DISPOSED SAHIH AND SHARIH HADITHS
The Messenger of Allah said with very clear instructions that when the new moon has not been sighted, it must complete the month count to 30 days. He said to some friends:
صحيح مسلم (2/ 759)
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ Almighty Allah َدَيْهِ فَقَالَ: «الشَّهْرُ هَكَذَا، وَهَكَذَا، وَهَكَذَا - ثُمَّ عَقَدَ إِبْهَامَهُ فِي الثَّالِثَُِ - فَيَُر ِهِ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ أُغْمِيَعَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ ثَلَاثِينَ
"The month is sometimes like this, like this and like this (while hinting that there are sometimes 29 days or 30 days), he clenches his fingers in the third sign. So fast because you saw the new moon and end your fast because you saw it [again]. If the clouds over you are blocked, then
EXPECT THE COUNT OF THE MONTH TO BE 30 DAYS.
صحيح مسلم (2/ 759)
God bless you عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا ثَلَاثِينَ»
"If the clouds over you are blocked, then EXPECT THE COUNT OF THE MONTH TO BE 30 DAYS."
صحيح البخاري (3/ 27)
حَدَّثَنَا آدَمُ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ زِيَادٍ، قَالَ: سَمِعْتُ حَمَّدُ بَْبُ رَيرَيَ O Allah, the Most High ِ وَسَلَّمَ: «صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوالِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ»
“Fast because you see the new moon and end your fast because you see it [again]. If the new moon is not visible, then COMPLETE THE NUMBER OF SYA'BAN BECOME 30 DAYS."
صحيح مسلم (2/ 762)
May Allah bless you God bless you َالَ: «صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْغُمِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعَدَدَ»
“Fast because you see the new moon and end your fast because you see it [again]. If the new moon is not visible, then PERFECT THE NUMBER OF THE DAYS."
صحيح مسلم (2/ 762)
وحَدَّثَنَا عُبَيْدُ Allah الَ: سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَِِ Amenالشَّهْرُ فَعُدُّوا ثَلَاثِينَ»
“Fast because you see the new moon and end your fast because you see it [again]. If the clouds over you cover the new moon, then COUNT IT TO 30 DAYS."
صحيح مسلم (2/ 762)
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْدَُ بِشْرٍ الْعَبْدِيُّ، حَدَْ ُ اللهِ بْنُ عُمَرَ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الْأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عََنْهُ ُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْهِلَالَ فَقَالَ:«إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا، فَإِنْ أُغْامِيَ عَفلَيْ ثَلَاثِينَ»
"When you see the new moon, then fast. If you see him [again], then end the fast. If the new moon is blocked by a cloud, then COUNT IT TO 30 DAYS."
Some friends in cyberspace object when I use the diction "ignore" or "throw away" this hadith to someone who clearly insists on not wanting to complete the month count to 30 days when the new moon has not yet been sighted. But when I asked if it wasn't thrown away then is it still being used? no one can answer emphatically. There was only going around and there were those who swore that they would sue me in the afterlife as dividing the people. Following the instructions of the Prophet is even called dividing the people.
There are those who answer that the hadith is used but the pattern of istinbath is different. But when I asked to describe the pattern of his istinbath, how is it so that when the Prophet ordered to complete the count then come to a conclusion, don't complete the count? No answer.
Some answered that the hadith was used because the organization (no need to say yes) had never stated that it had discarded hadith. Then when I asked where is the proof of the use of the hadith and how to use it? no answer.
There are those who answer that this is the realm of tahqiq al-manath. Then I asked how the process of tahqiq al-manath was going until it came to a conclusion that was contrary to the Prophet's instructions. No answer.
There are those who answer that this is an expansion of the meaning of the hadith so that it accommodates new findings according to the spirit of the times. I said that if the expansion means that the hadith was not completely discarded but only expanded, then please prove where the hadith was used? No answer.
