WHAT IS BAI'AT?
By: Ahmad Syahrin Thoriq
In recent days the word bai'at has become quite a hot topic of discussion. Some people may already be familiar with the terms bai'ah or bai'at. But for most ordinary people, they must be wondering what is bai'at and what is its position in Islam? Is it true that if you don't take allegiance, you will die from ignorance?
I was wondering what was going on, why so many have asked me to discuss Bai'at. What the hell is this? Has Imam Mahdi appeared? After browsing for a while, oh apparently that's why anyway.
All right, without the intention of commenting, let alone mocking the news that is currently viral,
The following is a bit of writing about Bai'at which includes the meaning, law and a brief explanation of the hadiths that mention it.
The meaning
The root word bai'at comes from is ba'a - yabi'u which means exchanging property for property, or buying and selling.[1] while Bai'at in language is transacting to obey. Al Imam Qurtubi Rahimahullah said:
البيعة مأخوذة منْ البيع، وذلك أن المبايع للإمام يلتزم أن يقيه بنفسه وماله، فكأنه قد بذل نفسه
"Bai'at is taken from the word bai' (buying and selling). This is because taking allegiance to the leader means that he must be ready to defend the leader with himself and his wealth. Then it is as if by this he has changed himself.”[2]
Al Imam Ibn Hajar al Asqalani Rahimahullah said:
المبايعة: عبارة عن المعاهدة، سُمّيت بذلك تشبيها لها بالمعاوضة الماليّة، كما فِي قوله تعالى: {إِنَّ Almighty Allah
"What is meant by making vows is making promises to each other. Mutual binding of promises is called this with the aim of being likened to a transaction of exchanging goods -such as buying and selling- as Allah ta'ala says, "Verily Allah has bought the souls and property of those who believe and heaven is for them."[3]
Whereas in terms of Ibn Khaldun Rahimahullah stated:
البيعة هي العهد على الطاعة، كأن المبايع يعاهد أميره على أنه يسلم له النظر في أمر نفسه وأمور المسلمين، لا ينازغه في شيء من ذلك، ويطيعه فيما يكلفه به من الأمر على المنشط والمكره
"Bai'at is a promise to obey. It is as if the person who has taken Bai'at promised his leader to hand over all policies related to his own affairs and the affairs of the Muslims. Without the slightest desire to oppose it. As well as obeying the orders of the leadership imposed on him, whether he likes it or not."[4]
Al Imam Ibn Athir said:
God bless you God bless you
“Being Bai'at in Islam means sticking to it and making a promise to it. It is as if everyone is selling what he has to the party he has pledged allegiance to. He surrendered his sincerity, obedience and following his orders.”[5]
History of crew ba'iat
In the Nabawiyah sirah there have been several incidents where the Prophet ﷺ made allegiance to his companions. During the Mecca da'wah period, the first and second baitul 'aqabah events were known.
Namely, where the Ansar companions made several promises to the Prophet ﷺ, some of whom were ready to defend him with their wealth and lives if the Prophet was in Medina.[6]
He ﷺ at that time said:
Learn to pray for peace of mind God bless you م الجنة
“You all pledge allegiance to me to listen and obey, both when you are excited or when you are lazy. To provide a living both when it is difficult and when it is loose, to always command good and forbid evil, declare the truth of Allah's law, without fear of any reproach.
And bai'at to defend me if I come to your country, and protect me as you protect yourself, your wife, and your children. So you get heaven. (Narrated by Ibn Majah)
Then the most famous is the incident called Bai'atur Ridwan, where the sayidina Uthman bin Affan who was sent by the Prophet ﷺ to negotiate with the polytheists of Quraysh was rumored to have been killed in the city of Mecca.
