The Revealing of Teddy Minahasa Figure in the Trial: Has a Special Relationship with Linda to the point of being Called Vengeful

The Revealing of Teddy Minahasa Figure in the Trial: Has a Special Relationship with Linda to the point of being Called Vengeful


The Revealing of Teddy Minahasa Figure in the Trial: Has a Special Relationship with Linda to the point of being Called Vengeful

The trial of the defendant in the methamphetamine distribution case, Inspector General Teddy Minahasa, which was held at the West Jakarta District Court, Monday (27/2/2023), again revealed new facts. 

During the trial, it was discovered that Teddy had a special relationship with another defendant, namely Linda Pujiastuti alias Anita. 

This was revealed after Chief Judge Jon Sarman Saragih asked Linda about her relationship with Teddy Minahasa. 

Receiving this question, Linda answered that she and Teddy had a special and special relationship for a long time. 

"So I knew 2013 when I was working. After that we didn't communicate, I communicated again in 2019," said Linda as the crown witness in the trial of defendant Teddy at the West Jakarta District Court (PN), Monday. 

Linda revealed that her acquaintance with Teddy took place when he worked at Hotel Classic as a guest relation officer (GRO). 

"GRO, for example, if a guest orders a massage, it goes through me first, then I throw it behind (the therapist)," said Linda. 

Teddy is called vengeful
Besides his special relationship with Linda being revealed, Teddy's character was also revealed in the trial. 

Another defendant, AKBP Dody Prawiranegara, called Teddy a vengeful person. 

This made Dody afraid of Teddy so he wanted to exchange the 5 kilograms of methamphetamine for alum. 

"He is vengeful, Your Honor, I'm afraid. I'm almost depressed," Dody said in court at the West Jakarta District Court, Monday. 

Hearing this confession, Judge Jon asked the reason why Dody was afraid. 

To the panel of judges, Dody stated that Teddy had a perfectionist nature and was one of the richest Regional Police Chiefs in Indonesia according to the State Administration Wealth Report (LHKPN). 

"Then he was a former assistant to the Vice President, his network is extensive, the fastest general. I'm afraid he's only (ranked) AKBP," said Dody. 

Regarding the exchange of 5 kilograms of crystal methamphetamine for alum, Dody admitted that the action took place in the office of the Bukittinggi Police Chief, West Sumatra. 

Dody explained that the methamphetamine evidence from the arrest of the two suspects at the Bukittinggi Police Headquarters was originally kept at the Bukittinggi Police Headquarters Command Center. 

Then, Dody asked his confidant to move the methamphetamine to his room. 

"After all (the members) left, I called Syamsul Ma'arif. I said the evidence was there, I said there was no need for a lot of 5 (kilograms) (exchanged for methamphetamine)," said Dody. 

Syamsul also exchanged methamphetamine weighing 5 kilograms from the 41.4 kilograms of evidence with alum, which was in his office at the time. 

"So he exchanged it in my office, the Bukittinggi police chief," said Dody in court. 

Dody denied exchanging methamphetamine with alum in order to get promoted
Also read: Denies exchanging methamphetamine Teddy Minahasa for promotion, AKBP Dody: Ask, keep failing... 

Regarding the act of exchanging methamphetamine for alum, Dody denied that he did it to get promoted to become the chief commissioner (Kombes) of the police. 

Dody admitted that he had obeyed an order to exchange methamphetamine for alum as a form of loyalty to Teddy Minahasa, who at that time was his leader. 

"Nothing at all (selling methamphetamine to get promoted), because I have never asked for a position to be here and so on, asking for failure," said Dody. 

Apart from that, Dody also admitted that he did not receive any wages after selling methamphetamine on orders from Teddy Minahasa. 

"Did you yourself get a bonus from the (methamphetamine) money?" asked the Prosecutor in court. 

"I didn't get anything sir, I got the bad luck, sir," Dody said to the prosecutor. 

Dody admitted that he took the money from selling methamphetamine to Teddy's house, but this was denied
After successfully selling the methamphetamine obtained from the confiscated goods, Dody delivered the money from the sale to Teddy Minahasa's residence in Jagakarsa, South Jakarta. 

Dody admitted that he brought Rp. 300 million in cash which was exchanged for S$27,300 from the sale of 1 kilogram of methamphetamine which was entrusted to Linda Pujiastuti. 

Dody admitted that he put the money in a brown batik paper bag. Arriving at Teddy Minahasa's house, Dody headed to the living room. 

"I entered the far right (living room), sat down. There was tea in front of me, I put my money in front of the table. The defendant's brother sat there wearing a bright red shirt, with white shorts," said Dody. 

At that time, said Dody, Teddy Minahasa stood up and took the money from selling the methamphetamine he had delivered. 

However, Dody's statement that Teddy received money from the sale of methamphetamine was denied when the panel of judges asked him to object. 

Teddy admitted that Dody had brought a paper bag containing S$27,300 in cash or Rp.300 million when he came to his residence in Jagakarsa, South Jakarta on 29 September 2022. 

