STNK

Jika dikuasakan siapkan Surat Kuasa dengan materai dan scan KTP

Scan Surat/Akta penyerahan/ Bukti Bayar

Scan STNK/BPKB (Jika ada)

Scan Kartu Keluarga/KK

Surat pernyataan yang didapatkan di website jakarta.

Cara lapor penjualan kendaraan secara daring bisa dilakukan lewat smartphone atau PC. Berikut ini langkah yang harus dilakukan, dikutip dari situs bprd.jakarta.

Masuk ke akun jakarta. jika belum memiliki akun pemohon bisa mendaftar terlebih dahulu.

Setelah memiliki akun silakan login kemudian masuk ke menu PKB. Di menu Objek Pajak akan muncul seluruh NOPOL yang terdaftar berdasarkan NIK. Setelah itu pilih tab Pelayanan

Pemohon akan dibawa ke halaman daftar pelayanan, silakan mengetik atau memilih “Lapor Jual” di kolom “Jenis Pelayanan”

Akan muncul NOPOL kendaraan, lalu klik “Ajukan Lapor Jual” yang dikehendaki. Tombol ini berada di ujung kanan data NOPOL

Pemohon harus mengisi formulir Lapor Jual Online

Unggah dokumen yang diminta

Jika sudah silakan centang kolom persetujuan syarat dan ketentuan di bagian bawah

Setelah itu klik SIMPAN. Jika berhasil tersimpan silakan klik gambar pesawat kertas lalu masukkan kode OTP yang telah dikirim ke email Anda atau di kotak masuk pesan layanan pajak online.

Klik Kirim. Akan dilakukan verifikasi terhadap permohonan oleh petugas UPPPKB. Jika disetujui maka NIK Anda tidak lagi terhubung dengan NOPOL kendaraan yang sudah dijual.

Untuk melakukan pengecekan apakah NOPOL yang dilaporkan berhasil diblokir, masuk ke halaman PKB lalu masuk ke tab OBJEK PAJAK.

Bagi warga Jawa Barat pemblokiran nama pemilik lama di STNK bisa dilakukan dengan mengunduh aplikasi Sambara (pengguna Android) atau Sapawarga (pengguna iOS). Ikuti langkah pemblokiran STNK berikut ini.

Unduh aplikasi, baik di AppStore atau PlayStore

Silakan masuk ke aplikasi lalu pilih “Proteksi Kepemilikan” yang ada di kolom “Info dan Layanan”

Masukkan nomor registrasi kendaraan

Pemohon harus registrasi, isi data diri sesuai KTP, NIK, nomor ponsel aktif, serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Masukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS ke nomor yang sudah didaftarkan di tahap sebelumnya. Pastikan nomor aktif

Lengkapi data diri beserta tanda tangan dan foto sesuai perintah dan aturan yang ditentukan

Ikuti proses pemblokiran, klik “Ya” saat muncul pertanyaan pemblokiran kendaraan

Setelah itu lanjutkan proses pemblokiran. Saat permohonan berhasil diajukan pemohon akan menerima notifikasi STNK sudah berhasil diblokir.

Selain pemblokiran, disarankan untuk pemilik kendaraan mengetahui cara buka blokir pajak kendaraan secara online.
Itulah informasi terkait lapor jual kendaraan online. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post