There are those who answer that rukyah is just a wasilah so that it can be replaced with another wasilah. Then I asked, how is the terminology so that instructions as clear and as firm as that can be called just a ware so that they can be replaced? And where is the Prophet's statement that justifies other alternatives for fasting or ending fasting without sightings at all when the new moon is not visible? no answer.
Some answered that the determination of the beginning of the month was ta'aqquli, not ta'abbudi. Then I said that even declaring ta'aqquli cannot ignore the sharih and sahih texts. Apart from that, what is the argument that the validity of starting and ending worship is ta'aqquli? no answer. The strange thing is that they usually question the time of birthday celebrations, the time of tahlilan, and other things on the basis that the time of worship is ta'abbudi. Arrived here so ta'aqquli.
Some say that illat merukyat is because before the people were still ummy (not good at calistung). When the keummyan is gone, it doesn't apply. I answered, so the authentic hadith above was just thrown away because it's a product of the ummy generation? some didn't answer, some didn't want to say that hadith was a product of the Ummi generation, even though their own words clearly went that way. An insult to the Prophet and Companions. If you just say that before using camels, now you use cars, it's normal, but what is being discussed is worship, which is clearly the prerogative of Allah and the Messenger. In addition, studies on illat are usually used by ushul scholars to discuss issues that have not been discussed by hadith, not to discard clear hadith instructions. Even if there is a rule that is not enforced because the illat is gone, then that also has a hadith.
Some say that merukyat there doesn't have to be interpreted as seeing with the eyes but can be interpreted as seeing with knowledge. I said, then it fell and it was useless. This is tantamount to discarding the Prophet's instructions and replacing them with his own instructions. No further response. Apart from that, those who say this are the same people who believe that the reckoning of dawn in Indonesia is too fast for the reason that the sky looks still very dark.
Some say that rukyat is not worship, what worship is fasting. Yes, it's true, but the Prophet made rukyah as a guideline for starting and ending fasting. When rukyah could not, the prophet instructed that it be fulfilled into 30 days. Following the instructions of the Prophet is of course obedience, and differing from them certainly means disobedience, except that discriminating in the argument is because the argument is considered mansukh, makhsush or muqayyad. But where is the argument for nasikh, qayyid, or mukhasshish? If it's just a personal opinion, of course it can't be used to rule out authentic hadiths, you can't even use a dalif hadith, let alone just an opinion.
There are also those who object to the "thrown away" diction, the point is that the hadith was not discarded. Then what diction are you going to use if in fact there is an instruction not to use that hadith? The Prophet stated: "If you are hindered then complete 30 days", then they made decisions, announcements, flyers and instructions so that you don't have to complete 30 days. If you use a cold heart and look at this fact objectively without identity politics and sectarian egos, of course you can see the desire to set aside the Prophet's instructions above.
Imam Nawawi quoted the number of scholars who said:
المجموع شرح المهذب (6/ 270)
قَالَ الْجُمْهُورُ: وَمَنْ قَالَ بِتَقْدِيرِ تَحْتَ السَّحَابِ فَهُوَ مُنَابِذٌ لِصَرِيحِ بَاقِي الرِّوَاياتِ
"The majority of Ulama said: Whoever argues by estimating the existence of the new moon under the clouds (no need to complete the day according to instructions), then he has THROWED OUT the rest of the history that has been sharia"
So there's no need to get angry when Abdul Wahab Ahmad uses the diction to "throw away" sharih hadiths, he's just imitating the jumhur ulama. The majority of scholars also don't need to be scolded or considered intolerant, they just follow the instructions of the Prophet and don't want to throw them away. Or could it be that he really wanted to say that the Prophet divided the people after previously saying that the rukyah was only used by people who were still ummy? Hopefully not and I'm sure I won't say that. It's just that the questions above must be answered if you want to be recognized, where do you want this authentic hadith to go? Isn't there a bombastic jargon for "return to the Koran and hadith"?