So the Prophet ﷺ was determined to exact revenge. He then asked for an oath of allegiance from his companions to defend him alive or dead. And the Companions then allied him in this matter. [7]
لَقَدْ رَضِيَ اللّٰهُ عَنِ الْمُؤْمِنِيْنَ اِذْ يُبَايِعُوْنَكَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ فَعَلِمَ مَا فِي ْ قُلُوْبِهِمْ فَاَنْزَلَ السَّكِيْنَةَ عَلَيْهِمْ وَاَثَابَهُمْ فَتْحًا قَرِيْبًا
"Indeed, Allah has been pleased with those who believe when they pledge allegiance to you (Muhammad) under a tree, He knows what is in their hearts then He gives peace to them and rewards them with a near victory." (QS. Al-Fath: 18)
Hadiths about ba'iat
Rasulullah ﷺ said:
مَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً
"Whoever dies, while there is no bai'at tied around his neck, then he dies in a state of ignorance." (HR. Muslim)
Rasulullah ﷺ said:
Amen
"If there are two caliphs who take bai'at, then kill the one who took the bai'at last." (HR. Muslim)
Rasulullah ﷺ said:
وَمَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَثَمَرَةَ قَلْبِهِ فَلْي ُطِعْهُ مَا اسْتَطَاعَ ، فَإِنْ جَاءَ آخَرُ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوا عُنُق َ الْآخَرَ
“Whoever has pledged allegiance to a priest whom he has sworn an oath of allegiance to, then he should obey him as much as he can. If anyone comes (asking for bai'at) let him leave him and kill him." (HR. Muslim)
When explaining this hadith al-imam Ibn Hajar said:
أجمع الفقهاء God bless you
“The jurists agree that it is obligatory to obey the sultan who is chosen to wage jihad with him. And truly obeying him is better than going out to rebel against him.”[8]
Proper use of ba'iat
So it is clear, by looking at the hadiths that have been mentioned, that what is meant by bai'at is an oath of allegiance to the leadership that regulates the affairs of Muslims in a legitimate government, not to anyone else.
In Islamic history, bai'at was only given to a caliph and his equal. When a caliph is appointed, it is certain that no one will dare to claim to be a rival caliph, because the consequences are very clear, he will be fought as ordered in the hadith of the Prophet ﷺ above.
اتفقت الأمة جمعاء على وجوب طاعة الإمام العادل ...الواردة في ذلك كخبر: من بايع إماما فأعطاه صفقة يده وثمرة قلبه فليطعه إن استطاع، فإن جاء آخر ينازعه فاضربوا عنق الآخر
"And the priests have unanimously agreed on the obligation to obey a just priest."[9]
That is why in Islamic history, even though there were many kingdoms and sultanates, almost no one dared to claim to be caliph when the previous caliph was still around even though it was weak and only a mere symbol as happened at the end of the Abasiyyah caliphate.
Shaykh Wahbah Zuhaili Rahimahullah said:
لقد أجمع المسلمون ... على أن تعيين الخليفة يتم بالبيعة
"It has been agreed among the Muslims that the appointment of the caliph is through a process of bai'at."[10]
So that bai'at in terms and actual definitions, it is not possible to be given to certain organizations, schools of thought, groups let alone individual figures.
Because it will damage its meaning and will also cause great chaos among the Muslims because they will be hostile to each other and fight each other in the name of defending a legitimate bai'at.
And we also need to know, it is not arbitrary for a ruler to claim and declare a caliphate by taking bai'ah at will, as is also done by certain groups. There are very strict terms and conditions, among which must be approved by the majority of Muslim scholars.[11]
So, if, for example, the president-elect in 2024 is determined to appoint himself as president of Indonesia as well as caliph of Muslims throughout the world, then it can be assumed that this will not be legal. Because only this condition, it cannot be fulfilled. Boro-boro the majority of world scholars, not necessarily many Indonesian scholars who agree...
If only the president is like that, then those who are only the heads of neighborhood associations or at the level of recitation figures, please don't be desperate to ask for bai'at to become caliph. It's stupid if you wear it yourself, but if you want to show it off, think about it first, aren't you ashamed?
Home 𝒂𝒃 𝒕𝒂𝒓𝒊𝒌𝒂𝒕 𝒅𝒂𝒏 𝒌𝒆𝒍𝒐𝒎𝒑𝒐𝒌 ?
In this case there are two classifications. First, if the ba'iat is carried out by groups of tariqa, harakah or any organization whose purpose is to claim bai'at with the definition described above, then this is clearly a misguidance.
As is the case with takfir groups who claim that it is obligatory to pay bai'at to their leaders or groups. It is they who then twist the arguments from the hadiths that we have mentioned above to support claims according to their tastes and desires.
They used the bai'at hadiths, which the Prophet aimed to unite the ummah, but instead were used as weapons by this misguided group to divide the ummah. Muhammad ﷺ.
Regarding the rebuttal of their inconsequential argument, God willing, we will compile it in a separate article.
And secondly, bai'at which is carried out with the sole aim of taking an oath of allegiance, promise, commitment of members and to strengthen a sense of mutual assistance to each other, then this is a form of bai'at which is the word 'loan', not bai'at in the sense which are actually.