However, Teddy claims he did not take the money. 

"I object to the testimony of the witness who said he handed over the money to me," said Teddy during the trial. 

"But I said (to Dody) 'brother bring it back'," said Teddy. 

To prove his words, Teddy said he had handed over the CCTV camera footage at his house to the investigation team. 

The code for "basic necessities from Padang" sent by Inspector General Teddy to Linda was revealed
Teddy Minahasa has a special term for methamphetamine, namely "basic food from Padang", for his colleague Linda Pujiastuti. 

To uncover this fact, Chief Judge Jon initially asked Linda about the term "basic food from Padang". 

"Whose term is basic food from Padang coming from?" Jon asked Linda in court. 

"My term is when chatting with the defendant (Teddy Minahasa). My terms are groceries, invoices, and gallons," Linda answered. 

Linda admits that this term is often used by Teddy Minahasa when communicating about shipping methamphetamine from Padang, West Sumatra to Jakarta. 

She also used this term, Linda continued, when communicating with another defendant, namely the former Kalibaru Police Chief Kompol Kasranto. 

"I said, 'Mas there are groceries from Padang that have arrived', I said," said Linda imitating her conversation with Kasranto. 

Meanwhile, according to the prosecutor in his indictment, Teddy was proven to have collaborated with AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, and Linda Pujiastuti (Anita) to offer, buy, sell, and become intermediaries for the distribution of narcotics. 

The narcotics being sold were the result of smuggling confiscated goods weighing more than 5 kilograms. 

During the trial, it was revealed that Teddy asked AKBP Dody to take the methamphetamine and replace it with alum. 

Initially, Dody had refused. However, in the end Dody agreed to Teddy's request. 

Dody then gave the methamphetamine to Linda. After that, Linda handed over the methamphetamine to Kasranto to then sell it to drug dealers. 

In total, there are 11 people suspected of being involved in this drug distribution, including Teddy Minahasa. 

Meanwhile, the other 10 people were Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, and AKBP Dody Prawiranegara. 

Teddy and the other defendants were charged with violating Article 114 Paragraph 2 subsidiary Article 112 Paragraph 2, in conjunction with Article 132 Paragraph 1, in conjunction with Article 55 of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics. 

(Author: Zintan Prihatini | Editors: Jessi Carina, Ihsanuddin, Irfan Maullana, Nursita Sari). 


Terkuaknya Sosok Teddy Minahasa dalam Persidangan: Miliki Hubungan Khusus dengan Linda hingga Disebut Pendendam

Lanjutan sidang terdakwa kasus peredaran jenis sabu Irjen Teddy Minahasa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2/2023) kembali mengungkap fakta baru.

Dalam persidangan, diketahui bahwa Teddy memiliki hubungan khusus dengan terdakwa lainnya, yakni Linda Pujiastuti alias Anita.

Hal itu terungkap setelah Hakim Ketua Jon Sarman Saragih bertanya kepada Linda tentang hubungannya dengan Teddy Minahasa.

Mendapat pertanyaan tersebut, Linda menjawab bahwa ia dan Teddy punya hubungan khusus dan spesial sejak lama.

"Jadi saya kenal 2013 waktu saya bekerja. Setelah itu kami tidak komunikasi, saya komunikasi lagi tahun 2019," ungkap Linda saat menjadi saksi mahkota dalam persidangan terdakwa Teddy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin.

Linda mengungkapkan bahwa perkenalannya dengan Teddy berlangsung saat ia bekerja di Hotel Classic sebagai guest relation officer (GRO).

"GRO itu kalau misalkan ada tamu untuk memesan massage (pijit), itu lewat saya dulu, baru saya lempar ke belakang (terapis)," ucap Linda.

Teddy disebut pendendam
Selain hubungan spesialnya dengan Linda terkuak, watak Teddy juga terungkap dalam persidangan.

Terdakwa lainnya yaitu AKBP Dody Prawiranegara menyebut Teddy sebagai orang yang pendendam.

Hal itu membuat Dody takut dengan Teddy sehingga ia mau menukarkan barang bukti sabu seberat 5 kiogram dengan tawas.

"Beliau ini pendendam, Yang Mulia, saya takut. Saya hampir depresi," kata Dody dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Senin.

Mendengar pengakuan tersebut, Hakim Jon bertanya tentang alasan mengapa Dody merasa takut.

Kepada majelis hakim, Dody menyatakan bahwa Teddy memiliki sifat perfeksionis dan salah satu Kapolda terkaya di Indonesia versi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kemudian beliau mantan ajudan Wapres, jaringan beliau luas, jenderal tercepat. Saya takut cuma (berpangkat) AKBP," ucap Dody.

Terkait penukaran barang bukti sabu seberat 5 kilogram dengan tawas, Dody mengaku bahwa aksi itu berlangsung di ruang kerja Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat.

Dody menjelaskan bahwa barang bukti sabu dari kasus penangkapan dua tersangka di Polres Bukittinggi mulanya disimpan di Command Center Mapolres Bukittinggi.