Fiqh is indeed a place where opinions differ. But all differences of opinion must be accounted for. If you dare to be different, you must have the courage to answer all questions and difficulties in a firm and straightforward manner so that others understand whether the foundation of your ikhtilaf is sound or not. Jurisprudence is not a place where someone can come to their own conclusions and then beg for tolerance in the name of ikhtilaf.
HADIS-HADIS SAHIH DAN SHARIH YANG DIBUANG
Rasulullah bersabda dengan instruksi yang sangat jelas bahwa ketika hilal belum terlihat, maka harus menggenapkan hitungan bulan menjadi 30 hari. Beliau bersabda pada beberapa sahabat:
صحيح مسلم (2/ 759)
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ رَمَضَانَ، فَضَرَبَ بِيَدَيْهِ فَقَالَ: «الشَّهْرُ هَكَذَا، وَهَكَذَا، وَهَكَذَا - ثُمَّ عَقَدَ إِبْهَامَهُ فِي الثَّالِثَةِ - فَصُومُوا لِرُؤْيَتِهِ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ ثَلَاثِينَ
“Bulan itu adakalanya begini, begini dan begini (sambil berisyarat bahwa adakalanya berjumlah 29 hari atau 30 hari), beliau mengepalkan jarinya dalam isyarat ketiga. Maka berpuasalah kalian sebab melihat hilal dan akhirilah puasa sebab kalian melihatnya [lagi]. Apabila terhalang awan atas kalian, maka PERKIRAKANLAH HITUNGAN BULAN MENJADI 30 HARI.
صحيح مسلم (2/ 759)
وحَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللهِ، بِهَذَا الْإِسْنَادِ، وَقَالَ: «فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا ثَلَاثِينَ»
“Apabila terhalang awan atas kalian, maka PERKIRAKANLAH HITUNGAN BULAN MENJADI 30 HARI.”
صحيح البخاري (3/ 27)
حَدَّثَنَا آدَمُ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ زِيَادٍ، قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، يَقُولُ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَوْ قَالَ: قَالَ أَبُو القَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ»
“Berpuasalah kalian sebab melihat hilal dan akhirilah puasa sebab kalian melihatnya [lagi]. Apabila hilal tidak terlihat, maka SEMPURNAKANLAH JUMLAH SYA’BAN MENJADI 30 HARI.”
صحيح مسلم (2/ 762)
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ سَلَّامٍ الْجُمَحِيُّ، حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ يَعْنِي ابْنَ مُسْلِمٍ، عَنْ مُحَمَّدٍ وَهُوَ ابْنُ زِيَادٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُمِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعَدَدَ»
“Berpuasalah kalian sebab melihat hilal dan akhirilah puasa sebab kalian melihatnya [lagi]. Apabila hilal tidak terlihat, maka SEMPURNAKANLAH JUMLAH HARINYA.”
صحيح مسلم (2/ 762)
وحَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللهِ بْنُ مُعَاذٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ، قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُمِّيَ عَلَيْكُمُ الشَّهْرُ فَعُدُّوا ثَلَاثِينَ»
“Berpuasalah kalian sebab melihat hilal dan akhirilah puasa sebab kalian melihatnya [lagi]. Apabila hilal terhalang awan atas kalian, maka HITUNGLAH MENJADI 30 HARI.”
صحيح مسلم (2/ 762)
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ الْعَبْدِيُّ، حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الْأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: ذَكَرَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْهِلَالَ فَقَالَ: «إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا، فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَعُدُّوا ثَلَاثِينَ»
“Apabila kalian telah melihat hilal, maka berpuasalah. Apabila kalian melihatnya [lagi], maka akhirilah puasa. Apabila hilal terhalang awan, maka HITUNGLAH MENJADI 30 HARI.”