Of course, this type of Bai'at still has its divisions. First, if the contents are bad, such as inviting allegiance to madzhab and class fanatics, giving higher loyalty to their group than to Islam, then obviously this is also a form of "bai'at" which is forbidden.
And the last type, if the contents are good, some scholars allow it, but some are of the opinion that it is still not permissible. Those who forbid it stick with the arguments above, because an bai'at like this, even if it is for the purpose of binding a promise, can lead to strengthening the fanaticism of the banned group.
How many of them claim to have pledged allegiance to an organization, in the end their "preaching" is no longer for Islam, but invites ta'ashub to their group.
While some other scholars allow it because bai'at in the sense of a promise of loyalty or binding promises to each other is sometimes needed as a form of building commitment and shared responsibility. A real example is the promise or oath of office which is the pledge of officials to carry out their responsibilities properly.
Conclusion
The group bai'at that exists today is not a syar'i bai'at as mentioned in the hadiths and discussed in the books of fiqh. And those of us who have already sworn allegiance to a group and it turns out that we are not comfortable with it, just leave.
You don't have to be afraid or worried about being an infidel, especially if your blood is halal. I'm 100% sure it's just a trick from your former group, because their argument with hadiths like the one above is fatally inconsequential.
At best, if it has anything to do with sin, it falls under oath breaking. And vows that cannot be fulfilled, just pay kafarahnya by feeding 10 poor people or fasting for three days. Finished.
Wallahu a'lam
________
[1] Al Misbah (4/222)
[2] Dzakhirul 'Aqabi (32/201)
[3] Fath al Bari (1/92)
[4] Al Muqadimah p. 209
[5] Bahrul Muhith (32/89)
[6] Sirah Nabawiyah li Ibn Hisham p. 372- 397
[7] Sirah Nabawiyah li Ibn Hisham p. 860
[8] Fath al Bari (16/112)
[9] Al Mausu'ah Fiqhiyah al Kuwaitiyah (6/226)
[10] Fiqh Islam wa Adillatuhu (8/6168)
[11] Al Mausu'ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah (6/221-223)
BAI'AT ITU APAH SIH ? (𝗕𝗔𝗜’𝗔𝗧 𝗜𝗧𝗨 𝗔𝗣𝗔 𝗦𝗜𝗛 ?)
Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
Beberapa hari belakangan ini kata bai’at menjadi bahan pembicaraan yang cukup hangat. Untuk sebagian kalangan mungkin sudah tidak asing dengan istilah bai’ah atau bai’at. Tetapi untuk kebanyakan orang yang awam, mereka pasti bertanya-tanya apa itu bai’at dan bagaimana kedudukannya dalam Islam ? Benarkah jika tidak berbai’ah matinya mati jahiliyah ?
Saya tadinya bertanya-tanya ada apa ini koq banyak sekali yang meminta saya untuk membahas tentang bai'at. Ada apa ini gerangan ? Apakah imam Mahdi sudah muncul. Setelah browsing sebentar, oh ternyata itu toh sebabnya.
Baiklah tanpa maksud untuk mengomentari apalagi nyinyiri khabar yang sedang viral tersebut,
berikut ini adalah sekelumit tulisan tentang bai’at yang meliputi pengertian, hukum dan penjelasan singkat hadits-hadits yang menyebutkannya.