Lalu, Dody meminta orang kepercayaannya untuk memindahkan sabu ke ruangannya.

"Setelah (anggota) keluar semua, saya panggil Syamsul Ma'arif. Saya bilang barang bukti ada disitu, saya bilang enggak usah banyak-banyak 5 (kilogram) aja (yang ditukar dengan sabu)," tutur Dody.

Syamsul pun menukar sabu seberat 5 kilogram dari 41,4 kilogram barang bukti dengan tawas yang saat itu berada di ruangan kerjanya.

"Jadi ditukarnya itu di ruangan kerja saya, Kapolres Bukittinggi," kata Dody dalam persidangan.

Dody bantah tukar sabu dengan tawas demi naik jabatan
Baca juga: Bantah Tukar Sabu Teddy Minahasa demi Naik Jabatan, AKBP Dody: Minta, Gagal Terus...

Soal aksi menukar sabu dengan tawas, Dody membantah hal itu ia lakukan untuk naik pangkat menjadi komisaris besar (Kombes) polisi.

Dody mengaku bahwa ia menuruti perintah menukar sabu dengan tawas sebagai bentuk loyalitas kepada Teddy Minahasa yang saat itu menjadi pimpinannya.

"Tidak ada sama sekali (jual sabu untuk naik pangkat), karena saya dari dulu enggak pernah minta-minta jabatan mau di sini sebagainya, minta gagal terus," ungkap Dody.

Selain itu, Dody juga mengaku tak mendapatkan upah apa pun, setelah menjual sabu atas perintah Teddy Minahasa.

"Apakah saudara sendiri dapat bonus dari uang (penjualan sabu) tadi?" tanya Jaksa dalam persidangan.

"Saya enggak dapat apa-apa Pak, dapat amsyongnya (apes) saja saya, Pak," kata Dody kepada Jaksa.

Dody mengaku antar uang hasil jual sabu ke rumah Teddy, tapi dibantah
Setelah berhasil menjual sabu yang didapat dari barang sitaan, Dody mengantarkan uang hasil penjualan ke kediaman Teddy Minahasa di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dody mengaku membawa uang senilai Rp 300 juta yang sudah ditukar menjadi 27.300 dolar Singapura, dari hasil penjualan 1 kilogram sabu yang dititipkan kepada Linda Pujiastuti.

Dody mengaku, memasukkan uang itu ke dalam paper bag batik berwarna cokelat. Setibanya di rumah Teddy Minahasa, Dody menuju ruang tamu.

"Saya masuk paling kanan (ruang tamu), duduk. Ada teh di depan saya, uang saya taruh di depan meja. Saudara terdakwa duduk di sana menggunakan kaos merah terang, dengan celana pendek putih," papar Dody.

Pada saat itu, kata Dody, Teddy Minahasa berdiri lalu mengambil uang hasil jual sabu yang diantarkannya.

Akan tetapi, pengakuan Dody soal Teddy menerima uang hasil penjualan sabu dibantah yang bersangkutan saat majelis hakim mempersilakannya menyampaikan keberatan.

Teddy mengakui bahwa Dody sempat membawa paper bag berisi uang tunai senilai 27.300 dolar Singapura atau Rp 300 juta saat datang ke kediamannya di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 29 September 2022.

Namun, Teddy mengeklaim tak mengambil uang tersebut.

"Saya keberatan dengan keterangan saksi yang mengatakan bahwa menyerahkan uang kepada saya," ujar Teddy dalam persidangan.

"Tapi saya bilang (ke Dody) 'saudara bawa kembali'," ucap Teddy.

Untuk membuktikan perkataannya, Teddy menyebut, telah menyerahkan rekaman kamera CCTV di rumahnya kepada tim penyidik.

Terungkapnya kode "sembako dari Padang" kiriman Irjen Teddy kepada Linda
Teddy Minahasa memiliki istilah khusus sebagai kata ganti sabu, yakni "sembako dari Padang", kepada rekannya Linda Pujiastuti.

Untuk mengungkap fakta ini, Hakim Ketua Jon mulanya menanyakan kepada Linda berkait istilah "sembako dari Padang".

"Sembako dari Padang istilah dari siapa itu?" tanya Jon kepada Linda dalam persidangan.

"Istilah saya kalau chat dengan terdakwa (Teddy Minahasa). Saya itu istilahnya sembako, invoice, dan galon," jawab Linda.

Istilah itu diakui Linda kerap dipakai Teddy Minahasa saat berkomunikasi soal pengiriman sabu dari Padang, Sumatera Barat ke Jakarta.

Istilah ini, lanjut Linda, juga dipakainya saat berkomunikasi dengan terdakwa lain, yakni eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.

"Saya bilang, 'Mas ada sembako dari Padang sudah datang', kata saya," ucap Linda menirukan percakapannya dengan Kasranto.

Adapun menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Penulis: Zintan Prihatini | Editor: Jessi Carina, Ihsanuddin, Irfan Maullana, Nursita Sari).

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Next

نموذج الاتصال