Beberapa sahabat di dunia maya keberatan ketika saya memakai diksi "mengabaikan" atau "membuang" hadis tersebut pada orang yang jelas-jelas dengan bangganya bersikukuh tidak mau menggenapkan hitungan bulan menjadi 30 hari saat hilal belum terlihat. Tetapi ketika saya tanya kalau tidak dibuang lalu apakah masih dipakai? tidak ada yang mampu menjawab dengan tegas. Yang ada hanya muter-muter dan ada yang bersumpah akan menuntut saya di akhirat sebagai pemecah belah umat. Ikut instruksi Rasulullah malah disebut memecah belah umat.
Ada yang menjawab bahwa hadis itu dipakai tapi pola istinbathnya saja yang berbeda. Namun ketika saya minta menjabarkan pola istinbathnya bagaimana sehingga ketika Nabi memerintahkan menggenapkan hitungan lalu menghasilkan kesimpulan jangan menggenapkan hitungan? Tak ada jawaban.
Ada yang menjawab bahwa hadis itu dipakai sebab ormasnya (tak perlu disebut ya) tidak pernah menyatakan membuang hadis. Lalu ketika saya bertanya di mana bukti penggunaan hadis itu dan bagaimana cara penggunaannya? tak ada jawaban.
Ada yang menjawab bahwa ini ranah tahqiq al-manath. Lalu saya minta bagaimana proses tahqiq al-manathnya hingga berkesimpulan yang bertolak belakang dengan instruksi Nabi. Tidak ada jawaban.
Ada yang menjawab bahwa ini perluasan makna hadis sehingga mengakomodir temua baru sesuai semangat zaman. Saya bilang bahwa kalau perluasan berarti hadis tersebut tidak dibuang sama sekali hanya diperluas, maka silakan buktikan di mana hadis itu dipakai? Tidak ada jawaban.
Ada yang menjawab bahwa rukyah itu hanya wasilah sehingga bisa diganti dengan wasilah lain. Lalu saya tanya, bagaimana istidlallnya sehingga instruksi sejelas dan setegas itu bisa disebut sekedar wasilah sehingga bisa diganti? Dan mana pula pernyataan Rasulullah yang membenarkan alternatif lain untuk berpuasa atau mengakhiri puasa tanpa rukyat sama sekali ketika hilal tidak terlihat? tak ada jawaban.
Ada yang menjawab bahwa penentuan awal bulan itu ta'aqquli, bukan ta'abbudi. Lalu saya bilang bahwa menyatakan ta'aqquli pun tidak bisa mengabaikan nash sharih dan sahih. Selain itu, mana dalilnya kalau keabsahan memulai dan mengakhiri ibadah adalah ta'aqquli? tak ada jawaban. Anehnya mereka ini biasanya mempermasalahkan waktu perayaan maulid, waktu tahlilan, dan lain-lain dengan dasar bahwa waktu ibadah adalah ta'abbudi. Tetiba di sini jadi ta'aqquli.
Ada yang mengatakan bahwa illat merukyat adalah karena dulu umat masih ummy (tidak pandai calistung). Ketika keummyan sudah hilang maka tidak berlaku. Saya jawab, jadi hadis sahih di atas dibuang begitu saja sebab produk generasi ummy? sebagian tidak menjawab, sebagian lagi tidak mau dibilang bahwa hadis itu produk generasi ummi, padahal ucapannya sendiri jelas ke arah sana. Sebuah penghinaan pada Nabi dan Sahabat. Kalau sekedar bilang dulu pakai unta sekarang pakai mobil sih wajar, tapi ini yang dibahas adalah ibadah yang jelas-jelas hak prerogatif Allah dan Rasul saja. Selain itu, kajian tentang illat biasanya digunakan ulama ushul untuk membahas permasalahan yang belum dibahas oleh hadis, bukan untuk membuang instruksi hadis yang sudah jelas. Kalau pun ada aturan yang tidak diberlakukan sebab illatnya sudah tiada, maka itu pun ada hadisnya.