Pengertiannya
Akar kata bai’at berasal adalah ba’a - yabi’u yang artinya menukar harta dengan harta, atau jual beli.[1] sedangkan Bai’at secara bahasa adalah bertransaksi untuk mentaati.Berkata al imam Qurthubi rahimahullah :
البيعة مأخوذة منْ البيع، وذلك أن المبايع للإمام يلتزم أن يقيه بنفسه وماله، فكأنه قد بذل نفسه
“Bai’at terambil dari kata bai’ (jual beli). Hal ini karena berbai’at kepada pemimpin itu artinya ia harus siap membela pemimpin tersebut dengan diri dan hartanya. Maka seakan-akan dengan ini dia telah menukar dirinya.”[2]
Berkata al imam Ibnu Hajar al Asqalani rahimahullah :
المبايعة: عبارة عن المعاهدة، سُمّيت بذلك تشبيها لها بالمعاوضة الماليّة، كما فِي قوله تعالى: {إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ}
“Yang dimaksud dengan berbait adalah saling mengikat janji. Saling mengikat janji disebut demikian dengan tujuan diserupakan dengan transaksi tukar menukar barang -seperti jual beli- sebagaimana firman Allah ta’ala, “Sesungguhnya Allah telah membeli jiwa dan harta orang-orang yang beriman dan surga itu untuk mereka.”[3]
Sedangkan secara istilah Ibnu Khaldun rahimahullah menyatakan :
البيعة هي العهد على الطاعة، كأن المبايع يعاهد أميره على أنه يسلم له النظر في أمر نفسه وأمور المسلمين، لا ينازغه في شيء من ذلك، ويطيعه فيما يكلفه به من الأمر على المنشط والمكره
”Bai’at adalah berjanji untuk taat. Seolah orang yang berbai’at itu berjanji kepada pemimpinnya untuk menyerahkan kepadanya segala kebijakan terkait urusan dirinya dan urusan kaum muslimin. Tanpa sedikitpun berkeinginan menentangnya. Serta taat kepada perintah pimpinan yang dibebankan kepadanya, suka maupun tidak.”[4]
Al imam Ibnu Atsir berkata :
المبايعة على الإسلام: عبارة عن المعاقدة عليه، والمعاهدة، كأن كلّ واحد منهما باع ما عنده من صاحبه، وأعطاه خالصة نفسه، وطاعته، ودَخِيلةَ أمره
“Berbai’at dalam Islam artinya adalah berpegang teguh dan berjanji atasnya. Seakan-akan setiap orang menjual apa yang ia punyai kepada pihak yang ia berbai’at kepadanya. Dia menyerahkan keikhlasan dirinya, ketaatannya dan mengikuti perintahnya.”[5]
Sejarah awak ba'iat
Dalam sirah Nabawiyah pernah terjadi beberapa peristiwa yang menyebutkan Nabi ﷺ melakukan bai’at terhadap shahabat-shahabatnya. Ketika masih periode dakwah Makkah, dikenal adanya peristiwa baitul ‘aqabah pertama dan kedua.
Yakni dimana para shahabat Anshar mengikrarkan beberapa janji kepada Nabi ﷺ yang diantaranya siap membela beliau dengan harta dan nyawa jika sang Nabi telah berada di Madinah.[6
Beliau ﷺ kala itu bersabda :
تبايعوني على السمع والطاعة في النشاط والكسل وعلى النفقة في العسر واليسر وعلى الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر وعلى أن تقولوا في الله لا يأخذكم في الله لومة لائم وعلى أن تنصروني إذا قدمت عليكم وتمنعوني ما تمنعون منه أنفسكم وأزواجكم وأبناءكم فلكم الجنة
“Kalian berbai’at kepadaku untuk mendengar dan taat, baik ketika sedang semangat ataupun selagi malas. Untuk memberi nafkah baik ketika sedang sulit maupun sedang longgar, untuk selalu amar ma’ruf nahi munkar, menyatakan kebenaran syariat Allah, tanpa takut dengan celaan apapun.
Dan bai’at untuk membelaku jika aku datang ke negeri kalian, dan melindungiku sebagaimana kalian melindungi diri kalian, istri kalian, dan anak kalian. Sehingga kalian mendapat surga. (HR. Ibn Majah)
Lalu yang paling terkenal adalah peristiwa yang disebut dengan Bai’atur Ridwan, di mana sayidina Utsman bin Affan yang diutus oleh Nabi ﷺ untuk berunding dengan musyrik Quraisy diisukan dibunuh di kota Makkah.
Maka Nabi ﷺ bertekad untuk menuntut balas. Beliau kemudian meminta sumpah setia dari para shahabatnya untuk membela beliau hidup atau mati. Dan para shahabat kemudian membai’at beliau dalam urusan tersebut.[7]
لَقَدْ رَضِيَ اللّٰهُ عَنِ الْمُؤْمِنِيْنَ اِذْ يُبَايِعُوْنَكَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ فَعَلِمَ مَا فِيْ قُلُوْبِهِمْ فَاَنْزَلَ السَّكِيْنَةَ عَلَيْهِمْ وَاَثَابَهُمْ فَتْحًا قَرِيْبًا
“Sungguh, Allah telah meridhai orang-orang yang beriman ketika mereka berbai’at kepadamu (Muhammad) di bawah pohon, Dia mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu Dia memberikan ketenangan atas mereka dan memberi balasan dengan kemenangan yang dekat.” (QS. Al Fath :18)
Hadits-hadits tentang ba'iat
Rasulullah ﷺ bersabda :
مَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً
“Barangsiapa yang mati, sedangkan di lehernya tidak ada ikatan bai’at, maka dia mati dalam keadaan jahiliyah.” (HR. Muslim)
Rasulullah ﷺ bersabda :
إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا الْآخَرَ مِنْهُمَا
“Jika ada dua khalifah yang dibai’at, maka bunuhlah yang dibai’at terakhir.” (HR. Muslim)
Rasulullah ﷺ bersabda :
وَمَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَثَمَرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ مَا اسْتَطَاعَ ، فَإِنْ جَاءَ آخَرُ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوا عُنُقَ الْآخَرَ
“Siapa yang telah berbai’at kepada seorang imam yang telah ia berikan sumpah setia kepadanya, maka hendaklah ia mentaatinya semampunya. Jika ada yang datang (meminta bai’at) hendaklah dia berlepas darinya dan bunuhlah dia.” (HR. Muslim)
Ketika menjelaskan hadits ini al imam Ibnu Hajar berkata :
أجمع الفقهاء على وجوب طاعة السلطان المتغلب والجهاد معه، وأن طاعته خير من الخروج عليه
“Para ahli fiqih sepakat atas wajibnya menta’ati sultan yang terpilih untuk berjihad bersamanya. Dan sungguh mentaatinya lebih baik dari pada keluar untuk memberontak kepadanya.”[8]
Penggunaan ba'iat yang tepat
Maka jelaslah, dengan melihat hadits-hadits yang telah disebutkan, bahwa yang dimaksud bai’at adalah sumpah setia kepada kepemimpinan yang mengatur urusan umat Islam dalam sebuah pemerintahan yang sah, bukan kepada selainnya.
Dalam sejarah Islam, bai’at hanya diberikan kepada seorang khalifah dan yang sederajat dengannya. Ketika seorang khalifah diangkat, sudah pasti tidak akan ada yang berani mengklaim diri sebagai khalifah tandingan, karena konsekuensinya sangat jelas, ia akan diperangi sebagai mana perintah dalam hadits Nabi ﷺ di atas.
اتفقت الأمة جمعاء على وجوب طاعة الإمام العادل ...الواردة في ذلك كخبر: من بايع إماما فأعطاه صفقة يده وثمرة قلبه فليطعه إن استطاع، فإن جاء آخر ينازعه فاضربوا عنق الآخر
“Dan telah bersepakat bulat para imam atas wajibnya ta’at kepada imam yang adil.”[9]
Itu mengapa dalam sejarah Islam, meskipun kerajaan dan kesultanan ada banyak, tapi hampir tidak ada yang berani mengklaim sebagai khalifah ketika khalifah sebelumnya masih ada meskipun sudah lemah dan hanya jadi simbol semata seperti yang terjadi di akhir kekuasaan kekhalifahan Abasiyyah.
Berkata syaikh Wahbah Zuhaili rahimahullah :
لقد أجمع المسلمون ... على أن تعيين الخليفة يتم بالبيعة
“Telah bersepakat kaum muslimin bahwa diangkatnya khalifah adalah lewat proses bai’at.”[10]
Sehingga bai’at secara istilah dan definisi sebenarnya, ia tidak mungkin diberikan kepada organisasi, madzhab, kelompok apalagi tokoh individu tertentu.
Karena akan menjadi rusak pemaknaannya dan juga akan menyebabkan terjadinya kekacauan yang besar di tengah-tengah kaum muslimin karena mereka akan saling bermusuhan dan berperang satu sama lain atas nama membela bai’at yang sah.
Dan perlu kita ketahui juga, tidak sembarangan seorang penguasa bisa mengklaim dan mendeklarasikan kekhalifahan dengan cara mengambil bai’ah semaunya, seperti yang juga dilakukan oleh kelompok tertentu. Ada syarat dan ketentuan yang sangat ketat, yang diantaranya harus disetujui oleh mayoritas ulama kaum muslimin.[11]
Jadi, andai kata saja misalnya presiden terpilih di 2024 nanti nekad mengangkat dirinya sebagai presiden Indonesia sekaligus khalifah umat Islam seluruh dunia, maka sudah bisa diduga itu tidak sah. Karena baru di syarat ini saja, sudah tidak bisa terpenuhi. Boro-boro mayoritas ulama dunia, ulama indonesia saja belum tentu banyak yang setuju...
Kalau yang presiden saja begitu, maka yang cuma jadi ketua RT atau setingkat tokoh pengajian tolong jangan ada yang nekad minta dibai’at untuk jadi khalifah. Bodoh sih boleh saja kalau dipakai sendiri, tapi kalau mau dipamerkan coba mikir dulu apa nggak malu ?