Ada yang bilang bahwa merukyat di sana tak harus dimaknai melihat dengan mata tapi bisa dimaknai melihat dengan ilmu. Saya bilang, kalau begitu gugur dan percuma lah Nabi mengatakan "kalau tidak terlihat maka kenapkan menjadi 30 hari" sebab tidak mungkin hilal tidak terlihat lagi sampai kiamat. Ini sama saja dengan membuang instruksi Nabi tersebut dan mengganti dengan instruksinya sendiri. Tidak ada respons lanjutan. Selain itu, mereka yang berkata begini adalah orang yang sama yang meyakini hisab waktu subuh di indonesia terlalu cepat dengan alasan langit terlihat masih sangat gelap.
Ada yang bilang bahwa rukyat bukan ibadah, yang ibadah adalah puasa. Ya benar, tapi Nabi menjadikan rukyah sebagai pedoman memulai dan mengakhiri puasa. Ketika tidak dapat dirukyah, maka nabi menginstruksikan agar digenapkan menjadi 30 hari. Mengikuti instruksi nabi tentu ketaatan dan menyelisihinya tentu artinya tidak taat, kecuali menyelishi dalil itu dikarenakan dalilnya dianggap mansukh, makhsush atau muqayyad. Tapi mana dalil nasikh-nya, qayyidnya, atau mukhasshishnya? Kalau cuma pendapat pribadi tentu tidak bisa dipakai untuk mengenyampingkan hadis sahih, pakai hadis dlaif saja tidak bisa apalagi sekedar opini.
Ada juga yang keberatan dengan diksi "dibuang", pokoknya hadis tersebut tidak dibuang. Lalu mau pakai diksi apa kalau faktanya ada istruksi agar hadis itu tidak dipakai? Nabi menyatakan: "Kalau terhalang maka genapkan 30 hari", lalu mereka membuat keputusan, pengumuman, flyer dan istruksi agar tidak usah menggenapkan 30 hari. Bila menggunakan hati yang dingin dan melihat fakta ini dengan objektif tanpa politik identitas dan ego sektarian, tentu saja terlihat betul keinginan untuk mengenyampingkan instruksi Nabi di atas.
Imam Nawawi menukil jumhur ulama yang berkata:
المجموع شرح المهذب (6/ 270)
قَالَ الْجُمْهُورُ: وَمَنْ قَالَ بِتَقْدِيرِ تَحْتَ السَّحَابِ فَهُوَ مُنَابِذٌ لِصَرِيحِ بَاقِي الرِّوَايَاتِ
“Mayoritas Ulama berkata: Siapa yang berpendapat dengan memperkirakan keberadaan hilal di bawah awan (tidak perlu menggenapkan hari sesuai instruksi), maka dia telah MEMBUANG sisa riwayat yang telah sharih"
Jadi tidak perlu marah ketika seorang Abdul Wahab Ahmad menggunakan diksi "membuang" hadis sharih, dia hanya meniru jumhur ulama. Jumhur ulama juga tidak perlu dimarahi atau dianggap tidak toleran, mereka hanya mengikuti instrukti Nabi dan tidak mau membuangnya. Atau jangan-jangan memang mau bilang bahwa Nabi memecah belah umat setelah sebelumnya bilang bahwa rukyah hanya dipakai oleh umat yang masih ummy? Semoga tidak dan saya yakin tidak akan bilang begitu. Hanya saja tetap saja pertanyaan di atas harus dijawab kalau ingin diakui, hadis shahih tersebut mau dikemanakan? Bukankah ada jargon bombastis untuk "kembali ke al-Qur'an dan hadis"?
Fikih itu memang tempatnya berbeda pendapat. Tapi semua perbedaan pendapat harus bisa dipertanggung jawabkan. Berani berbeda maka harus berani menjawab semua pertanyaan dan musykil dengan tegas dan lugas sehingga orang lain paham apakah landasan ikhtilafnya muktabar atau tidak. Fikih bukan tempat di mana seseorang bisa berkesimpulan sendiri lalu mengemis toleransi atas nama ikhtilaf.