𝑳𝒂𝒍𝒖 𝒃𝒂𝒈𝒂𝒊𝒎𝒂𝒏𝒂 𝒅𝒆𝒏𝒈𝒂𝒏 𝒃𝒂𝒊’𝒂𝒕 𝒎𝒂𝒅𝒛𝒉𝒂𝒃, 𝒕𝒂𝒓𝒊𝒌𝒂𝒕 𝒅𝒂𝒏 𝒌𝒆𝒍𝒐𝒎𝒑𝒐𝒌 ?
Dalam hal ini ada dua klasifikasi, pertama bila ba’iat yang dilakukan oleh kelompok-kelompok tarikat, harakah atau organisasi apapun itu tujuannya untuk mengklaim bai’at dengan definisi sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, maka jelas ini adalah sebuah kesesatan.
Seperti kasus yang dilakukan oleh kelompok-kelompok takfir yang mengklaim wajibnya bai’at kepada tokoh atau golongan mereka. Mereka inilah yang kemudian memelintir dalil dari hadits-hadits yang telah kami sebutkan di atas untuk mendukung klaim sesuai dengan selera dan syahwat mereka.
Mereka menjadikan hadits-hadits bai’at yang oleh Nabi tujuannya untuk menyatukan umat, tapi malah dijadikan senjata oleh kelompok sesat ini untuk memecah belah umat. Muhammad ﷺ.
Tentang bantahan pendalilan ngawur mereka ini, insyaallah kami akan susunkan dalam tulisan tersendiri.
Dan yang kedua, bai’at yang dilakukan dengan tujuan sekedar mengambil sumpah setia, janji, komitmen anggota dan untuk menguatkan rasa saling tolong menolong sesama mereka, maka ini adalah bentuk bai’at yang merupakan kata ‘pinjaman’, bukan bai’at dalam arti yang sebenarnya.
Bai’at jenis ini tentu masih ada pembagiannya lagi. Pertama, jika isinya buruk seperti berbai’at mengajak kepada fanatik madzhab dan golongan, memberikan loyalitas lebih tinggi kepada kelompoknya dari pada ke Islam, maka jelas ini pun bentuk “bai’at” yang diharamkan.
Dan jenis yang terakhir bila isinya baik, ulama ada yang membolehkan, namun ada yang berpendapat tetap tidak boleh. Yang melarang tetap dengan dalil-dalil di atas, karena bai’at seperti ini meski dengan tujuan untuk mengikat janji, tapi bisa mengarah kepada penguatan fanatisme kelompok yang dilarang.
Berapa banyak mereka yang mengaku berbai’at kepada suatu organisasi, akhirnya “dakwahnya” bukan lagi untuk Islam, tapi mengajak untuk ta’ashub kepada kelompoknya tersebut.
Sedangkan sebagian ulama yang lain membolehkan karena bai’at dalam arti janji setia atau saling mengikat janji terkadang dibutuhkan sebagai bentuk membangun komitmen dan tanggung jawab bersama. Contoh realnya adalah janji atau sumpah jabatan yang merupakan ba’iat para pejabat untuk melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik.
Kesimpulan
Bai’at kelompok yang ada pada hari ini, bukanlah bai’at syar’i sebagaimana yang disebut dalam hadits dan dibahas dalam kitab-kitab fiqih. Dan kita yang sudah kadung berbai’at kepada sebuah kelompok dan ternyata tidak sreg, ya keluar saja.
Nggak usah takut dan khawatir jadi kafir apalagi darahnya statusnya halal. Yakin 100 % itu hanya akal-akalan mantan kelompok anda saja, karena pendalilan mereka dengan hadits seperti di atas itu fatal ngawurnya.
Paling banter jika kaitannya dengan dosa, itu jatuhnya melanggar sumpah. Dan sumpah yang tidak bisa ditunaikan, cukup bayar kafarahnya dengan memberi makan 10 orang miskin atau puasa selama tiga hari. Selesai.
Wallahu a’lam
________
[1] Al Misbah (4/222)
[2] Dzakhirul ‘Aqabi (32/201)
[3] Fath al Bari (1/92)
[4] Al Muqadimah hal. 209
[5] Bahrul Muhith (32/89)
[6] Sirah Nabawiyah li Ibn Hisyam hal. 372- 397
[7] Sirah Nabawiyah li Ibn Hisyam hal. 860
[8] Fath al Bari (16/112)
[9] Al Mausu’ah Fiqhiyah al Kuwaitiyah (6/226)
[10] Fiqh Islam wa Adilatuhu (8/6168)
[11] Al Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah (6/221-223)
Comments